Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Update Kasus Muara Kate, Misran Toni Kembali Ditahan, Polres Paser: Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Muara Kate, Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
HO/Polres Paser
KASUS MUARA KATE - Polres Paser saat menyerahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). Polres Paser pastikan tidak ada penahanan terhadap advokat. Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. (HO/Polres Paser) 

Itu memang harus ada Surat Perintah Pengeluaran Penahanan," ujarnya.

Ia merinci surat tersebut diperlukan dalam berbagai situasi.

"Ketika orang mau dikeluarkan dalam perkara, misal sakit atau dalam rangka penangguhan, atau dalam rangka akan diserahkan ke kejaksaan tahap II, penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan," jelasnya.

Yuliyanto menegaskan penerbitan surat tersebut bukan berarti tersangka dibebaskan, melainkan bagian dari administrasi penyidikan.

Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap Misran Toni, Yuliyanto membantah hal tersebut.

Ia menjelaskan perbedaan antara proses penyidikan dan kriminalisasi.

"Penyidik itu bekerja mencari jejak-jejak bukti atau mencari alat bukti yang mendukung bahwa dia yang melakukan. Nah, bukan mengada-ada," ujarnya.

"Kalau kemudian mengada-ada itu sebenarnya tidak terjadi tetapi kemudian diadakan, itu namanya kriminalisasi," lanjut Yuliyanto.

Ia menekankan dalam kasus ini, penyidik meyakini peristiwa benar-benar terjadi.

"Tapi kalau kriminalisasi itu orang tidak melakukan tapi seolah dibuat melakukan.

Dalam kasus ini penyidik meyakini ini terjadi," jelasnya.

Yuliyanto menyerahkan pembuktian akhir kepada proses peradilan.

"Nah, untuk apa pun ceritanya nanti akan kembali pada pembuktian di pengadilan, dan itu kembali pada keyakinan hakim," katanya.

Latar Belakang Kasus Muara Kate

Sekedar diketahui, Misran Toni ditahan selama 119 hari sejak 16 Juli hingga 22 oktober dan dilanjutkan tanggal 29 Oktober hingga 18 November 2025.

Sebagai pengingat, Misran Toni merupakan warga Muara Kate, Paser, yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap aktivis lingkungan, Russel. 

Diketahui Misran Toni ditahan selama 119 hari sejak 16 Juli 2025 dan maksimal penahanan berakhir pada 18 November 2025, di mana sempat ditahan di Mapolda Kaltim, Balikpapan. 

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari konflik antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling perusahaan batubara, PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintas di jalan umum sejak 2023. 

Konflik ini berlatar belakang dari warga yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur truk batu bara mereka.

Warga Muara Kate mendirikan posko anti-hauling sebagai bentuk protes terhadap penggunaan jalan umum oleh truk batu bara yang melintas menuju Desa Rangan di Kabupaten Paser.

Pendirian posko ini didasari atas peristiwa kecelakaan seorang pendeta yang terlindas truk batu bara.

Konflik ini berawal pada 26 Oktober 2024, dari peristiwa kecelakaan yang dialami Veronika Fitriani, seorang pendeta yang diduga dilindas truk milik PT MCM hingga korban meninggal.

Hal ini membuat warga memblokir jalan karena menurut mereka truk tambang tidak boleh menggunakan jalan umum.

Hal ini juga dipicu tidak adanya upaya yang diambil otoritas setempat.

Pada 15 November 2024, 2 orang yang sedang tidur di posko penolakan jalur tambang di Muara Kate, yaitu Russel dan Anson mendapat penyerangan oleh pelaku yang tidak dikenali.

Penyerangan ini berupa penyayatan kedua leher korban yang terjadi pada pukul 4.30 WITA.

Akibat dari penyerangan ini, 2 orang warga dilarikan ke ke RSUD Panglima Sebaya, Tanah Grogot untuk mendapatkan tindakan medis.

Namun, Russel dinyatakan meninggal akibat luka tersebut dan Anson masih dirawat intensif di rumah sakit. 

Anak Korban tak Percaya 

Penangkapan Misran Toni sebagai tersangka pembunuhan Russel membuat anak Russel tak percaya.

Putri Russel, Aslamiah, ikut angkat bicara perihal penangkapan pelaku yang mengejutkan dirinya dan masih menimbulkan pertanyaan di benaknya. 

"Saya merasa kaget, pelaku merupakan teman seperjuangan dari ayah saya, terlebih masih ada hubungan keluarga," ujar Mia saat dikonfirmasi TribunKaltim.co melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025). 

Insiden berdarah itu terjadi di posko penolakan hauling batu bara, tempat Russel aktif menyuarakan aspirasi dan Mia masih mencoba memahami kebenaran di balik pengungkapan pelaku. 

"Pastinya kaget juga, masa bapak saya ini digorok dengan teman seperjuangannya sendiri, sebenarnya saya masih bingung juga apakah benar itu pelakunya," katanya lirih.

Di balik kabar penangkapan pelaku, pergulatan batin Mia tidak mudah sebagai seorang anak yang kehilangan ayahnya secara tragis. 

Delapan bulan berlalu sejak kematian sang ayah, kenangan akan sosok Russel yang hangat bagi cucu-cucunya masih membekas kuat. 

"Kalau bapak mau ke Kaltim (Muara Komam), pasti singgah ke rumah dulu di Muara Uya. Saya tawarkan tinggal di rumah saja, tapi bapak tidak mau, katanya tidak ingin ikut anak," ujarnya mengenang. 

Sebelum kejadian, Russel sempat pulang dan menunjukkan gelagat tak biasa.

Ia banyak termenung, meminta mandi bersih, dan menitipkan pesan penuh makna.

"Saat di rumah, bapak ngomong ke saya, baik-baik sama suami. Bapak meninggalnya nanti tidak sakit, tapi dengan kondisi berdarah," ungkap Mia dengan suara bergetar. 

Selama proses penyelidikan berlangsung, harapan keluarga sempat menipis dikarenakan proses penyelidikan dari pihak berwenang berlangsung lama. 

Bahkan, kata Mia, ia sempat putus asa terhadap pengungkapan kasus yang menewaskan ayahnya itu. 

"Sempat putus asa, kayaknya tidak ada bakalan terungkap kasus ini. Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah ada titik terangnya," ungkapnya. 

Meski sedikit lega, ia berharap pengungkapan tak berhenti sampai di penangkapan satu tersangka. 

Menurutnya, pelaku harus menerima konsekuensi hukum sepadan dan sangat menantikan informasi terbaru dari pihak kepolisian. 

"Keinginan saya, tentu pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mereka sudah tega membuat bapak begitu, jadi saya ingin pelaku mendapat hukuman setimpal," tutupnya.

 Baca juga: Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah/Syaifullah Ibrahim)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved