Upah Minimum 2026

Apindo Kaltim Prediksi Penetapan UMP Kaltim 2026 Terancam Molor, Buruh Tunggu Disnakertrans

Apindo Kaltim prediksi penetapan UMP Kaltim 2026 terancam molor. Buruh tunggu pengumuman Disnakertrans Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
UMP 2026 Kaltim - Ilustrasi aksi berbagai elemen buruh di Kalimantan Timur saat peringatan hari buruh atau May Day 2025 lalu. Apindo Kaltim prediksi penetapan UMP Kaltim 2026 terancam molor. Buruh tunggu pengumuman Disnakertrans Kalimantan Timur.(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 
Ringkasan Berita:
  • Apindo prediksi penetapan UMP 2026 Kaltim bakal molor dari target Kemnaker 21 November 2025
  • Hingga saat ini belum ada rumusan penetapan UMP dari Pemerintah Pusat 
  • Besaran UMP 2026 Kaltim masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan
  • KSBI menunggu pengumuman dari Disnakertrans terkait penetapan UMP 2026 Kaltim  

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Kalimantan Timur (Kaltim) diprediksi bakal molor dari target Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebelumnya, Kemnaker menyebutkan UMP akan diumumkan tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November 2025.

Namun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim memprediksi penetapan UMP 2026 bakal molor.

DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan saat ini pembahasan UMP masih dilakukan. 

Baca juga: UMP Kaltim Pernah Hampir Setara Jakarta Kini Melemah, Buruh: Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja

Kini, Dewan Pengupahan tengah merumuskan formulasi penetapan UMP 2026 Kaltim.

Slamet Brotosiswoyo yang juga Koordinator Dewan Pengupahan-lembaga Tripartit pemerintah, pengusaha, dan pekerja-menyebutkan draft formulasi UMP 2026 tengah dirumuskan.

“Kita masih membahas draft, dan mau diajukan.

Belum ada acuan yang pasti, baru Permen (Peraturan Menteri) kemudian naik menjadi PP (Peraturan Pemerintah),” katanya.

Pria yang juga menjabat Anggota Dewan Pengupahan Kaltim ini belum bisa memastikan kapan UMP di Bumi Etam bakal diumumkan.

Ia memprediksi penetapan dan pengumuman akan molor hingga akhir November 2025 mendatang.

“Kemungkinan ada penundaan, di tanggal 27 atau 28 November nanti akan ada diskusi terkait UMP.

Saya akan kabarkan lagi jika ada perkembangan pembahasannya,” katanya.

KSBI Kaltim Tunggu Pengumuman Disnakertrans

Terkait dengan jadwal penetapan UMP 2026 Kaltim, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) Kaltim juga telah menanyakan langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. 

Menurut Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBI Kaltim, Bambang Setiono, rumusan draft penetapan di Kemnaker belum rampung, sehingga Provinsi menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Ia menyinggung soal PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mesti ada revisi setelah diterapkan pada tahun 2025 lalu.

Tentu diharapkan, regulasi ini mesti batal dan direvisi karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PP 51 mengenai pengupahan sudah tidak berlaku.

Formulanya jelas, melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu terkait kebutuhan hidup layak dan tidak ada rumus lain di luar itu.

“Jadi regulasi ini harus diubah atau revisi adanya putusan MK Nomor 168/2023 soal peraturan tersebut, yang juga berlaku sampai tahun 2025 saja, saya sudah menelpon Kepala Dinas, rupanya tengah menunggu pusat, tanggal 21 November harus diumumkan seluruh Indonesia.

Tetapi ini belum menetapkan Permen (Peraturan Menteri) atau PP (Peraturan Pemerintah),” tukasnya.

Terkait pengumuman UMP yang kemungkinan meleset dari jadwal, tentu harus menyesuaikan aturan.

Penetapan UMP 2026 diperkirakan meleset, atau tidak diumumkan pada 21 November 2025 mendatang, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan ini juga, kata Bambang, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November. 

“Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.

Tanggal 30 November 2025 kan hari Minggu, tidak ada masalah, tetap harus diumumkan.

Nah kita tinggal tunggu juga pada tanggal 21 November 2025 nanti, apakah Pak Kadis memberi surat penetapan, atau mengumumkan penundaan pengumuman UMP, besok akan ada surat edaran.

Dalam aturan kalau tidak ada penetapan, wajib dan harus ada pengumuman tertulis,” kata Bambang.

Jangan 6 Persen

Bambang Setiono berharap, ekonomi Kaltim yang baik pada tahun 2024 hingga kini 2025 tentu mesti ada keadilan bagi para buruh untuk mendapat upah yang layak sebagai bentuk penghargaan.

Belajar dari wabah Covid–19 tidak hanya sektor industri yang terpukul, hal ini tentu menjadi pertimbangan untuk memperhatikan aspek keberlanjutan usaha para pengusaha.

Tetapi jika inflasi terkendali, ekonomi sudah perlahan tumbuh positif, pemerintah dan para pengusaha mesti mempertimbangkan keadilan dalam menetapkan UMP Kaltim 2026.

“Ya jangan 5 persen, tapi tetap diatas itu, sebagai bentuk penghargaan kepada buruh.

Jika ekonomi baik, sportif lah. Harapan kita naik,” sebut Bambang saat dihubungi Tribun Kaltim, Rabu (19/11/2025) petang.

Tuntutan KSBI Kaltim sendiri tentu ada kenaikan dibanding tahun 2025 di mana angka UMP Kaltim 2025 sebesar Rp 232 ribu.

Bambang berharap ada keadilan kenaikan dari tahun sebelumnya.

Ia membeberkan agar ada kenaikan angka signifikan untuk menambah besaran UMP yang sudah ditetapkan tahun 2025 lalu.

Tuntutan ini bukan saja tentang kesejahteraan buruh, tetapi ada penghargaan kepada para pekerja dari para pengusaha.

“Tuntutan kita Rp300 ribu, jangan Rp232 ribu sesuai regulasi kemarin. Paling tidak jika ada penolakan, ada keadilan yang tetap menitikberatkan ke kita.

Jangan ambil jalan tengah menaikkan 6 persen saja. Kita tidak ngotot Rp300 ribu, tetapi paling tidak ada penghargaan baik.

Misal buruh minta 10 persen kenaikan, Apindo ingin 5 persen, bukan begitu asas keadilan, ditinjau dari inflasi, indeks harga dan banyak.

Tapi kalau pertumbuhan ekonomi bagus 8 persen, agak menitikberatkan ke kita, agar ada penghargaan juga,” katanya.

Baca juga: Dewan Pengupahan Kaltim Tak Ingin UMP 2026 Picu Gelombang PHK

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved