Demo Buruh

Upah di Bawah UMK dan Perlakuan PHK Sepihak, Puluhan Buruh Protes di DPRD Bulungan

Puluhan buruh perusahaan sawit PT Bulungan Citra Agro Persada demo di Gedung DPRD Bulungan, Jalan Ulin, Tanjung Selor. Tuntut gaji naik sesuai UMK.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan
Buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Bulungan, Jalan Ulin, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (8/4/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Puluhan buruh perusahaan sawit PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) berunjuk rasa di depan pintu masuk Gedung DPRD Bulungan, Jalan Ulin, Tanjung Selor, Senin (8/4/2019).

Mereka tergabung dalam organisasi buruh Federasi Buruh Indonesia (FBI) dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).

Mereka menyuarakan hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Sistem kerja borongan yang diterapkan perusahaan dianggap sangat merugikan pendapatan buruh setiap bulannya.

Ada PNS di Penajam Paser Utara Mangkir Satu Tahun Tinggal di Surabaya, Begini Alasannya

PT Pegadaian Persero Buka Lowongan Kerja, Berikut Persyaratannya

"Akhirnya upah selama sebulan yang diterima di bawah UMK (Upah Minimum Kota). Per hari hanya diupah Rp 40 ribu. Semestinya, Rp 114 ribu per hari," kata Haposan Situmorang, Ketua DPW Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kalimantan Utara.

Buruh menganggap perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara spontan tanpa ada upaya duduk bersama sebelumnya.

Sejumlah buruh juga tidak didaftarkan ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, banyak buruh khawatir tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis ketika sakit.

Suka Makanan Italia? Ini Alamat Restoran Pizza Hut di Balikpapan

Pembangunan di Tanjung Selor Dapat Jadi Model Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kota Lain

"Kami menyuarakan ini ke DPRD sebagai representasi kalangan masyarakat," 

"Bukan kami menyampaikan untuk DPRD membuat keputusan!."

"Akan tetapi kami sampaikan agar DPRD memanggil instansi terkait untuk membicarakan perihal ini," katanya.

Penderitaan sejumlah buruh makin menjadi saat mereka di PHK sepihak karena melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes kepada perusahaan.

Kerap Menangis di Tahanan, Vanessa Angel Rindu Sang Ayah, Ingin Minta Maaf

BREAKING NEWS - PLN Rayon Tanjung Selor Diserbu & Terjadi Aksi Dorong, 3 Mahasiswa Dilarikan ke RS

Haposan mengatakan, sekitar 50 buruh di-PHK sejak tanggal 27 Maret kemarin.

"PHK itu kami nilai sebagai aksi balasan manajemen perusahaan terhadap aksi mogok kerja resmi yang kami ajukan kepada perusahaan, dan Disnaker Provinsi, Kabupaten, dan pihak kepolisian," ujar Abdul Kahar Muzakkir Ketua AKPC FPBI Kalimantan Utara.

Buruh yang menyampaikan aspirasi ini meminta DPRD memanggil Disnaker Kabupaten Bulungan untuk mengambil langkah terhadap permasalahan yang dialami oleh buruh BCAP. Sayangnya, keinginan buruh tersebut tidak terpenuhi.

Instansi terkait kata Abdul Kahar harus bertindak sigap atas permasalahan yang menimpa kaum buruh. Apalagi yang menyangkut hajat hidup buruh.

Jika tidak ada titik temu untuk buruh dipekerjakan kembali, buruh mengancam akan melakukan boikot terhadap perusahaan.

Aksi ini dikawal puluhan anggota Polres Bulungan. Tampak Wakil Ketua DPRD Bulungan Faisal Fikri ikut mendengarkan langsung aspirasi tersebur di depan buruh.

Faisal Fikri mengatakan, DPRD akan memanggil instansi terkait yakni Disnaker Bulungan menyikapi aspirasi buruh ini. DPRD sebutnya tidak dapat mengambil keputusan dalam permasalahan ini.

"Yang bisa mengambil keputusan adalah instansi terkait atau Bupati sebagai pemberi izin. Kami hanya memfasilitasi untuk membicarakannya dengan instansi terkait. InsyaAllah, besok kami panggil instansi terkaitnya ke sini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

Angka kenaikan itu merupakan kombinasi antara tingkat inflasi nasional 2,88 persen dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebesar 5,15 persen tahun 2018.

Dengan ketetapan tersebut praktis besaran UMP Kalimantan Utara tahun 2019 mendatang sebesar Rp 2.765.463. UMP tahun 2018 sebesar Rp 2.559.903.

UMP Kaltim 2019 Perkirakan Naik Rp 200 Ribu, Penetapan Tunggu SK Gubernur

Serikat Pekerja Ingin UMP Kaltim Digenapkan jadi Rp 3 Juta, Ini Tanggapan Pengusaha

Jelang Penetapan, KSPSI Kaltim Usulkan UMP 2019 Rp 2,6 Juta hingga 3 Juta

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan  Surat Edaran (SE) tertanggal 16 Oktober 2018 Nomor B.240/M.NAKER/PH19SK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2018.

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut tuturnya berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).

UMP tahun 2019 di setiap provinsi rencananya akan ditetapkan oleh secara serentak oleh Gubernur se-Indonesia 1 November nanti.

"Kita akan proses dan tetapkan. Batas waktunya sampai tanggal 1 November," ujar Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Minggu (28/10/2018).

Besaran UMP tahun depan tersebut lanjutnya, kemungkinan akan menjadi UMP tertinggi di regional Kalimantan.

Pasalnya jika mengacu pada penetapan kenaikan tersebut, maka UMP Kalimantan Timur hanya akan mencapai Rp 2.747.560, Kalimantan Selatan Rp 2.651.781, Kalimantan Tengah Rp 2.615.735, dan Kalimantan Barat Rp 2.211.266.

11 Pos Lintas Perbatasan Akan Dibangun pada 2019, Terbanyak Ada di Provinsi Kaltara

Gubernur Kaltara Targetkan Seleksi Direksi 2 BUMD Tuntas 3 Bulan

4.451 Berkas CPNS Pemprov Kaltara sudah Diverifikasi, Pelamar Dokter Spesialis Baru 4 Orang

"Tahun 2016, UMP kita juga sempat di atas provinsi induk," kata Irianto Lambrie.

Kenaikan UMP tahun 2019 diharapkan Irianto bisa memberi tambahan penghasilan kepada masyarakat khususnya karyawan perusahaan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Kebutuhan hidup layak masyarakat semakin tahun semakin bertambah nilainya. Peningkatan kebutuhan itu disebabkan karena kenaikan harga bahan, inflasi, dan pertambahan penduduk," sebutnya.

Sebelumnya ia mengatakan, semua pihak dapat saling diuntungkan agar roda perekonomian tetap berjalan. Utamanya, kata Irianto, pihak perusahaan harus memahami bahwa karyawan adalah aset yang sangat penting.

Namun sebaliknya, jika perusahaan hanya mampu mengupah sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional), tidak boleh dipaksakan karena cenderung akan membuat perusahaan bankrut. Jika bankrut, itu pasti menimbulkan PHK," katanya.

Di beberapa negara maju tuturnya, banyak karyawan rela tidak digaji jika kondisi keuangan perusahaan sedang menurun. Mereka cenderung menggenjot produksi.

Saksikan Duel Pemain Legendaris, Irianto Lambrie Tiba di Stadion Batakan

Kenang Masa Kecil, Irianto Lambrie Kangen Tangkap Kepiting dan udang di Balikpapan

"Jika sudah untung, karyawannya bisa menerima gaji  yang lumayan besar. Itu banyak perusahaan seperti itu di Jepang. Jadi perusahaan itu mereka anggap milik bersama," ujarnya.

"Sebaliknya pimpinan perusahaan tidak boleh untung sendiri, karena pegawai itu aset dia. Di pemerintahan juga begitu, PNS tuntut kenaikan gaji, tidak bisa kalau kemampuan keuangan negara kita tidak sanggup," tambahnya.

Sebelumnya juga ada aksi unjuk rasa, puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalimantan Utara, Jalan Katamso, Tanjung Selor, Jumat (29/3/2019) pukul 10.30 WITA.

Buruh menuntut Disnakertrans Kalimantan Utara memfasilitasi agar hak buruh dapat dipenuhi tiga perusahaan yakni PT Prima Bahagia Permai, PT Inti Selaras Perkasa, dan PT Sentosa Sawit Utama.

Agustinus, Ketua DPC SBSI Bulungan mengatakan, perusahaan tersebut harus segera menentukan status karyawan secara tertulis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenaker Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

VIDEO - Imbas PHK Sepihak PT Anugerah Energitama, Ratusan Buruh Sawit Unjuk Rasa

VIDEO - Dari Kunjungan Bankaltimtara ke Tawau, Begini Sarana Pendidikan Anak Buruh Migran Indonesia

Kisah Suram Buruh Industri Kayu di Kaltim, Lembur Berkurang hingga Menunggu Sisa Gaji

"Ketiga perusahaan tersebut harus menghapus sistem yang baru diterapkan untuk memperkerjakan enpat hari dalam seminggu karena akan berdampak terhadap upah buruh.

Per hari dibayar Rp 114 ribu. Jadi sekitar Rp 1,8 per bulan.

Itu jauh di bawah UMK," kata Agustinus.

Praktis dengan upah tersebut, komitmen perusahaan terhadap undang-undang agar menggaji karyawan sesuai UMK tidak diimplementasikan.

Selain itu, buruh juga menuntut agar didaftarkan dan dibayarkan iuran BPJS.

Yuliyus, Kordinator Wilayah SBSI Kalimantan Utara menambahkan, pembayaran upah di bawah UMK dan tidak mendaftarkan karyawan dalam jaminan kesehatan nasional BPJS dapat masuk ke ranah pidana.

Upah yang Ditawarkan Perusahaan Dinilai Terlalu Rendah, Puluhan Buruh Mengadu ke Disnaker

5 Kisah Hidup Inul Daratista Sebelum Sukses, Pernah jadi Buruh Cuci hingga Terlantar di Dek Kapal

Cerita Miris Buruh Tani dengan 2 Anak Cacat Tinggal di Kandang Kerbau di Tengah Hutan

"Itu masuk Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Yuliyus.

SBSI belum akan menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut.

Yuliyus mengatakan, SBSI masih menghormati Disnakertrans Kalimantan Utara.

"Kami juga tidak ingin menghancurkan perusahaan, tetapi menuntut hak buruh yang tidak dipenuhi," ujarnya.

Jika beberapa tuntutan tersebut tidak dipenuhi perusahaan, buruh mengancam akan melakukan mogok kerja.

Atas berbagai persoalan tersebut, SBSI meminta Disnakertrans Kalimantan Utara turun langsung mengecek dan mengklarifikasi persoalan di tiga perusahaan tersebut.

(*)

Follow Instagram tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved