Trik Maut Duda Muda Ajak Gadis 15 Tahun Tidur di Kosnya, Berujung Hubungan Badan Hingga Hamil
Seorang duda berhasil meyakinkan gadis 15 tahun untuk berhubungan badan di kosnya, siswi SMP ini pun akhirnya hamil
TRIBUNKALTIM.CO - Trik Maut Duda Muda Ajak Gadis 15 Tahun Tidur di Kosnya, Berujung Hubungan Badan Hingga Hamil.
Seorang duda berhasil meyakinkan gadis 15 tahun untuk berhubungan badan di kosnya, siswi SMP ini pun akhirnya hamil.
Dilansir dari Bangkapos.com, duda berusia 27 tahun sejatinya tahu jika perbuatannya akan membuat sang pacar akan hamil.
Namun, dia tak peduli karena siap bertanggung jawab jika gadis belia itu hamil.
Sebanyak 10 kali duda pegawai koperasi ini melakukan hubungan badan dengan korban.
Rayuan mautnya membuat siswi berusia 15 tahun itu tergoda.
Dia rela tidur dengan sang duda di kos karena dijanjikan akan dinikahi jika dirinya berbadan dua.
Duda asal Asemrowo Surabaya menghamili siswi SMP.
CA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di balik jeruji besi.
CA bercerai dengan istrinya pada 2015 silam lalu memacari siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.
Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melalukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
• Kisah Suami Suruh Temannya Hubungan Badan dengan Si Istri dan Membayar Rp 50 Ribu Sebagai Pengikat
• Prada Sebut Fera Oktaria Hamil dan Sempat Berhubungan Badan Sebelum Dibunuh, Begini Hasil Otopsinya
• Setelah Berhubungan Badan di Semak, FP Tikam Pacar 22 Kali Hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

Namun, ritual hari jadi itu berujung persetubuhan, justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.
Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.
Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.
CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.
• Pencabulan di Jombang, Remaja 13 Tahun Diajak ke Sawah, Dicekoki Arak, lalu Digerayangi 3 Pria
• Tiga Kasus Pencabulan di Bawah Umur Terjadi di Kukar, Termasuk Kenal di Medsos
• Pemkab PPU Fasilitasi Korban Pencabulan Oknum Guru SD Melalui Pemulihan Trauma
• Pencabulan Oleh Oknum Guru di Penajam, Polisi Sebut Pelaku Ajak Korban Nonton Film Kartun
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Modal Rayuan dan Ongkos
Sebanyak 10 kali CA melakukan hubungan badan dengan kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.
Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggung jawab.
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
• Sebelum Dihabisi, Aulia Kesuma Beri Suaminya Obat Tidur dalam Jus Lalu Ajak Berhubungan Badan
• Baru Pacaran Satu Minggu Minta Hubungan Badan, Pria di Siak Pukul Remaja Perempuan Hingga Tewas
• Aksi Ibu Kos Bongkar Hubungan Badan Oknum Guru Honor dengan Siswi SMA, Pernah Main di Kelas
"Sebanyak 10 kali setelah lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.
Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.
Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).
Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.
"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.
Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.
"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya. (*)