Demo Tolak UU Omnibus Law

Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Anggota DPRD Balikpapan Temui Massa dari Balik Pagar Berduri

Puluhan aparat dari Korps Brimob dan Polantas, sejumlah kurang lebih 30 orang disiagakan persis depan gedung DPRD Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja alias Omnimbus Law kembali berlanjut di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (9/10/2020) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Puluhan aparat dari Korps Brimob dan Polantas, sejumlah kurang lebih 30 orang disiagakan persis depan gedung DPRD Balikpapan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Di pasang juga gulungan kawat yang mengelilingi mulai pintu masuk hingga pintu keluar gedung DPRD Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman Kota Balikpapan Kalimantan Timur pada Jumat (9/10/2020).

Kapolresta Balikpapan, Turmudi, menyampaikan pada massa aksi agar menjaga jarak dengan pagar duri.

"Ini tajam ya. Jaga jarak. Kalo terlalu dekat, nanti di belakang ada orang yang dorong, kamu yang di depan ini yang kena duluan," ucapnya pada massa aksi tersebut.

Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW

Orator aksi memberi instruksi pada massa aksi untuk duduk dan kemudian memimpin doa bersama.

Tak lama kemudian, ditengah koordinator aksi masih berbicara, sekitar pukul 15.32 Wita, terlihat anggota DPRD Balikpapan keluar dan menemui massa aksi.

Kemudian, perwakilian dari masing-masing demonstran, khususnya organisasi mahasiswa bergantian maju untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Jam 16.00 WITA, Wakil Ketua DPR, Sabarudin Panrecalle menyapa ke massa aksi dibalik pagar duri.

"Saya akan sampaikan aspirasi kalian kepada DPR," sebutnya.

Dimana ketika Sabarudin berbicara, beberapa massa yang diduga bukan dari bagian massa aksi, telah melempar botol ke arah gedung DPRD Balikpapan.

Demo Mahasiswa Bergejolak Ricuh

Jam 17.20 Wita, massa aksi serentak berdiri dan bergeser ke arah kanan. Sekira 10 menit kemudian, dari arah massa aksi melempar sejumlah botol air mineral ke arah gedung DPRD.

Selang sekian menit, massa aksi bertolak secara sporadis berlari membelakangi gedung DPRD, kocar-kacir.

Beberapa ke arah pasar klandasan, sebagian memasuki gang-gang warga. Sepantauan Tribunkaltim.co, satu demonstran tumbang dan terkapar di jalan.

"Tolongin! Kena tembak itu dia," seru demonstran lain.

Tak lama, di sekitar jam 18.00 Wita, demonstran kembali merusuh. Tembakan gas asap tak terelakkan.

Melalui pengeras suara, dari mobil aparat, diserukan perintah untuk membubarkan diri. Baik itu demonstran pun masyarakat lain.

Sekejap ditimpali dari pengeras suara masjid agung yang bersuara menyerukan agar demonstran dan aparat untuk membubarkan diri sebab akan dilaksanakan ibadah sholat maghrib.

Ketika ditemui awak media TribunKaltim.co, Kapolresta Balikpapan, Turmudi menyampaikan bahwa dalam demokrasi, wajar saja mereka menyampaikan tuntutannya.

"Kita pasti mengamankan. Kantor itu aset negara, tidak boleh didudukin. Mereka (massa aksi) maunya menduduki," ucapnya.

Dalam hal masa pandemi, sambung Turmudi, Balikpapan masih dalam zona orange.

"Jangan sampai ada klaster baru. Mari berpikir jernih," sebut Turmudi yang turut menjadi korban pelemparan benda keras di bagian kiri kepala.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.

Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.

"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.

Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.

"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.

Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.

Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.

Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.

Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu

Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun

Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.

"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.

Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.

Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.

"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved