Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Ruhui Rahayu Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur hari ini, Minggu (11/10/2020) dini hari.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Ruhui Rahayu Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur hari ini, Minggu (11/10/2020) dini hari.
Titik lokasi kecelakaan lalu lintas ini tidak jauh dari area Taman Tiga Generasi Kota Balikpapan. Kejadian sekitar pukul 02.00 Wita.
Kejadian nahas tersebut menimpa tiga orang.
Yakni, DR (20), AA (25) dan A (18). Dimana DR merupakan penumpang yang meninggal dunia.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menyampaikan kejadian bermula ketika A dan AA yang memboncengi DR melakukan adu cepat.
Dan hingga pada sekitar pukul 02.00 WITA, terjadilah kecelakaan maut tersebut.
Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu
Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun
"Sebenarnya (A) itu bukan terlibat kecelakaan sepeda motor, namun sebagai salah satu penyebab," sebutnya kepada TribunKaltim.co.
Sebagai barang bukti, diamankan sepeda motor jenis bebek dengan nopol KT 5771 KZ dan KT 2402 YO.
Sebelumnya dua kendaraan tersebut sempat adu kecepatan sampai dua putaran.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Dimana putaran ketiga terjatuh dan terseret. Informasi yang kami terima, korban berbau alkohol.
"Disinyalir meminum minuman keras," sebut Kompol Irawan.
Penumpang, lanjut Kompol Irawan, terjatuh dan masuk ke dalam kolong.

Masih diselidiki apakah terbentur pembatas jalan atau benda keras lain.
"Dimana kita lihat dari fisiknya, terjadi luka di bagian kepala yang akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara oleh Unit Laka Polresta Balikpapan sekitar pukur 14.45 Wita.
Ditemukan bekas gesekan putih sejumlah dua buah dengan panjang kira-kira 10 meter di aspal yang mengarah pada pembatas jalan.
Baca Juga: Tarif Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy Angkat Bicara
Baca Juga: Hari Ini Demo Mahasiswa di Balikpapan Ricuh, Tuntut Pagar Duri Dibuka dan Tolak UU Cipta Kerja
Tanda-tanda tak jauh dari pagar besi pembatas tersebut, didapati beberapa potongan body motor.
Jikakalau diukur panjang jalan, goresan ini panjangnya 10,2 meter.
Kalau dihitung rata-rata dengan rumus percepatan, sekitar 50,1 km per jam.
"Itu pada saat jatuh dan terseret, berarti kecepatan sebelumnya otomatis lebih cepat," jelas Kompol Irawan.
Untuk DR sendiri, Kompol Irawan menerangkan saat penanganan pertama sudah tidak ada tanda-tanda.
Saat selanjutnya dibawa ke rumah sakit, dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW
Sementara A dan AA, saat ini masih akan dimintai keterangan.
Namun, sebut Kompol Irawan, AA menjadi tersangka.
Sementara kita lakukan persangkaan ke AA di pasal 310 ayat (4) yang menyebabkan meninggal dunia atas berkendara.

"Apabila ada unsur-unsur kesengajaan, kita naikkan menjadi 311," terang Kompol Irawan.
Mengutip dari UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat (4) sendiri berbunyi pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Apabila AA kemudian dikenakan pasal 311, dari ayat (4) berbunyi dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.
Sementara pasal 311 ayat (5), jika terbukti adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, berbunyi pidana penjara paling 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)