Berita Balikpapan Terkini

Mulai 1 Desember 2025 Layanan PBB-P2 Balikpapan Bakal Ditutup Sementara untuk Proses Validasi Data

BPPDRD Kota Balikpapan, akan menutup sementara layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Desember 2025

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
LAYANAN DITUTUP - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan menutup sementara layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Desember 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, akan menutup sementara layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Desember 2025.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPDRD Balikpapan, Haeruddin mengatakan penutupan tersebut diperlukan agar seluruh data pajak dapat diverifikasi dan divalidasi secara menyeluruh.

Tepatnya, langkah ini merupakan bagian dari proses cut off tahunan, sebagai persiapan penetapan pajak untuk tahun 2026 mendatang.

“Selama masa cut off, tim akan meneliti ulang seluruh dokumen, mulai dari SPPT, pendaftaran baru, hingga perubahan data objek pajak,” ujar Haeruddin, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Realisasi Pajak PBB di Balikpapan Baru 67 Persen, BPPDRD Mulai Pasang Strategi Jitu

Proses verifikasi ini dinilai penting untuk memastikan setiap nilai pajak terutang benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

Adapun jika layanan tetap dibuka, dikhawatirkan datanya bisa terus berubah.

“Jadi kami kunci sementara supaya hasil validasinya akurat,” ucapnya.

Haeruddin menyebut kegiatan ini juga mencakup pengecekan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) di seluruh wilayah Kota Balikpapan.

Pasalnya, masih banyak SPPT yang belum sesuai zonasinya, sehingga perlu pembaruan agar ketetapan pajak tahun depan lebih tepat dan transparan.

Penutupan layanan ini diperkirakan berlangsung selama satu bulan. Setelah seluruh tahapan selesai, BPPDRD akan kembali membuka pelayanan seperti biasa pada Januari 2026.

Baca juga: BPPDRD Balikpapan Gelar Gebyar Pajak dan Fun TAXtik Run 2025 Gratis, Target 600 Peserta

“Kami pastikan proses ini tidak mengganggu hak wajib pajak, justru untuk memperbaiki kualitas data agar lebih tertib administrasi,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved