Berita Balikpapan Terkini

Residivis di Balikpapan Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi di Parkiran Hotel

Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi residivis yang mencoba mengedarkan sabu dan pil ekstasi di parkiran sebuah hotel Jalan MT Haryono.

HO/POLRESTA BALIKPAPAN
RESIDIVIS NARKOBA DITANGKAP - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan lokal. Seorang pria bernama S (32), residivis kasus narkotika yang bebas pada 2023, kembali ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi di parkiran Hotel di kawasan, Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca juga: Residivis Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Sembunyikan 5 Paket Sabu dalam Bungkus Kopi

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, menegaskan pihaknya masih mendalami peran tersangka dan jaringan pemasoknya.

“Barang bukti sudah kami amankan. Penyidikan dilanjutkan, termasuk upaya pengembangan terhadap pemasok berinisial M yang kini DPO,” jelas AKP Safar.

Kasus ini merupakan hasil koordinasi erat antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved