Upah Minimum 2026
Disnakertrans Kaltim Tunggu Kepastian Pusat terkait UMP 2026, Kemnaker Perluas Variabel Alpha
Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:
- UMP 2026 batal diumumkan 21 November 2025 karena Kemnaker belum menetapkan perhitungan Upah Minimum
- Kemnaker masih menyusun formula perhitungan UMP 2026
- Kenaikan UMP 2026 nantinya tidak akan sama di setiap daerah
- Selain itu, bocoran dari Kemnaker, variabel alpha dalam perhitungan UMP bakal diperluas
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah batal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Jumat (21/11/2025).
Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu informasi dari Pusat terkait perhitungan UMP.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan kenaikan UMP setiap provinsi nantinya tidak akan sama, selain itu variabel alpha dalam perhitungan formula UMP juga bakal diperluas.
Pernyataan ini disampaikan Kemnaker setelah batal mengumumkan kenaikan UMP 2026.
Baca juga: Apindo Kaltim Prediksi Penetapan UMP Kaltim 2026 Terancam Molor, Buruh Tunggu Disnakertrans
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi memastikan UMP 2026 memang belum dapat disampaikan Jumat (21/11/2025).
"UMP belum dapat diumumkan pada hari ini," katanya melalui pesan Whatsapp kepada Tribunkaltim.co, Jumat (21/11/2025).
Rozani menyebutkan, pihaknya belum mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Masih menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.
Ketika ditanya apakah akan ada surat edaran mengenai batalnya penetapan UMP, ia mengaku pihaknya juga belum menerima surat edaran dari kementerian terkait hal tersebut.
"Surat edaran dari Kementerian, belum ada," tegasnya.
Rozani juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP dan UMK tahun lalu rata-rata sebesar 6,5 persen yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Hal ini tentu berlaku bagi seluruh wilayah termasuk Kaltim yang kemudian melalui kenaikan tersebut diharapkan dapat memacu produktivitas pekerja.
"Kenaikan 6,5 persen tahun kemarin. Untuk angka Rp4 juta bisa dicek pada UMK Berau," paparnya.
Ditanya apakah akan ada pertemuan dengan DPRD terkait persoalan ini, Rozani menyatakan siap memberikan penjelasan jika diminta.
"Tergantung DPRD Kaltim, kami siap saja kalau diminta penjelasan mengenai hal dimaksud," ucapnya.
Rumuskan Perhitungan Kenaikan UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggodok dasar hukum yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMP.
Yassierli mengaku pihaknya pemerintah ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Dasar hukum itu nantinya tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Yassierli mengatakan, melalui PP itu pemerintah ingin menuangkan spirit Putusan MK.
Disparitas atau kesenjangan upah antar provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu perhatian utama.
Selain itu, melalui PP tersebut pemerintah bakal memasukkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan kenaikan upah.
Di antarnya adalah komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) hingga kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota dalam perhitungan kenaikan UMP.
“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ujar Yassierli.
Kenaikan UMP 2026 Tidak Sama
Menurut Yassierli, melalui PP itu nantinya kenaikan UMP 2026 antarprovinsi dan kabupaten/kota tidak lagi sama.
Berbeda dengan tahun lalu ketika besaran UMP ditetapkan satu angka secara nasional, tahun ini pemerintah ingin kenaikan itu berbeda-beda setiap wilayah, bergantung pada pertumbuhan ekonomi setempat.
Dewan Pengupahan Daerah akan diminta membuat kajian dan menyerahkan hasilnya kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk kemudian ditetapkan.
Meski demikian, Yassierli enggan mengungkap lebih detail kapan pemerintah mentargetkan PP itu selesai.
“Hari Senin insyaallah kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” tutur Yassierli.
Variabel Alpha Diperluas
Bocoran formula perhitungan kenaikan UMP dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Menurut Indah, formula yang tengah digodok pemerintah memperluas komponen dalam variabel alpha.
Sebagaimana dijelaskan Yassierli, formula perhitungan UMP bakal mempertimbangkan KHL, Dewan Pengupahan setempat, dan proporsionalitas daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.
“Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam kata Pak Menteri milestone, mikir jangka panjang,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemenaker.
Meski demikian, kata Indah, rumus formula UMP tetap merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum penentuan UMP 2025.
PP itu mengatur, rumus perhitungan kenaikan upah:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Sementara, UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan.
Nilai Penyesuaian didapatkan dari perhitungan dengan rumus :
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X alpha)) X UM (t)
Simbol (alpha) adalah indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Alpha menjadi variabel dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30.
Berbeda dengan rumus formula kenaikan upah 2025, pemerintah bakal memperluas variabel alpha.
“Perluasan alphanya ini dari berapa sampai berapa? Tidak lagi 0,1 sampai 0,3,” tutur Indah.
Diketahui, MK menerbitkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP pada 31 Oktober 2024.
Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan sejumah serikat pekerja terkait kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK dalam putusannya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kebutuhan Riil Pekerja
Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) menekankan pentingnya penetapan UMP Kaltim tahun 2026 yang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
Ketua SBBI, Nason Nadeak, menegaskan proses pembahasan UMP 2026 harus berjalan objektif dan berbasis data lapangan terkait beban hidup pekerja.
Nason berharap pembahasan UMP 2026 Kalimantan Timur tidak sekadar menghasilkan angka yang disepakati secara formal, tetapi angka yang mampu menjawab kondisi ekonomi nyata para buruh di daerah ini.
“Bukan sekedar angka kesepakatan, tapi angka yang memang betul–betul menentukan UMP ke depan,” ucapnya kepada Tribun Kaltim, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, kesejahteraan pekerja di Kaltim hingga kini masih jauh dari layak.
Ia menyinggung kondisi pada era 2000-an hingga 2010-an, ketika UMP Kaltim hampir setara dengan Provinsi DKI Jakarta.
Namun saat ini, selisih keduanya semakin jauh, sementara kebutuhan hidup relatif sama.
“Posisi Kalimantan Timur di tahun 2000-an hampir setara UMP-nya. Lama–lama posisi Kaltim melemah, harga kebutuhan tidak jauh berbeda juga. Jadi ini menjadi catatan juga agar stabilitas ekonomi mesti menjadi perhatian,” jelasnya.
Nason menilai Dewan Pengupahan sebagai pihak utama dalam merumuskan UMP 2026 harus menetapkan formula berdasarkan kebutuhan pekerja, bukan kepentingan tertentu.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan sandang, pangan, dan papan harus menjadi acuan utama.
“Belum lagi sekolah anak–anak para pekerja atau buruh. Kenaikan mesti memperhatikan kebutuhan riil. Jika Rp3,4 juta sekarang, kalau kenaikan hanya Rp100 ribu misalnya. Uang airnya, listrik dan kebutuhan lain, apakah cukup 30 hari?” tukasnya.
Ia meminta Dewan Pengupahan Kaltim bersikap bijak sebelum angka UMP diajukan untuk disahkan oleh kepala daerah—baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya apresiasi bagi pekerja dengan masa kerja panjang.
Menurutnya, buruh yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun seharusnya tidak lagi hanya menerima upah setara UMP.
“Presiden, Gubernur hingga ke Bupati/Wali Kota kan hanya meneken, setuju setelah ada rapat oleh dewan pengupahan.
Mereka (dewan pengupahan) harus mencari kebutuhan riil para pekerja atau buruh agar mengetahui angka yang dibutuhkan untuk membayar hak para karyawan, termasuk yang masa kerja di atas 10 tahun misalnya,” katanya.
Tak Hanya 5 Persen
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Kalimantan Timur mendesak pemerintah dan pengusaha lebih bijak dalam menetapkan UMP Kaltim tahun 2026.
KSBI menilai pertumbuhan ekonomi yang membaik pada 2024 hingga 2025 seharusnya menjadi dasar keadilan bagi buruh untuk mendapatkan kenaikan upah yang lebih layak.
Ketua Koordinator Wilayah KSBI Kalimantan Timur, Bambang Setiono, menegaskan bahwa jika kondisi ekonomi daerah menunjukkan perbaikan, maka buruh juga harus merasakan dampaknya melalui kenaikan UMP yang signifikan.
"Ya jangan 5 persen, tapi tetap di atas itu, sebagai bentuk penghargaan kepada buruh. Jika ekonomi baik, sportif lah. Harapan kita naik," sebut Bambang, Rabu (19/11/2025) petang.
KSBI Kaltim menilai kenaikan UMP 2026 harus lebih tinggi daripada tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, kenaikan UMP mencapai Rp232 ribu.
Tahun ini, buruh menuntut kenaikan sebesar Rp300 ribu, atau setidaknya ada penyesuaian lebih besar dari sekadar angka minimal sesuai regulasi.
Menurut Bambang, tuntutan tersebut bukan hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi buruh dalam mendorong perekonomian.
Ia menjelaskan bahwa buruh tidak ngotot pada angka Rp300 ribu, tetapi menekankan pentingnya asas keadilan.
Penetapan upah juga harus mempertimbangkan inflasi, indeks harga tertentu, serta pertumbuhan ekonomi.
"Jangan ambil jalan tengah menaikkan 6 persen saja. Kita tidak ngotot Rp300 ribu, tetapi paling tidak ada penghargaan baik, agar ada penghargaan juga," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Soroti UMP 2026 Belum Diumumkan Pusat, Sarankan Kaltim Diberi Formula Khusus
(TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
| Penetapan UMP Kaltim 2026 Diperkirakan Bakal Molor, Buruh Minta Naik, Pengusaha Pasang Rem |
|
|---|
| UMP Kaltim Pernah Hampir Setara Jakarta Kini Melemah, Buruh: Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja |
|
|---|
| KSBI Kaltim Desak Kenaikan UMP 2026 Lebih Adil, Tak Hanya 5 Persen |
|
|---|
| Dewan Pengupahan Kaltim Tak Ingin UMP 2026 Picu Gelombang PHK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_UMP-2026-JADWAL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.