Berita Balikpapan Terkini

Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Kuasa hukum optimis eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, bakal bebas meski dituntut hukuman mati, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN PIDANA MATI - Terdakwa Catur Adi Prianto saat keluar dari ruang sidang PN Balikpapan, Jumat (14/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catur Adi hukuman mati. Namun kuasa hukum Catur optmis kliennya bebas karena beberapa alasan dan fakta-fakta di persidangan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika Catur tercatat dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Catur Ditangkap pada Maret 2025

Sebelumnya, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.

Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved