Demo Tolak UU Omnibus Law
Seruan Pembangkangan Sipil tak Bayar Pajak Tidak Dibenarkan, Politisi Gerindra: Bisa Dipidanakan
Politikus Gerindra Habiburokhman menyebut pihak-pihak yang mengajak pembangkangan sipil menolak pembayaran pajak sebagai bentuk penolakan
Baca Juga: Wisata di Balikpapan, Pantai Manggar Dibuka, Selama Pandemi Corona, Pengunjung Dibatasi 50 Persen
"Itu narasi sesat, bohong. Pasal 59 ayat 2 itu dihilangkan karena mengacu pada putusan MK di zaman Pak SBY untuk memperkuat MK, karena keputusan MK mengikat dan final," sambungnya.
Diketahui, UU Cipta Kerja menuai penolakan sejumlah pihak dan terdapat seruan pembangkangan sipil.
Dari mulai aktivis, akademisi bahkan media nasional secara terang-terangan menyerukan pembangkangan sipil lantaran Pemerintah dan DPR RI ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja meskipun ditolak rakyat.
Baru-baru ini, aktivis hak asasi manusia yang juga Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyerukan pembangkangan sipil menolak membayar pajak melalui stasiun televisi.
Selain itu, akademisi yang juga ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada atau UGM, Zainal Arifin Mochtar juga menyerukan hal yang sama dalam sebuah konferensi pers virtual.
Bukan tanpa alasan adanya seruan pembangkangan sipil dengan menolak membayar pajak karena adanya UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
Sebab, dalam undang-undang sapu jagat itu pemerintah memberikan keringanan administrasi bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya membayar pajak.
Keringanan yang dimaksud yaitu sanksi denda dikurangi dari yang berlaku saat ini atau di bawah 2 persen.
Oleh banyak pihak, aturan itu dinilai tidak adil karena pemerintah malah memberikan keringanan bagi pengemplang pajak.
Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M
Baca Juga: Ada Penambahan Laboratorium, Pemerintah Indonesia Terus Optimis dalam Penanganan Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Gerindra Sebut Ajakan Pembangkangan Sipil Tak Bayar Pajak Bisa Dipidanakan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/29/politikus-gerindra-sebut-ajakan-pembangkangan-sipil-tak-bayar-pajak-bisa-dipidanakan?page=all
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani