Berita Balikpapan Terkini

730 Aset Tanah Pemkot Balikpapan Segera Bersertifikat

Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, kebut sertifikasi 730 bidang tanah aset daerah untuk mencegah sengketa dan memperkuat kepastian hukum.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SERTIFIKASI ASET DAERAH - Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terus memperkuat kepastian hukum atas aset daerah melalui percepatan sertifikasi 730 bidang tanah milik Pemkot Balikpapan.  Kepala BPKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa progres penyelesaian sertifikasi berjalan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Balikpapan mempercepat sertifikasi 730 aset tanah sebagai langkah strategis mencegah potensi sengketa.
  • Proses administrasi sebagian bidang tanah sudah memasuki tahap akhir dan beberapa sertifikat dijadwalkan diserahkan BPN.
  • Sertifikasi berjalan beriringan dengan penyusunan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk memperkuat tata kelola aset.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terus memperkuat kepastian hukum atas aset daerah melalui percepatan sertifikasi 730 bidang tanah milik Pemkot Balikpapan

Langkah ini menjadi upaya strategis untuk menghindari potensi sengketa sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dan terlindungi secara hukum.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan menyebut sebagian besar bidang tanah tersebut kini telah memasuki tahap akhir administrasi.

Kepala BPKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa progres penyelesaian sertifikasi berjalan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Percepatan Penertiban Kurang Lebih 400 Aset Pemkot Belum Bersertifikat

“Ada yang sudah bersertifikat, ada yang masih proses. Sejumlah sertifikat juga dijadwalkan diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 11 November lalu,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Menurut Agus, percepatan sertifikasi bukan hanya soal pemenuhan administrasi, tetapi merupakan fondasi penting dalam melindungi aset daerah.

Tanpa legalitas yang kuat, aset pemerintah rentan tidak tercatat hingga berpotensi diklaim pihak lain.

“Kalau tidak disertifikasi, aset daerah berisiko tidak tercatat atau bahkan bisa diklaim pihak lain. Oleh karena itu, proses ini memang harus dikebut,” kata Agus.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Optimalkan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Inventarisasi aset daerah yang dilakukan dalam dua tahun terakhir menemukan masih banyak bidang yang perlu pembaruan dokumen atau penegasan status kepemilikan.

Karena itu, proses sertifikasi berjalan paralel dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, seluruh alur pengelolaan aset daerah.

Mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga perlindungan akan lebih tertata dan seragam.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Optimalkan Aset Daerah, Sisa 70 Persil Tanah Menunggu Legalitas dari BPN

Agus berharap percepatan ini dapat memperkuat akuntabilitas dan menjadi landasan menuju tata kelola aset daerah yang lebih modern dan sistematis.

“Tujuan akhirnya adalah tercipta pengelolaan aset daerah yang tertib, bisa dipertanggungjawabkan, dan mendukung pembangunan kota,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved