Rabu, 27 Mei 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Pilkada Langsung atau Lewat DPRD, DPRD Kaltim: Keduanya Tak Langgar UU

DPRD Kaltim menegaskan pilkada langsung maupun lewat DPRD sama-sama sah dan tak melanggar undang-undang.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PILKADA LEWAT DPRD – Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Kaltim. DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa baik pilkada langsung maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kaltim menyebut pilkada langsung dan pemilihan lewat DPRD memiliki dasar hukum yang sah.
  • DPRD dinilai sebagai representasi rakyat, sehingga perbedaan mekanisme bersifat struktural.
  • Sistem pilkada apa pun yang dipilih tetap perlu dievaluasi demi menjaga kualitas demokrasi.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa baik pilkada langsung maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN, M. Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa kedua mekanisme tersebut sah secara konstitusional.

Menurutnya, pilihan sistem merupakan keputusan politik yang akan ditentukan di tingkat pusat dan perlu dihormati oleh daerah.

Baca juga: Pengamat Unmul Nilai Wacana Pilkada via DPRD Ancaman Demokrasi dan Tak Etis di Tengah Duka Bencana

“Pemilihan itu mau dipilih langsung atau dikembalikan ke DPR, dua-duanya tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang (UU) apapun yang menjadi keputusan kita ikuti. Sementara ini kan masih digodok oleh pimpinan-pimpinan partai kami di Jakarta, insyaallah itu kami akan hormati,” ungkapnya, Minggu (11/2026).

Menjawab kekhawatiran sebagian pihak soal kedaulatan rakyat, Darlis menekankan bahwa DPRD merupakan representasi rakyat yang dipilih melalui proses demokratis.

Karena itu, perdebatan mengenai mekanisme pilkada dinilainya lebih bersifat struktural, bukan menyentuh substansi demokrasi itu sendiri.

“Anggota DPR itu kan representasi rakyat juga, persoalan struktural, jangan dibawa ke subtansif,” sebutnya.

Baca juga: Pilkada via DPRD dalam Pandangan Pokja 30 Samarinda, Biaya Politik Justru Membengkak

Ia menegaskan, DPRD di daerah akan mengikuti dan menjalankan secara konsisten setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan partai di tingkat pusat terkait sistem pilkada ke depan.

“Apapun yang diputuskan di Jakarta, kami di daerah akan menghormati dan menjalankan,” kata Darlis.

Lebih lanjut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim itu menyampaikan bahwa sistem pilkada apa pun yang dipilih nantinya tetap perlu dievaluasi dalam pelaksanaannya.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga.

Baca juga: Rudy Masud dan Seno Aji Tunggu Arahan Pusat soal Wacana Pilkada Melalui DPRD

Berkaca pada pengalaman beberapa periode pilkada langsung, Darlis menilai mekanisme tersebut belum tentu menghasilkan kualitas kepemimpinan yang jauh lebih baik dibandingkan pemilihan melalui DPRD.

Karena itu, seluruh opsi perlu dikawal secara objektif dan rasional.

“Karena fakta di lapangan ternyata juga hasil pilkada langsung tidak juga memberikan kualitas yang lebih baik daripada pemilihan melalui DPRD selama ini, kan?,” ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved