Breaking News

Tahun Baru 2020

Tutup Tahun 2019, Pemkot Tarakan Kalimantan Utara Beri Sanksi Delapan ASN, Tiga Orang Diberhentikan

Tutup Tahun 2019, Pemkot Tarakan Beri Sanksi Delapan ASN, Tiga Orang Diberhentikan

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO
KINERJA ASN - Tutup Tahun 2019, Pemkot Tarakan Beri Sanksi Delapan ASN, Tiga Orang Diberhentikan. Foto ilustrasi ASN di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Akhir tahun 2019 Pemerintah Kota ( Pemkot ) Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, memberikan tindakan tegas kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melakukan pelanggaran.

Terdapat delapan ASN yang menerima sanksi tersebut.

Tiga di antaranya diberikan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga;

Perayaan Malam Tahun Baru di Balikpapan, Hadirkan The Legends Club & Meriahnya Pesta Kembang Api

Hotel Blue Sky Hadirkan Acara The Legends Club di Malam Tahun Baru, Ayu Widya Jadi Marilyn Monroe

Glow in The Dark di BSB saat Pergantian Malam Tahun Baru 2019, Bakal Ada 2020 Tembakan Kembang Api!

Mantan Striker Persib Jonathan Bauman Disebut Main di Indonesia Musim Depan, Kembali Berseragam Biru

Dan lima ASN lainnya diberi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Surat keputusan tersebut diberikan kepada seluruh ASN pada Senin (30/12/2019) hari ini.

Seluruh ASN yang diberikan sanksi, terbukti melakukan pelanggaran yang masuk kategori berat.

Yakni indisipliner, atau mangkir kerja selama kurun waktu yang cukup lama tanpa ada pemberitahuan.

BACA JUGA

Adi Darma Mulai Segera Turun Lapangan, Gencarkan Gerakan Pemenangan Hadapi Pilkada Bontang 2020

Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolres Tarakan Minta Hindari Petasan, Konvoi Tidak Diperkenankan!

Bupati Kukar Edi Damansyah Ngaret Daftarkan Berkas Nama Calon Wakil Bupati, Rencana Habis Dzuhur

Breaking News-Sore Ini Polresta Balikpapan Rilis Pengungkapan Kasus Selama 2019

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 point 11 yang berbunyi masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

"Aturan ini yang harus kita taati, kalau saja Pemerintah tidak taat terhadap aturan ini, yang bakal terkena bukan saja Kabid atau Kabagnya, tapi bisa juga sampai ke Kepala Daerah. Jadi, aturan inilah yang harus ditaati," ucap Wakil Walikota Tarakan, Effendhi Djuprianto kepada Tribunkaltim.co, Senin (30/12/2019).

BACA JUGA:

 Polres Berau Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Yang Diamankan

 Jembatan Penghubung Mahulu - Kutai Barat Ambruk, Personel TNI Gotong Royong Bersama Warga

 Scotlandia, Instragramable di Setiap Sudutnya hingga Napak Tilas Harry Potter

 Persib Pagari Ezechiel N Douassel, King Eze Masih Mungkin Bertahan Musim Depan

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan, M Saaduddin menambahkan, ASN yang menerima sanksi berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Tarakan yang bertugas sebagai pelaksanan staf.

Semuanya staf, tidak ada yang sekelas Kasi atau Kabid.

"Tapi, jika nantinya ada laporan yang masuk ke kami, siapapun itu akan ditindak sesuai dengan aturan. Kita tidak lihat jabatannya apa, karena aturan itu berlaku untuk semuanya," tegasnya.

BACA JUGA:

 Pebiliar Kaltim Belum Pernah Raih Emas di Ajang PON, Target Buat Sejarah di PON Papua 2020

 Tahun 2020 BPS Balikpapan Mulai Sensus Penduduk Secara Online, Gunakan Data Disdukcapil

 Kenaikan Pangkat di Polres Kutai Timur, 92 Istri Polisi Pasangkan Pangkat Suami

 Sirkuit MotoGP 2021 di Mandalika Indonesia, Kini Sudah Pamerkan Wujud Desain Animasi Sirkuit Jalanan

Lanjut dirinya menjelaskan, tahun ini sudah terdapat beberapa ASN yang diberhentikan maupun menerima sanksi disiplin.

Namun demikian, ASN yang diberhentikan pada tahun ini jumlahnya tidak sampai 10 orang.

"Untuk pastinya perlu buka data dulu, tapi yang diberhentikan tidak sampai 10 orang," pungkasnya.

Baca Juga

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 30 Desember 2019, Libra Hindarilah Pertengkaran, Pisces Merasa Bahagia

V BTS Ulang Tahun, Intip Transformasi Kim Taehyung Sejak Awal Debut hingga Jadi Idol Terseksi

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved