Pandangan Psikologi Forensik Soal Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung

Pandangan psikologi forensik soal insiden penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung.

Editor: Budi Susilo
istimewa/tribunlampung.co.id
Syekh Ali Jaber mendapat perawatan setelah ditusuk di sebuah masjid di Bandar Lampung. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pandangan Psikologi Forensik soal insiden penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung.

Kasus penyerangan pada ulama oleh orang yang diduga memiliki gangguan jiwa kembali terjadi. Kejadian dialami oleh Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung, Minggu kemarin (13/9/2020).

Sering terulangnya kasus seperti menjadi pertanyaan besar dan cukup mengkhawatirkan, tak kecuali dari psikolog forensik Reza Indragiri Amriel yang dikonfirmasi wartawan Senin (14/9/2020).

 "Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Ia mengatakan, jika demikian pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, bisa dikenai pidana.

Reza kemudian, mengingatkan bagaimana perjalanan hukum penyerangan serupa terdahulu.

"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," kata dia.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Menurutnya, hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa.

"Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," tanyanya lagi. 

Polisi Sedang Mendalami Motif Pelaku

Sebelumnya. Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP David Jackson mengaku sudah menangkap pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber di sebuah masjid di Bandar Lampung.

Polisi menangkap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Adapun ulama Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria saat memberikan kajian agama di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

"Pelakunya sudah ditangkap, masih kami dalami motifnya," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP David Jackson saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Syekh Ali Jaber yang menderita luka tusukan di bahu kanan telah menjalani perawatan di puskesmas setempat.

Baca juga; Terungkap, Dua Pengakuan Ini yang Membuat Rocky Gerung Kritik Pedas Rencana Pemindahan IKN ke Kaltim

Baca juga; LENGKAP! Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Profil/Biodata dan Nasib Pelaku Kini

Saat ini Syekh telah dibawa ke hotel tempat dia menginap. Sebelumnya diberitakan, video penusukan Syekh Ali Jaber beredar luas di media sosial.

Syekh ditusuk seorang pria berkaus biru di masjid Bandar Lampung, Minggu.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

Dari video itu tampak pelaku masuk ke komplek masjid saat Syekh Ali Jaber sedang berbicang dengan dua jemaah di atas panggung.

Pemuda tersebut terlihat langsung berlari ke atas panggung dan menusukkan sebilah pisau ke arah perut sang ulama. Syekh mencoba menghindar, tetapi bahu kanannya terkena pisau hingga terluka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Penusuk Syekh Ali Jaber Ditangkap"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendapat Psikolog Forensik Tentang Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/14/pendapat-psikolog-forensik-tentang-insiden-penusukan-syekh-ali-jaber-di-bandar-lampung
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved