Berita Balikpapan Terkini

Residivis di Balikpapan Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi di Parkiran Hotel

Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi residivis yang mencoba mengedarkan sabu dan pil ekstasi di parkiran sebuah hotel Jalan MT Haryono.

HO/POLRESTA BALIKPAPAN
RESIDIVIS NARKOBA DITANGKAP - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan lokal. Seorang pria bernama S (32), residivis kasus narkotika yang bebas pada 2023, kembali ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi di parkiran Hotel di kawasan, Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 
Ringkasan Berita:
  • Residivis narkoba berinisial S (32) kembali ditangkap Satresnarkoba setelah kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi di parkiran hotel kawasan MT Haryono, Balikpapan Utara.
  • Polisi menemukan 21,27 gram sabu, 9 butir ekstasi, timbangan digital, hingga plastik klip dalam penggeledahan truk milik tersangka.
  • Barang haram itu diakui diberikan oleh seseorang berinisial M yang kini masuk DPO.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi seorang residivis yang mencoba mengedarkan sabu dan pil ekstasi di parkiran sebuah hotel kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lokal.

Tersangka berinisial S (32), yang baru bebas pada 2023 setelah menjalani hukuman kasus narkotika, kembali ditangkap pada Sabtu (22/11/2025).

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Hotel tersebut.

Baca juga: Residivis Narkoba Balikpapan Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Sajam di Badan Pelaku

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Pengintaian dilakukan sejak pukul 11.00 Wita.

Sekitar pukul 16.20 Wita, petugas mengamankan seorang pria mencurigakan di area parkir hotel.

Pria tersebut mengaku bernama S, warga Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Baca juga: Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Polisi Sita 20 Gram Sabu Siap Edar

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kunci truk kuning bernopol KT 8445 KU yang diakui tersangka sebagai kendaraannya. 

Penggeledahan terhadap truk tersebut menjadi titik awal terbongkarnya barang bukti yang dibawanya.

Di dalam kendaraan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat bruto 21,27 gram, sembilan butir pil ekstasi seberat bruto 4,07 gram, timbangan digital, sendok takar plastik, 13 plastik klip bening kosong, satu kotak hitam, satu amplop berisi sabu, serta kotak tisu dan plastik bertuliskan “Montiss”.

Turut diamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A15 serta kunci truk yang digunakan untuk operasional tersangka.

Baca juga: Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan

Penangkapan dilakukan oleh Briptu Rizky Wibowo dan Briptu Satriyo Sakti Wibowo, disaksikan seorang warga bernama ET.

Dari hasil pemeriksaan cepat di lokasi, S mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan titipan seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Paket sabu dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan kembali.

Tersangka, yang pernah dipidana pada 2019, kembali harus berhadapan dengan hukum berat.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca juga: Residivis Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Sembunyikan 5 Paket Sabu dalam Bungkus Kopi

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, menegaskan pihaknya masih mendalami peran tersangka dan jaringan pemasoknya.

“Barang bukti sudah kami amankan. Penyidikan dilanjutkan, termasuk upaya pengembangan terhadap pemasok berinisial M yang kini DPO,” jelas AKP Safar.

Kasus ini merupakan hasil koordinasi erat antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved