Pilpres 2019
Tak Hadir di Gedung MK, Prabowo Ternyata Punya Cara Sendiri Pantau Putusan Sengketa Pilpres 2019
Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menjawab pertanyaan apakah keputusan sidang sengketa itu sekarang sudah ada di tangan hakim MK.
Jawaban tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Awalnya, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.
Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
Lantaran keputusan perubahan jadwal itu berdasarkan kesiapan hakim, maka ada kemungkinan bahwa keputusan memang sudah ada di tangan hakim sekarang.
"Kalau kesiapan internal hakim, apakah ini bisa saya artikan bahwa sebetulnya keputusannya itu sudah ada di tangan hakim saat ini?" tanya Zilvia Iskandar.
Terkait hal tersebut, Fajar Laksono tidak menjawab secara gamblang dan menjelaskan bahwa untuk mencapai suatu keputusan maka dibutuhkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara bertahap.
"Jadi begini, jadi prosesnya memang RPH itu akan berlanjut sampai nanti hari Rabu. Artinya hari ini RPH, besok Selasa RPH lanjutan, dan kemudian RPH yang terakhir itu adalah di hari Rabu," jawab Fajar Laksono.
Lantaran RPH digelar secara tertutup, Fajar Laksono mengaku tidak tahu bagaimana perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dibahas dalam rapat tersebut.
"Nah tentu karena sifat RPH ini tertutup begitu, tentu saya sendiri tidak tahu dinamika apa yang terjadi di dalam RPH itu, kan begitu," kata Fajar Laksono.
Baca juga :
Jubir BPN Prabowo-Sandi Kembali Tegaskan akan Terima Putusan MK, Tapi Begini Syaratnya
Jelang Putusan MK, Ada Pihak yang Tak Ingin Jokowi dan Prabowo Akur, Moeldoko: Kami Sudah Tahu

Fajar Laksono menjelaskan bahwa yang terlibat dalam RPH itu utamanya adalah sembilan hakim MK yang membahas seluruh elemen dalam persidangan.
"Yang pasti di dalam RPH itu terjadi forum diskusi di antara sembilan hakim konstitusi untuk membahas segala hal yang terkait dengan perkara, apakah itu keterangan ahli, keterangan saksi, alat bukti, dan semuanya itu didalami lalu diambil keputusan."
"Bagaimana kemudian pembagiannya, tentu karena itu adalah sekali lagi karena bersifat tertutup ya kita tidak bisa menyampaikan, mengira-ngira apa yang terjadi dalam RPH itu," terang Fajar Laksono.
Menurut Fajar Laksono, kesembilan hakim yang terlibat dalam RPH sudah optimis akan tercapainya putusan yang akan dibacakan pada Kamis mendatang.
"Mas Fajar tapi sembilan hakim itu berkeyakinan bahwa tiga hari melaksanakan RPH itu sudah cukup, sehingga pada akhirnya Kamis putusan sudah bisa dibacakan?" tanya Zilvia Iskandar.
Baca juga :
Update Unjuk Rasa di MK, Berikut Daftar Organisasi yang Ikut Aksi, Dipimpin eks Penasihat KPK
Jelang Putusan MK, TKN akan Laporkan Ponakan Mahfud MD ke Polisi, Juga Saksi Prabowo-Sandi Lainnya
"Iya betul, karena Majelis Hakim memang sudah merasa dan meyakini betul kesiapan dalam mengucapkan putusan itu nanti," jawab Fajar Laksono.
Dengan adanya perubahan jadwal, pihak MK sudah memberi pengumuman kepada pihak pemohon, termohon, hingga terkait.
"Oleh karena itu tadi diambil keputusan tidak di tanggal 28 tapi di tanggal 27 Juni, ini tadi saya sampaikan sudah diberitahukan kepada para pihak."
"Artinya MK ada koridor hukum acara yang harus dipenuhi ketika menggelar persidangan, termasuk mengubah jadwal, itu tidak bisa sekonyong-konyong begitu kan," jelasnya.
Prabowo tak hadir di Gedung MK
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan capres Prabowo akan menyaksikan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar, oleh karena itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.
Sebelumnya, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. (Kristian Erdianto)
WOW TODAY
Berikut video lengkapnya (menit ke-3.28):
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya
Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK
PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya
Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang
Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar
Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Isinya dan di Kompas.com dengan judul "Prabowo Akan Saksikan Pembacaan Putusan MK di Rumah Kertanegara"