Lengkap, Daftar 6 Tokoh Dibekuk Polisi Soal UU Cipta Kerja, 3 Petinggi KAMI, Eks Caleg PKS, Aktivis

Lengkap, daftar 6 tokoh dibekuk polisi soal UU Cipta Kerja, 3 petinggi KAMI, Eks caleg PKS, aktivis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Dok. Divisi Humas Polri)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri) 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, daftar 6 tokoh dibekuk polisi soal UU Cipta Kerja, 3 petinggi KAMI, Eks caleg PKS, aktivis.

Polri dikabarkan menahan 6 tokoh terkait hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja.

3 diantaranya merupakan pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, termasuk Syahganda Nainggolan.

Diketahui, unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus berlangsung.

Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: 2 Versi Pesan Berantai WhatsApp, Demo UU Cipta Kerja & Lengserkan Jokowi, Polisi Tak Tinggal Diam

Baca juga: Sempat Terkepung Demonstran, Prabowo Subianto Bocorkan Dalang Asing Demo Anarkis UU Cipta Kerja

Baca juga: Cikeas - Demokrat Dicap Bandar Demo, SBY Tak Tinggal Diam: Andai Saya Punya Banyak Uang & Kemampuan

Baca juga: Lengkap, Tuntutan Demo Tolak UU Cipta Kerja GNPF Ulama, PA 212, FPI dan HRS Center, Sindir Komunis

Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial medianya yang diduga menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law.

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoaxks Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu.

Kedua, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober 2020.

Selanjutnya, Kingkin Anida yang merupakan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) pada 10 Oktober 2020.

Deklator KAMI Anton Permana yang ditangkap pada 11 Oktober 2020.

Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah dan anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada 12 Oktober 2020.

Dari sejumlah nama di atas, polri membenarkan telah menangkap Syahganda Nainggolan dan Videlya Esmerella.

Syahganda Nainggolan dijemput petugas kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Sementara Videlya Esmerella, Bareskrim Polri telah merilis penangkapan tersebut.

Polisi menduga pelaku menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di akun Twitternya.

Polri menyebutkan Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Di Kaltim, Ketua DPRD Jadi Cemoohan Demonstran UU Cipta Kerja, Tak Hafal SIla 4 Pancasila: Malu Pak

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Namun, tak jelas dasar acuan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian.

Sebab hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan draf final regulasi itu meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dikabarkan ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020).

Syahganda Nainggolan diduga dijemput oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Penangkapan satu di antara petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.

"Ya benar," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Syahganda.

Termasuk, penjelasan pelanggaran yang dilakukan petinggi KAMI tersebut

Ketua KAMI Medan Ditangkap

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Medan dan 2 orang lainnya diamankan terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh.

Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Airlangga Hartarto Beber Arahan Terbaru Jokowi

Baca juga: Sekitar Kantor Mahfud MD Terpasang Spanduk Sudutkan Ormas Eks Panglima TNI, Disebut Jadi Dalang Demo

Baca juga: Terjawab Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Bukan 905 Halaman, Ada Tambahan, Mau Diserahkan ke Jokowi

Baca juga: Terjawab Jokowi Belum Baca Draft Final UU Cipta Kerja, Menkominfo Bocorkan Sumber Informasi Presiden

Saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan, Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut.

Saat ini ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta.

"Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Direskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkistis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.

Sejumlah demonstran melempar polisi dan kaca gedung DPRD Sumut serta merusak fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.

Pada pada tanggal 8 Oktober, Kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidimpuan.

Baca juga: Akhirnya SBY Respon Tuduhan Dalang Demo UU Cipta Kerja, Beber Hubungan dengan Luhut, Airlangga & BIN

Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang positif narkoba dan 24 orang dijadikan tersangka.

Kemudian pada unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang.

Sebanyak 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang memiliki senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Syahganda, Polri Dikabarkan Tangkap Sejumlah Tokoh Lain Terkait Hoaks Omnibus Law, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/13/selain-syahganda-polri-dikabarkan-tangkap-sejumlah-tokoh-lain-terkait-hoaks-omnibus-law?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved