Pilgub Kaltim

Bawaslu Kaltim: Gubernur Belum Keluarkan Surat Peringatan untuk Lima Pejabat

Kemarin staf saya mengecek langsung ke Pemprov Kaltim untuk menanyakan apakah gubernur sudah mengeluarkan surat peringatan ke lima pejabat Pemprov?

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/budhi hartono
Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, melaporkan hasil pengawasan terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dilaporkan LAKI Kaltim diduga melakukan politik praktis.

Laporan Bawaslu Kaltim menyatakan, bahwa Gubernur Kaltim belum mengeluarkan teguran yang diberi batas waktu selama 30 hari setelah surat dari KASN diterima.  

"Kemarin staf saya untuk mengecek langsung ke Pemprov Kaltim untuk menanyakan apakah gubernur sudah mengeluarkan surat peringatan ke lima pejabat Pemprov?

Baca: Ups, Ariel Noah Tepergok Jalan dengan Wanita Ini, Bukan Sophia Latjuba Lho. . .

Baca: Pakar Hukum: Pejabat Memperkaya Diri dari Korupsi, Rakyatnya masih Miskin

Baca: Tanggapi Opsi Penyelesaian Lahan Transmart, Direktur MBS: Saya Mau Nangis Rasanya

Staf saya tanya ke Biro Umum," kata anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, kepada Tribun, Jumat (8/12/2017).  

Menurut dia, hasil koordinasi itu untuk membuat laporan Bawaslu Kaltim.

"Kita akan laporkan apa adanya kemarin. Staf saya, tidak melihat surat itu.

Cuma katanya, surat itu sudah ada hanya saja belum diberi nomor registrasi. Katanya begitu," tutur Galeh, yang ditunjuk Ketua Bidang Pengawasan Pilgub Kaltim. 

Baca: Putra Gubernur Kaltara Lulus S2 dengan Predikat Cumlaude di Queesnsland University

Baca: Antisipasi Difteri, Walikota Ini Perintahkan Vaksin Massal untuk Murid SD

Baca: Pendiri Ponpes di Bontang Cabuli Lima Santriwati, Ini Modus Aksi Bejatnya, Korban Ada yang Hamil

Bawaslu Kaltim, lanjut dia, akan membuat laporan sesuai fakta.

"Bahwa hari ini belum ada surat peringatan dari Gubernur untuk lima pejabat, ya saya sampaikan ke Bawaslu. Itukan sudah lebih dari 30 hari sejak surat itu diterima," tambahnya.  

Untuk diketahui, berdasarkan surat Bawaslu RI nomor : 1221/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2017 perihal surat KASN Nomor : B-2778/KASN/10/2017, perihal rekomendasi atas pengaduan tanggal 10 November 2017 ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan.  

Baca: RTRW akan Diubah Hanya Demi Akomodir Bisnis? Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Hal Ini

Baca: Terkait Pencopotan Aspidsus, Pengawas Kejati Kaltim Periksa Pelapor dan Jaksa yang Dilaporkan

Baca: Biar Lebih Mudah, Tahun Depan Pertamina Luncurkan Bright Gas Kemasan 3 Kg

Lima pejabat tersebut yakni, Sekprov Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertambangan dan Kepala Dinas Pedesaan Tertinggal.  

"Dalam surat itu, Bawaslu RI memerintahkan agar Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KASN kepada Gubernur Kaltim.

Dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan kepada Bawaslu RI," tutur Gales yang menjabat Ketua Bidang Pengawasan dan Sosialisasi, ditemui Tribun, di kantornya di Jalan MT Hariyono, Samarinda, Kamis (7/12/2017) kemarin. 

Baca: Kota yang Diperebutkan Sejak Jaman Dulu, Suci bagi Tiga Agama Besar, Ini 10 Fakta Yerusalem

Baca: Waduh, Pelaku Peredaran Narkoba di Samarinda Ini Juga Terima Uang Dolar saat Transaksi

Baca: Bintang Film Dewasa Ternama Ini Bunuh Diri di Usia 23 Tahun, Inikah Penyebabnya? Bikin Geram

Berdasarkan surat itu, lanjut Galeh, ia melaksanakan tugasnya untuk mengawasi tindaklanjut rekomendasi pengaduan KASN‎ itu ke Gubernur Kaltim.  

"Apakah rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti gubernur apa belum? ‎Gubernur direkomendasikan untuk memberikan peringatan kepada yang dilaporkan.

Itu dibatasi sampai 30 hari. Informasinya, surat dari KASN itu diterima Pemprov tanggal 8 November lalu. Berarti hari ini sudah 30 hari batas waktu untuk memberikan peringatan ke Sekprov dan 4 kepala dinas," bebernya.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved