Dugaan Pungli di TPK Palaran

Polisi Sebut Dugaan Pungli di TPK Palaran sejak 2010, Abun cs Ditahan di Polda Metro

Brigjen Pol Agung Setya membantah penyidik membantarkan tersangka Abun di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
Tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Aktivitas di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. Foto diambil Senin (20/3/2017). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama dan Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mabes Polri bertindak cepat menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda.

Pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (17/3/2017) lalu, tim Mabes Polri dan Polda Kaltim langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Termasuk melakukan penggeledahan di kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura) dan rumah Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

Saat ini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  • Ketua PDIB Heri Susanto (HS) alias Abun,
  • Sekretaris PDIB Nur Arsiansyah alias NA, dan
  • Sekretaris Komura Dwi H.

Baca: Abun, Tersangka Dugaan Pungli TPK Palaran tak Berkutik Ditangkap Polisi di Rumah Sakit

Baca: BREAKING NEWS - Polri Geledah Tempat Tinggal Abun yang jadi Markas PDIB

Abun cs kini ditahan di Polda Metro.

Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat dikonfirmasi Tribun di Jakarta, Jumat (24/3/2017) mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungli di TPK Pelabuhan Palaran sudah ditahan.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Brigjen Pol Agung Setya. Agung membantah penyidik membantarkan tersangka Abun di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Menurutnya, justru penyidiknya menangkap Abun di rumah sakit tersebut pada Rabu (22/3/2017) malam karena tidak kooperatif saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kesempatan ini, Agung juga menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda, pada 17 Maret lalu merupakan hasil penyelidikan tim Bareskrim Polri.

Baca: Kapolda Imbau Ketua PDIB Segera Menyerahkan Diri

Baca: BREAKING NEWS - Geledah Kantor PDIB, Satu Orang Dibawa Bareskrim

Pihaknya melibatkan sejumlah satuan kepolisian saat melakukan OTT tersebut, termasuk Polda Kaltim.
Oleh karena itu, barang bukti dan para tersangka dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ini operasi Bareskrim Polri yang melibatkan semua unsur kepolisian, sehingga prosesnya disidik oleh tim gabungan di Bareskrim," jelasnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin kepada Tribun menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Jakarta, Kapolda mengaku kurang mengetahui perkembangan kasus OTT di TPK Palaran tersebut.

"Jadi soal OTT tanya Bareskrim Polri karena mereka sudah ambil kasus ini. Kalau soal aset yang sudah disita kami hanya bertugas memantau," katanya.

Mengenai adanya tersangka baru, lagi-lagi Safaruddin mengatakan tergantung hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri.

Tribun Kaltim Edisi Sabtu (25/3/2017)
Tribun Kaltim Edisi Sabtu (25/3/2017) (tribunkaltim.co)

"Termasuk aliran dana itu kemana juga saya tidak tahu karena sudah ditangani Bareskrim. Makanya tanya mereka dong bukan saya," katanya sembari tertawa.

Sementara untuk Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Kapolda mengatakan yang bersangkutan hanya menerbitkan SK yang terkait masalah parkir kiri kanan pelabuhan.

Namun dalam pelaksanaan ada penyalagunaan sehingga SK tersebut dicabut.

Diberitakan, OTT tim gabungan di TPK Pelabuhan Palaran, Samarinda pada 17 Maret lalu menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar dari kantor Koperasi Komura.

Selanjutnya Tim Bareskrim Polri dan Polda Kaltim juga menyita deposito lebih dari Rp 100 miliar, 5 unit rumah, 9 unit mobil mewah, dan 7 unit sepeda motor.

Baca: BREAKING NEWS - Tersangkut OTT, Ketua Komura: Kalau Dianggap Salah, Panggil Saja Semuanya

Baca: Tersangka OTT Sudah Ditahan, Aktivitas Pelabuhan Harus Tetap Jalan, Polisi harus Beri Penjelasan

Pungli sejak 2010

Sebanyak 26 orang diperiksa, dan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.

Diduga praktik pemerasan atau pungli telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam.

Agung menjelaskan, HS alias Abun selaku Ketua PDIB dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, NA berperan membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta DH selaku sekretarismenjadi tenaga administrasi pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.

DH juga diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.

Rumah milik DH, Sekretaris Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Samudra Sejahtera (Komura) yang jadi satu dari rumah mewah yang disita polisi dari tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas, Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Rumah milik DH, Sekretaris Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Samudra Sejahtera (Komura) yang jadi satu dari rumah mewah yang disita polisi dari tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas, Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. (tribunkaltim.co/rafan arif dwinanto)

"Jadi, orang-orang ini adalah pengurus koperasi dan ormas yang menggunakan koperasi tersebut melakukan pemerasan terhadap pengguna jasa di Pelabuhan Palaran," ujar Agung.

Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.

Ketiganya juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik mempunyai bukti adanya penyaluran hasil kejahatan pungli dari para tersangka ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai ratusan miliar rupiah.

Agung menambahkan, ada seorang lagi yang berpotensi menjadi tersangka dari pihak koperasi Komura.

Baca: BREAKING NEWS - Soal OTT yang Menyeret Nama Komura, Ini Pengakuan Pengusaha Batu Bara

Baca: BREAKING NEWS - Koperasinya Tersangkut OTT, Ribuan Buruh Komura Mengaku tak Terima Gaji

"Perannya sama, dia menggunakan koperasi sebagai alat untuk melakukan pemerasan ke pengguna jasa bongkar muat pelabuhan," ungkap Agung.

Diberitakan sebelumnya, kabar tertangkapnya Abun sudah diketahui oleh beberapa pekerja di kantornya, Jalan Danau Toba Samarinda. Kabar ini diketahui dari informasi rekan kantor.

"Sudah tahu. Saya dapat info juga dari teman-teman," ucap salah satu petugas keamanan di rumah sekaligus kantor milik Abun tersebut.

Terkait keluarga Abun, dituturkan beberapa pekerja, tak ada yang tinggal dan menetap di Samarinda. Istri dan anaknya semuanya berada di luar kota.

Hal ini dibenarkan Adam, Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan PDIB.

Baca: BREAKING NEWS - Jelang Kedatangan Menhub, Koperasi PDIB Masih Lengang

Baca: Aksi PDIB Kaltim Jadi Mitra Bisnis Pelabuhan Samarinda

"Semua di Jakarta. Anak-anak pak Abun ada dua di Jakarta. Sementara ibu (istri Abun) biasanya menemani anaknya yang perempuan di Surabaya atau di Amerika," ujarnya.

Hari terakhir Abun berada di Samarinda, disampaikan Adam pada Kamis lalu. Saat itu, ia memang sedang ikuti rapat dengan pengusaha di Samarinda.

"Rapat perusahaan juga di Samarinda pada Kamis lalu. Satu hari sebelum OTT Komura.

Saat itu Terkait proses hukum yang kini mesti dijalani Abun, Adam masih belum mendapatkan perintah ataupun permintaan untuk mendatangkan langsung pengacara Abun yang ada di Samarinda.

Diperkirakan, akhir minggu ini, rekan-rekan Heri Susanto dari PDIB akan bertolak ke Jakarta, untuk mencari tahu detail persoalan. (tribunnews/coz)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved