Dua Hari Menjabat, Kapolsek Sangkulirang Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Saat itu, aparat melihat motor tanpa plat nomor yang gerak-gerik pengemudinya mencurigakan.
Keduanya, saat ini sudah menempati rumah baru mereka di sel tahanan Polsek Sangkulirang.
Mereka dianggap memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
• Warga Penajam Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diringkus Saat Berada di Pinggir Jalan
• Lubang Kloset Jadi Tempat Sembunyikan Sabu, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungai Pinang Samarinda
• 66 Gram Sabu Dari 7 Kasus Narkoba Diblender Lalu Dibuang di Closed Polres Berau
Keduanya diancam hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bb-218.jpg)