Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Update Kasus Muara Kate, Misran Toni Kembali Ditahan, Polres Paser: Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Muara Kate, Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
HO/Polres Paser
KASUS MUARA KATE - Polres Paser saat menyerahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). Polres Paser pastikan tidak ada penahanan terhadap advokat. Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. (HO/Polres Paser) 

"Penyidik Polres Paser pagi tadi sudah menyerahkan tersangka Misran Toni ke kejaksaan, jadi tahap II," ujar Yuliyanto, Rabu (19/11/2025). 

Proses penyerahan dilakukan setelah Misran Toni diamankan pada Senin malam dan tiba di Paser.

Sebelumnya, tersangka ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.

"Kemarin sore karena sudah P21 diserahkan ke Polres Paser untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Paser," jelas Yuliyanto.

Status P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

Yuliyanto menegaskan kelengkapan alat bukti telah terpenuhi.

"Sudah lengkap alat buktinya, karena jaksa sudah menyatakan P21.

Artinya jaksa sudah siap melakukan penuntutan di pengadilan nanti," katanya.

Penyerahan tersangka ke kejaksaan ini mengakhiri proses penyidikan di tingkat kepolisian.

"Jadi proses di Polres terhadap tersangka kasus Muara Kate ini sudah selesai, sekarang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Paser," tambah Yuliyanto.

Masa penahanan Misran Toni semula dijadwalkan berakhir pada 18 November 2025 berdasarkan perpanjangan yang diberikan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. 

Namun terdapat periode delapan hari ketika dia dikeluarkan dari tahanan dengan status "terbantar" sejak 22 Oktober.

Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penahanan baru yang memperpanjang masa tahanannya hingga 18 November 2025.

Terkait proses pengeluaran tahanan, Yuliyanto menjelaskan bahwa Surat Perintah Pengeluaran Tahanan merupakan prosedur administrasi standar.

"Itu administrasi untuk diserahkan ke kejaksaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved