Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Samarinda Berakhir, Walikota Minta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Status perpanjangan masa tanggap darurat covid-19 di Kota Samarinda telah berakhir pada hari ini Selasa (27/10/2020).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Status perpanjangan masa tanggap darurat covid-19 di Kota Samarinda telah berakhir pada hari ini Selasa (27/10/2020).
Surat perpanjangan tersebut ditandatangi oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang yang juga selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Samarinda, pada 30 Juli 2020 lalu.
Dengan nomor : 360/278/HK-KS/VII/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Kota Samarinda.
Baca Juga: Irfan Hakim Serahkan Kado Spesial Buat Rizki DA dari Nadya Mustika, Tanggapan dari Kembaran Ridho DA
Baca Juga: Pengacara Gus Nur Minta Kasus Kliennya Diselesaikan Lewat Mediasi, Begini Tanggapan GP Ansor
Baca Juga: Anggaran 10 Persen dari APBD untuk Tanggulangi Covid-19, Begini Tanggapan 3 Calon Walikota Samarinda
Menyikapi berakhirnya masa perpanjangan status tanggap darurat tersebut Syaharie Jaang mengungkapkan, ia menunggu kajian dan telaah dari Dinas Kesehatan Samarinda dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda.
Karena bagaiamana pun, ia akan mengambil keputusan sesuai dengan arahan dan pertimbangan dari mereka .
"Karena merekalah yang tahu situasi dan kondisi. Kalau saya membaca dari laporan," ujarnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, di Rujab Walikota Samarinda, Selasa (27/10/2020).
Dengan berakhirnya masa perpanjangan tersebut, ia tetap berpesan kepada masyarakat Kota Samatinda agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuri tangan dan menghindari kerumunan.
"Karena kondisi ini panjang. Saya ngerti orang jenuh, capek di rumah, tidak ada aktivitas. Tapi kita ikhtiar menjaga, tetaplah itu dilakukan," himbaunya.
Baca Juga: Wartawan Merasa Digantung Polres Bontang! Cek Respon Polda Kaltim Tanggapi Aksi Solidaritas Jurnalis
Baca Juga: Tika Bravani Geram Tanggapi Pertanyaan: Kak Masih Hidup? Gegara Denok TOP Meninggal karena Covid-19
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Kendati demikian, dirinya pun juga tetap memberikan arahan OPD Tekhnis yang melakukan penegakan Perwali 43 tahun 2020, agar tetap melakukan dilakukan.
"Tidak boleh berhenti, karena kecenderungan masyarakat kita ini kan lupa. Maka harus diingatkan terus, seperti kita juga," pungkasnya.
(TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN).