Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan - 20251118_cekungan_kubangan_lokasi-6-anak-tewas-tenggelam-di-Balikpapan-Utara_3.jpg
TribunKaltim.co/Djohan Nur
LOKASI 6 ANAK TENGGELAM - Penampakan cekungan dalam di Jalan Pipa PDAM RT 37, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi lokasi tenggelam 6 anak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan. (TribunKaltim.co/Djohan Nur).
DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan - 20251118_cekungan_kubangan_lokasi-6-anak-tewas-tenggelam-di-Balikpapan-Utara_2.jpg
TribunKaltim.co/Djohan Nur
LOKASI 6 ANAK TENGGELAM - Penampakan cekungan dalam di Jalan Pipa PDAM RT 37, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi lokasi tenggelam 6 anak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan. (TribunKaltim.co/Djohan Nur).

Namun saat pengecekan lapangan dilakukan, petugas masih menemukan kegiatan pengerjaan.

“Mereka sempat beralasan bahwa konsultan yang salah,” kata Sudirman.

Sanksi Administratif Ditandatangani Walikota

DLH menegaskan tidak akan segan memberikan rekomendasi pencabutan izin pembangunan apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah pemasangan plang peringatan.

“Kalau masih bergerak, kita bisa cabut izinnya. Itu nanti menjadi sanksi administratif yang ditandatangani oleh Walikota,” ujarnya.

Saat ini, sanksi administratif tengah diproses.

Salah satu poinnya adalah kewajiban bagi pengembang untuk segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan sebagai dasar legal kegiatan pembangunan.

“Isi sanksi nantinya salah satunya adalah kewajiban melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Itu perintahnya,” kata Sudirman.

Kesaksian Ketua RT

Ketua RT setempat menyebut kubangan itu terbentuk karena penggusuran dan penutupan aliran air alami yang membuat cekungan berubah menjadi perangkap.

Ketua RT 37 Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Andi Firmansyah, mengungkap fakta terbaru terkait terbentuknya kubangan besar yang menelan enam bocah beberapa hari lalu.

Ia menegaskan cekungan itu bukan terbentuk karena genangan air dalam, melainkan akibat aktivitas penggusuran lahan yang membuat tanah turun hingga belasan meter.

“Lahannya itu sebelumnya digusur sampai turun sekitar 10 meter. Setelah itu ditimbun untuk pembuatan jalan Grand City, tapi aliran air jadi tertutup. Akhirnya terbentuk kubangan-kubangan berisi lumpur hidup,” jelas Andi kepada Tribun Kaltim, Rabu (19/112025).

Menurutnya, kedalaman air di lokasi sebenarnya hanya sekitar satu setengah meter.

Namun bahaya utama bukan dari air, melainkan dari lumpur hidup yang menyeret siapa pun yang tercebur.

“Kedalamannya kurang lebih satu setengah meter, tapi isinya lumpur hidup. Itu yang membahayakan.

Anak-anak bisa langsung tenggelam karena lumpurnya narik ke bawah,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved