Dua Hari Menjabat, Kapolsek Sangkulirang Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Saat itu, aparat melihat motor tanpa plat nomor yang gerak-gerik pengemudinya mencurigakan.
TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Pipit dan Julak
Keduanya, saat ini sudah menempati rumah baru mereka di sel tahanan Polsek Sangkulirang.
Mereka dianggap memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
• Warga Penajam Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diringkus Saat Berada di Pinggir Jalan
• Lubang Kloset Jadi Tempat Sembunyikan Sabu, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungai Pinang Samarinda
• 66 Gram Sabu Dari 7 Kasus Narkoba Diblender Lalu Dibuang di Closed Polres Berau
Keduanya diancam hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. (*)