Pilkada Bulungan

Bertarung di Pilkada Bulungan, Markus Juk jadi Anggota DPRD Pertama yang Serahkan SK Pemberhentian

Tiga anggota DPRD yang maju di Pilkada Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani saat menerima SK pemberhentian Markus Juk, yang diserahkan timnya di KPU Bulungan, Jl Ulin, Tanjung Selor. Jumat (6/11/2020) siang. TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tiga anggota DPRD yang maju di Pilkada Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Yakni, Syarwani (anggota DPRD Kaltara - Partai Golkar), Najamuddin (anggota DPRD Kaltara - Partai Demokrat), dan Markus Juk (anggota DPRD Bulungan - PDIP).

Ketiganya wajib menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada KPU Bulungan, paling lambat 9 November 2020 mendatang.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, mengatakan jelang batas akhir penyerahan SK pemberhentian, baru satu orang yang menyerahkan SK kepada KPU.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

"Yang telah menyerahkan SK pemberhentian kepada kami Markus Juk, jadi beliau sudah clear terkait pengunduran dirinya.

SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Bulungan telah diserahkan hari ini," kata Lili Suryani, kepada TribunKaltara.com, Jumat (6/11/2020) siang.

Lili Suryani menambahkan, pihaknya masih menunggu Syarwani dan Najamuddin menyerahkan SK pemberhentiannya.

KPU Bulungan kata dia, juga telah menjalin komunikasi dengan pihak DPRD Kaltara terkait SK pemberhentian Syarwani dan Najamuddin.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

"Mudah-mudahan sebelum 9 November SK pemberhentian keduanya sudah diserahkan kepada kami.

Informasinya SK tersebut masih berproses, dan segera diterbitkan untuk diserahkan kepada KPU Bulungan," ujarnya.

Penyerahan SK pemberhentian bagi anggota DPRD yang maju di pilkada, merupakan salah satu syarat pencalonan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

Selain anggota DPRD, calon dengan latar belakang ASN, TNI - Polri juga wajib mundur.

"Kita akan tunggu sampai tanggal 9 November 2020. Biasanya sampai jam 24.00 Wita malam, kita tunggu mereka menyerahkan SK tersebut," katanya.

Sekadar diketahui, Pilkada Bulungan bakal diikuti oleh empat pasangan calon.

Yakni, pasangan Syarwani - Ingkong Ala, diusung oleh Partai Golkar (3 kursi), Hanura (3 kursi), dan Perindo (2 kursi).

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Pasangan lainnya, Sigit Muryono - Markus Juk, diusung oleh PDIP (3 kursi), PPP (1 kursi), PAN (2 kursi), PKB (1 kursi).

Selain itu, pasangan Najamuddin - Ari Yusnita, yang diusung Partai Demokrat (2 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PKS (1 kursi).

Termasuk pasangan Joko Susilo - Kosmas Kajan, yang diusung oleh Partai Gerindra (4 kursi), dan PBB (1 kursi).

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved