Breaking News
Jumat, 24 April 2026

Pilkada Samarinda

KPU Samarinda Angkat Suara Soal Salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pilkada

Sempat beredar salinan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 di kalangan jurnalis Samarinda Kalimantan Timur

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PERSIAPAN ALAT PERAGA KAMPANYE - Komisioner KPU Samarinda, Muhammad Najib bersama Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menjelaskan Alat Peraga Kampanye (APK) nantinya akan diletakkan sesuai dengan ketentuan saat Rapat Koordonasi Persiapan Alokasi APK Pilkada Samarinda di Hotel Midtown Jalan Hasan Basri Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (20/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sempat beredar salinan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 di kalangan jurnalis Samarinda Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

Salinan tersebut membahas tentang penundaan atau penjadwalan kembali pelaksanaan pilkada yang dilakukan tanggal 9 Desember mendatang.

Mendengar hal tersebut, KPU Samarinda Angkat suara. Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM (Sosdiklihparmas) M.Najib, Senin (21/9/2020) mengatakan telah mengetahui salinan Perppu tersebut.

Hanya saja pihaknya tidak dapat menunda pelaksanaan pilkada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebab dari keputusan KPU RI masih tetap meneruskan pelaksanaan pilkada di tiap daerah khususnya Kota Samarinda.

"Belum ada info dari KPU terkait penundaan secara resmi," ujarnya melalui pesan WhatsApp Senin pagi.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Pihaknya akan tetap melaksanakan pilkada sesuai tahapan yang ditentukan.

Seperti penetapan bapaslon menjadi calon dilakukan tanggal 23 September mendatang.

Sekaligus kampanye tetap dilakukan pada tanggal 26 September sampai Desember mendatang.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

"Ya, tahapan masih lanjut," tuturnya. Perppu nomor 2 tahun 2020 pasal 201A membahas tentang penundaan pemilihan kepala daerah dikarenakan bencana non alam. Dalam pasal yang sama di ayat kedua tertulis

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember".

Kemudian di ayat ketiga pasal yang sama pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan kembali setelah bencana non alam selesai.

Baca Juga: Kisah Wanita 42 Tahun Tinggal di Gorong-gorong, Dugaan Penyebab Hingga Cara Dapat Makanannya

Baca Juga: Skor Garuda Muda Disamakan Qatar di Menit 90, Timnas U19 Indonesia Banyak Andalkan Serangan Balik

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda.

Dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".

PBNU Meminta Pilkada Serentak Ditunda

Desakan penundaan Pilkada serentak pada Desember mendatang terus berdatangan. Hal ini terjadi karena wabah Virus Corona atau covid-19 sampai sekarang tak kunjung berkurang.

Usulan penundaan Pilkada serentak datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga:NEWS VIDEO Disebut Gila karena Gagal Ikut Pilkada, Aldi Taher Bilang Begini

Baca Juga:Bawaslu Balikpapan Bakal Soroti 3 Tahapan Pilkada ke Depan, Protokol covid-19 Pokok Bahasan Utama

Said mengatakan, dengan adanya pandemi covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Sementara Pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu.

Hal ini rawan menjadi klaster penularan virus corona.

Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif covid-19.

"Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said.

Oleh karenanya, selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said Aqil Siradj.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi covid-19. Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.

Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga:Apel Gelar Pasukan, Dandim 0905 Balikpapan Tekankan Dua Indikator Keberhasilan Pengamanan Pilkada

Baca Juga:Fahmi Fadli Sudah Mengundurkan Diri, Musim Pilkada Serentak, Jumlah Anggota DPRD Paser Sisa 29 Orang

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pandemi covid-19 Capai Tingkat Darurat, PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/20/16150561/pandemi-covid-19-capai-tingkat-darurat-pbnu-minta-Pilkada-2020-ditunda?page=all#page2.

(TribunaKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved