Berita Balikpapan Terkini

Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Kuasa hukum optimis eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, bakal bebas meski dituntut hukuman mati, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN PIDANA MATI - Terdakwa Catur Adi Prianto saat keluar dari ruang sidang PN Balikpapan, Jumat (14/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catur Adi hukuman mati. Namun kuasa hukum Catur optmis kliennya bebas karena beberapa alasan dan fakta-fakta di persidangan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ia mengingatkan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak ada fakta yang bisa disembunyikan.

Agus kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur yang terbukti dari pasal-pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan maupun yang dituangkan dalam surat tuntutan yang dibacakan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Catur Adi Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: JPU Seharusnya Lebih Siap

Selain itu, Agus juga menyoroti adanya revisi atau renvoi dalam pembacaan tuntutan JPU.

Ia mempertanyakan kecermatan JPU dalam menyusun surat tuntutan karena kesalahan tersebut bukan sekadar salah ketik, melainkan ketikan sempurna yang kemudian diralat belakangan.

"Seharusnya renvoi itu tidak perlu terjadi sebenarnya, ya. Apalagi sudah dibacakan," ujar Agus.

Sebab itu, tim penasihat hukum semakin optimis dengan adanya berbagai kejanggalan dalam proses penyusunan surat tuntutan.

Mereka menyatakan sangat optimis bahwa Catur akan mendapatkan vonis bebas.

"Kita tetap optimis, sangat optimis bahwa kita bisa mendapatkan vonis bebas berdasarkan fakta-fakta yang ada," tutup Agus.

Agenda selanjutnya dalam persidangan ini adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum Catur Adi Prianto yang dijadwalkan satu minggu setelah pembacaan tuntutan. 

Poin-poin Tuntutan JPU

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/11/2025).

JPU Eka Rahayu yang membacakan tuntutan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Ditunda 2 Kali, Begini Respon Penasihat Hukum

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana," ujar JPU Eka.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.

JPU mendasarkan tuntutan pidana mati berdasarkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

  • Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
  • Kedua, terdakwa disebut merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved