Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan - 20251118_cekungan_kubangan_lokasi-6-anak-tewas-tenggelam-di-Balikpapan-Utara_3.jpg
TribunKaltim.co/Djohan Nur
LOKASI 6 ANAK TENGGELAM - Penampakan cekungan dalam di Jalan Pipa PDAM RT 37, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi lokasi tenggelam 6 anak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan. (TribunKaltim.co/Djohan Nur).
DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan - 20251118_cekungan_kubangan_lokasi-6-anak-tewas-tenggelam-di-Balikpapan-Utara_2.jpg
TribunKaltim.co/Djohan Nur
LOKASI 6 ANAK TENGGELAM - Penampakan cekungan dalam di Jalan Pipa PDAM RT 37, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi lokasi tenggelam 6 anak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan. (TribunKaltim.co/Djohan Nur).

Sebelum ada aktivitas pembangunan, area tersebut merupakan tanah kosong dan rawa dengan aliran air yang mengalir lancar.

Setelah penimbunan untuk akses jalan dilakukan dan parit-parit kecil tertutup, genangan dangkal itu berubah menjadi cekungan lumpur dalam yang sulit dikenali sebagai titik berbahaya.

“Dulu itu rawa biasa. Tidak ada rumah warga. Alirannya lancar,” kata Andi.

Ia juga mengungkap bahwa lahan itu berada dalam kondisi sengketa sehingga pekerjaan di lokasi sempat terhenti.

Meski demikian, warga selama ini mengira lahan tersebut milik Grand City karena terdapat papan kepemilikan perusahaan di lokasi.

Andi menjelaskan alasan warga tidak pernah meminta pemasangan pagar atau tanda bahaya sebelumnya.

“Dulu kubangannya tidak pernah dalam, anak-anak juga tidak pernah main ke situ. Airnya selalu jalan. Sekarang beda karena jalur air tertutup,” ujarnya.

Mayoritas warga di kawasan tersebut berprofesi sebagai petani sehingga menganggap lahan kosong itu tidak berbahaya.

3 Indikasi Kelalaian

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan sejumlah kejanggalan serius di lokasi kejadian.

Berikut 3 indikasi kelalaian yang tampak dari ketiadaan elemen keselamatan dasar, seperti:

  • Tidak adanya pagar pembatas yang memadai.
  • Tidak tersedianya pos keamanan atau penjaga.
  • Tidak ada papan peringatan yang jelas menunjukkan bahaya dan larangan memasuki area.

Padahal, lokasi kolam hanya sekitar 285 meter dari jalan umum dan sekitar 526 meter dari rumah para korban.

"Akses anak-anak ke area tersebut sangat mudah dan tidak terhalang,” ujar Ardiansyah.

Peradi juga menyayangkan minimnya informasi mengenai bahaya pada papan larangan yang ada, yang diklaim sebagai lahan milik PT Sinarmas Wisesa.

Ironisnya, pemasangan pagar baru justru dilakukan dua hari setelah kejadian, yakni pada 19 November 2025.

Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan mitigasi risiko sejak awal proyek berjalan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved