Tahun Baru 2020
Tutup Tahun 2019, Pemkot Tarakan Kalimantan Utara Beri Sanksi Delapan ASN, Tiga Orang Diberhentikan
Tutup Tahun 2019, Pemkot Tarakan Beri Sanksi Delapan ASN, Tiga Orang Diberhentikan
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Akhir tahun 2019 Pemerintah Kota ( Pemkot ) Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, memberikan tindakan tegas kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melakukan pelanggaran.
Terdapat delapan ASN yang menerima sanksi tersebut.
Tiga di antaranya diberikan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga;
Perayaan Malam Tahun Baru di Balikpapan, Hadirkan The Legends Club & Meriahnya Pesta Kembang Api
Hotel Blue Sky Hadirkan Acara The Legends Club di Malam Tahun Baru, Ayu Widya Jadi Marilyn Monroe
Glow in The Dark di BSB saat Pergantian Malam Tahun Baru 2019, Bakal Ada 2020 Tembakan Kembang Api!
Mantan Striker Persib Jonathan Bauman Disebut Main di Indonesia Musim Depan, Kembali Berseragam Biru
Dan lima ASN lainnya diberi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Surat keputusan tersebut diberikan kepada seluruh ASN pada Senin (30/12/2019) hari ini.
Seluruh ASN yang diberikan sanksi, terbukti melakukan pelanggaran yang masuk kategori berat.
Yakni indisipliner, atau mangkir kerja selama kurun waktu yang cukup lama tanpa ada pemberitahuan.
BACA JUGA
Adi Darma Mulai Segera Turun Lapangan, Gencarkan Gerakan Pemenangan Hadapi Pilkada Bontang 2020
Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolres Tarakan Minta Hindari Petasan, Konvoi Tidak Diperkenankan!
Bupati Kukar Edi Damansyah Ngaret Daftarkan Berkas Nama Calon Wakil Bupati, Rencana Habis Dzuhur
Breaking News-Sore Ini Polresta Balikpapan Rilis Pengungkapan Kasus Selama 2019
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 point 11 yang berbunyi masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
"Aturan ini yang harus kita taati, kalau saja Pemerintah tidak taat terhadap aturan ini, yang bakal terkena bukan saja Kabid atau Kabagnya, tapi bisa juga sampai ke Kepala Daerah. Jadi, aturan inilah yang harus ditaati," ucap Wakil Walikota Tarakan, Effendhi Djuprianto kepada Tribunkaltim.co, Senin (30/12/2019).
BACA JUGA:
• Polres Berau Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Yang Diamankan
• Jembatan Penghubung Mahulu - Kutai Barat Ambruk, Personel TNI Gotong Royong Bersama Warga
• Scotlandia, Instragramable di Setiap Sudutnya hingga Napak Tilas Harry Potter
• Persib Pagari Ezechiel N Douassel, King Eze Masih Mungkin Bertahan Musim Depan
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan, M Saaduddin menambahkan, ASN yang menerima sanksi berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Tarakan yang bertugas sebagai pelaksanan staf.
Semuanya staf, tidak ada yang sekelas Kasi atau Kabid.
"Tapi, jika nantinya ada laporan yang masuk ke kami, siapapun itu akan ditindak sesuai dengan aturan. Kita tidak lihat jabatannya apa, karena aturan itu berlaku untuk semuanya," tegasnya.
BACA JUGA:
• Pebiliar Kaltim Belum Pernah Raih Emas di Ajang PON, Target Buat Sejarah di PON Papua 2020
• Tahun 2020 BPS Balikpapan Mulai Sensus Penduduk Secara Online, Gunakan Data Disdukcapil
• Kenaikan Pangkat di Polres Kutai Timur, 92 Istri Polisi Pasangkan Pangkat Suami
• Sirkuit MotoGP 2021 di Mandalika Indonesia, Kini Sudah Pamerkan Wujud Desain Animasi Sirkuit Jalanan
Lanjut dirinya menjelaskan, tahun ini sudah terdapat beberapa ASN yang diberhentikan maupun menerima sanksi disiplin.
Namun demikian, ASN yang diberhentikan pada tahun ini jumlahnya tidak sampai 10 orang.
"Untuk pastinya perlu buka data dulu, tapi yang diberhentikan tidak sampai 10 orang," pungkasnya.
Baca Juga
Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 30 Desember 2019, Libra Hindarilah Pertengkaran, Pisces Merasa Bahagia
V BTS Ulang Tahun, Intip Transformasi Kim Taehyung Sejak Awal Debut hingga Jadi Idol Terseksi
(Tribunkaltim.co)