Berita Balikpapan Terkini

Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Kuasa hukum optimis eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, bakal bebas meski dituntut hukuman mati, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN PIDANA MATI - Terdakwa Catur Adi Prianto saat keluar dari ruang sidang PN Balikpapan, Jumat (14/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catur Adi hukuman mati. Namun kuasa hukum Catur optmis kliennya bebas karena beberapa alasan dan fakta-fakta di persidangan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

"Terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan dengan perantara Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto dan Zamson," urai JPU Eka.

  • Hal memberatkan lainnya, lanjut JPU Eka, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
  • Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dipidana dalam perkara pemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019.

Sementara itu, tadinya JPU menyatakan ada kondisi yang meringankan terdakwa karena sopan dalam persidangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dapat dijatuhi pidana badan dan atau pidana denda.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan adanya kondisi meringankan dalam tuntutan pidana mati tersebut.

"Ini ada kondisi meringankan kenapa bisa (hukuman) mati?" tanya Hakim Ketua Ari kepada JPU.

Menanggapi pertanyaan hakim, JPU Eka meminta izin untuk melakukan renvoi atau perbaikan.

"Izin saya renvoi, yang Mulia. Seharusnya tidak ada kondisi meringankan," jawab JPU Eka.

Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas permintaan renvoi tersebut karena tuntutan sudah dibacakan.

"Kami keberatan atas renvoi. Karena tadi sudah dibacakan," ujar penasihat hukum.

Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Ari Siswanto memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Jadwla Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa 

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pledoi.

"Baik, ada hak untuk pleidoi pembelaan. Silakan tuntutan dibaca dicermati lalu dibuat pembelaan. Satu minggu ya, jangan mundur. Tanggal 26 November 2025," kata Hakim Ketua Ari menutup persidangan. 

Catur Adi Prianto Dijerat Dua Kasus

Dilansir dari pemberitaan TribunKaltim.co, eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus.

Catur Adi terjerat kasus narkoba di Lapas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved