Ramadan 2018

Sudah Dimulai, Jangan Lupa Baca Niat dan Perhatikan 9 Hal Berikut yang Dapat Membatalkan Puasa

Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.

Editor: Amalia Husnul A
Net.
Ilustrasi - Menyambut Ramadan 

TRIBUNKALTIM.CO - Marhaban yaa Ramadan.

Selamat datang bulan Ramadan, bulan yang suci dan penuh Ramadan.

Pada bulan Ramadan, orang Islam beriman diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh sebagai wujud ketakwaannya kepada Allah SWT.

Kewajiban untuk berpuasa dimulai dari sebuah ayat yang sering dibacakan, dikumandangkan, bahkan dihafal  kaum muslimin, yaitu surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Terjemahannya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.”

Baca: Usil Deh, Cuitan SBY Tanggapi Pernyataan Jokowi Dijadikan Meme #SBYJelaskan oleh Netizen

Baca: Kemenag Tetapkan di Bontang Zakat Fitrah Rp 37.500, Ini Penjelasannya

Baca: Kementerian LHK Beri Sanksi Administrasi buat Pertamina, Ini yang Harus Dilakukan

Puasa juga bagian dari rukun Islam, yaitu rukun Islam ke-3.

Agar puasa sah dan kita bisa mendapatkan pahala, ada 2 syarat harus dipenuhi.

Pertama, yakni dalam keadaan suci dari haid dan nifas.

Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.

Kedua, yakni berniat.

Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.

Baca: Teluk Balikpapan masih Tercemar Minyak, Masyarakat Diimbau Tidak Berenang Dulu

Baca: Begini Jawaban Wakil Ketua DPRD Balikpapan soal Penolakan Pengungsi Beraliran Syiah di Rudenim

Baca: 1.000 Warga Pawai Ramadan Start dan Finis di Halaman Masjid Agung Al Maarif

9 Hal yang Membatalkan Puasa

Selain syarat sah puasa, ada 9 hal yang membatalkan puasa dan wajib kita ketahui.

Apa saja?

Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari laman Nu.or.id.

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja melalui lubang tubuh.

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS al-Baqarah, 2: 187)

 Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

Baca: 1.000 Warga Pawai Ramadan Start dan Finis di Halaman Masjid Agung Al Maarif

Baca: Pemuda Lintas Agama Gelar Aksi Solidaritas Korban Teror Bom di Bundaran Patung Singa

Baca: Pemkab Malinau Bakal tak Sewa Alat Berat Lagi

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja.

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (Miss V), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.

Oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mukmin) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadan.

Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.

Bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah. 

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.

Pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Dari Abu Hurairah RA, menceritakan, seorang pria datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata, “Celaka aku wahai Rasulullah”,

Nabi SAW, bertanya, “apa yang mencelakakanmu?”,

Pria itu menjawab, “aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”,

Nabi SAW, menjawab, “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”,

ia menjawab, “tidak”.

Nabi SAW, betanya padanya, “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”.

Rasulullah SAW, bertanya lagi, "apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”,

ia menjawab, “tidak”, kemudian pria itu duduk.

Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah SAW, berkata kepadanya,  “bersedekahlah dengan kurma ini”.

Pria itu bertanya, “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”.

Nabi SAW tertawa, sehingga terlihat gigi taringnya, dan Beliau bersabda, “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

Baca: Pangkalan Khawatir tak Dapat Jatah Premium

Baca: Debat di TV Nasional, KPUD Siapkan 5 Tim Pakar

Baca: Distribusi Sempat Terganggu, APMS Tertutup Soal Kuota Premium

3. Mengobati Kemaluan dan dubur.

Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa

Baca: Menuju Bandara APT Pranoto Bakal Ada Angkutan Massal

Baca: Bandara APT Pranoto Dapat Sertifikat, Salman Lumoindong Sujud Syukur

Baca: Kerap Bikin Keributan, Warga Demo Pengungsi di Rudenim; 75 Orang Akhirnya Dipindahkan

4. Muntah disengaja.

Muntah-muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Dari Abu Hurairah RA, menuturkan, sesungguhnya Nabi SAW, bersabda, “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

Baca: Mulai Besok, Tonton Live Streaming Semua Laga Liga 1 Pekan 9 di Sini!

Baca: Detik-detik Lucinta Luna Pelototi lalu Cakar Muka Roy Kiyoshi, Sampai Diminta Istighfar!

Baca: Nama Megawati Disebut dalam Dakwaan Kasus BLBI, Begini Respon Petinggi Demokrat

5. Keluar air mani sebab bersentuhan.

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal.

Apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

Baca: Datuk Seri Anwar Ibrahim: Sudah Lama Saya Ampuni Mahathir Mohamad

Baca: Astaga! Beredar Lagi Foto Mesra Tanpa Busana, Diduga Dokter Muda yang Bawakan Acara TV

Baca: Inilah 23 Pemain Timnas Inggris di Piala Dunia 2018, Talenta Muda Berbakat Liverpool Masuk Skuat

6. Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan ciri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

"Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits shahih, riwayat Muslim: 508) 

Baca: Pasutri Ini Malah Bahagia di Pemakaman Umum BDS Balikpapan

Baca: 5 Resep Masakan yang Anti Ribet, Bisa Kamu Coba untuk Sahur Perdana

Baca: Anak-anak Dilibatkan Orangtuanya di Aksi Teror Bom, Begini Ungkapan Kak Seto

7. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

8. Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

9. Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, pada saat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Puasa Ramadhan Tetap Sah Ketika Air Mani Keluar pada Siang Hari, tapi Inilah 9 Hal Membatalkan, http://makassar.tribunnews.com/2018/05/16/puasa-ramadhan-tetap-sah-ketika-air-mani-keluar-pada-siang-hari-tapi-inilah-9-hal-membatalkan?page=all.

Editor: Edi Sumardi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved