Dua Hari Menjabat, Kapolsek Sangkulirang Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Saat itu, aparat melihat motor tanpa plat nomor yang gerak-gerik pengemudinya mencurigakan.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Pipit dan Julak 

Keduanya, saat ini sudah menempati rumah baru mereka di sel tahanan Polsek Sangkulirang.

Mereka dianggap memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Warga Penajam Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diringkus Saat Berada di Pinggir Jalan

Lubang Kloset Jadi Tempat Sembunyikan Sabu, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungai Pinang Samarinda

66 Gram Sabu Dari 7 Kasus Narkoba Diblender Lalu Dibuang di Closed Polres Berau

Keduanya diancam hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved