Berita Kaltim Terkini
Komisi X DPR RI Kunker ke Kaltim, Catat 6 Poin Penting untuk Revisi UU Sisdiknas
Upaya untuk mematangkan penyusunan Revisi UU Sisdiknas terus dilakukan oleh Komisi X DPR RI.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya untuk mematangkan penyusunan Revisi UU Sisdiknas terus dilakukan oleh Komisi X DPR RI.
Jajaran legislator ini berkunjung langsung ke Bumi Etam untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan, Rabu (19/11/2025).
Pemangku kepentingan dari semua lini pendidikan hadir memberikan masukan lalu menjadi catatan penting yang akan menjadi oleh-oleh untuk dibawa ke Senanyan.
Seluruh catatan, penjelasan, dan aspirasi di Kaltim akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Revisi UU Sisdiknas yang akan dibahas bersama Pemerintah.
Baca juga: Komisi X DPR RI Serap Masukan Revisi UU Sisdiknas 2025 di Kaltim
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam diskusi yang berjalan konstruktif di ruang rapat lantai 3 Kantor Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kaltim, Samarinda, memaparkan enam catatan penting hasil kunjungan kerja tersebut.
Pertama, afirmasi untuk daerah 3T dan wilayah marginal.
Diusulkan adanya aturan khusus dalam RUU Sisdiknas yang memberikan keberpihakan nyata bagi daerah 3T dan kelompok marginal.
"Ini termasuk skema insentif bagi guru yang tidak hanya finansial, tetapi juga penempatan yang manusiawi, jaminan karir, serta dukungan fasilitas dan operasional yang memadai." ujar politikus partai golkar ini.
Kedua, pelindungan hukum bagi guru.
Perlindungan hukum bagi guru dipandang penting adanya kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi guru, agar tidak mudah dipidanakan saat menjalankan tugas profesinya.
Ketiga, penyetaraan pendidikan umum dan keagamaan.
Perlu ada pengaturan yang memastikan perlakuan setara antara pendidikan keagamaan di bawah Kemenag dan pendidikan umum di bawah Kemendikbudristek.
Baca juga: Respons Anggota DPR RI Soal IKN Dijuluki Kota Hantu, Artinya Masa Depannya Gelap
"Tujuannya untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang terpadu dan adil." tambahnya.
Keempat, pengaturan mutasi bagi guru PPPK.
Diperlukan kebijakan mutasi yang terencana dan adil bagi guru PPPK.
Hal ini untuk mewujudkan distribusi guru yang lebih merata, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memastikan setiap sekolah mendapatkan tenaga pendidik sesuai kebutuhan.
Kelima, pengaturan terkait dengan inklusifitas di dalam pendidikan.
Hal ini juga menjadi catatan sebab berdasarkan informasi dari kepala kepala BGTK Kaltim terjadi kenaikan jumlah siswa disabilitas di Kaltim setiap tahunnya.
Baca juga: DPR RI Optimis Rumah Kemasan UMKM Bisa Terwujud di Paser Kaltim
Pembahasan ini juga, kata Hetifah, hal yang menjadi satu pengaturan strategis yang mungkin sebelumnya tidak ada di dalam undang-undang sisdiknas existing.
"Tapi kami ingin nanti ada satu bab yang mengatur khusus tentang inklusifitas di dalam pendidikan." tuturnya.
Keenam, keberpihakan terhadap Perguruan Tinggi Swasta.
Hetifah menyebut masukan untuk memberikan perhatian terhadap perguruan tinggi swasta terkhusus di daerah juga menjadi poin penting yang akan menjadi pertimbangan dalam Revisi UU Sisdiknas
Perlu adanya dukungan lebih kuat terhadap PTS, khususnya di daerah, termasuk kepastian status dan penghargaan bagi dosen PTS, peningkatan akses pendidikan lanjut.
"Serta kuota dan kesempatan belajar yang setara," pungkasnya. (*)
| 5 Daerah dengan Jumlah Penduduk Penerima BPJS Kesehatan PBI Terbanyak di Kalimantan Timur |
|
|---|
| 5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Tenaga Kefarmasian Paling Minim |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda |
|
|---|
| 8 Daerah Ikuti BK Porprov Soft Tennis 2025 Samarinda, Seleksi Atlet Menuju Kejurnas Makassar |
|
|---|
| Komisi X DPR RI Serap Masukan Revisi UU Sisdiknas 2025 di Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251120_DPR-RI-ke-Kaltim-Kunjungan-Kerja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.