Upaya Penangguhan Penahanan

Masuk Babak Baru, Kepolisian Serahkan Berkas Perkara 2 Mahasiswa ke Kejari Samarinda

Pihak Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka aksi dugaan vandalisme.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menerangkan, jika berkas perkara kedua tersangka yang diamankan dalam aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja lalu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka aksi dugaan vandalisme serta membawa senjata tajam (sajam) saat aksi mengemukakan pendapat di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2020) lalu.

Berkas perkara dua tersangka yakni berinisial FR (22) dan WJ (22) menurut informasi yang didapat, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Samarinda pada Senin (16/11/2020) lusa kemarin.

Terkait hal tersebut, disampaikan langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Rabu (18/11/2020) hari ini.

"Sudah di Jaksa, baru kemarin (16/11/2020) kita berikan (ke Kejaksaan). Sekarang sedang proses penelitian oleh Jaksa," sebut Kompol Yuliansyah.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Terkait penangguhan penahanan dua orang mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, Kompol Yuliansyah membeberkan bahwa berkas yang sudah diserahkan nantinya akan dibuat saran dari beberapa pihak sembari berkoordinasi pada Jaksa.

Jika perlu pendalaman lebih lanjut dari Jaksa, pihaknya menilai penangguhan penahanan masihlah ada.

"Karena berkas sudah di Jaksa, permohonan surat penangguhan penahanan juga sudah dimeja Bapak Kapolres, namanya penangguhan penahanan kan dibuat saran. Penyidik saran seperti apa, saran saya dan lainnya, sambil menunggu saran dibuat, kita juga berkoordinasi dengan Jaksa, kira-kira ini berkas seperti apa, kalau sekiranya Jaksa ini perlu pendalaman mungkin nggak ada masalah untuk ditangguhkan," jelas Kompol Yuliansyah.

Namun jika sekiranya Jaksa menilai berkas tidak ada masalah, pihaknya menyebut untuk apa lagi upaya penangguhan penahanan dilakukan.

"Toh juga langsung saya limpahkan, lebih mempercepat pemberkasan demi kepastian hukum para tersangka," sebut Kompol Yuliansyah.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 18 November 2020, Menjelang Tengah Hari akan Terjadi Hujan Ringan

Baca Juga: Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi

Terhembus kabar adanya praperadilan dari tim kuasa hukum yang mendampingi kedua mahasiswa yang ditahan di Mako Polresta Samarinda sejak 6 November 2020 lalu ini.

Kompol Yuliansyah, menyatakan belum ada, namun pihaknya tak menampik jika memang akan mengajukan tidaklah mengapa, karena sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

"Belum ada praperadilan, kalau memang tidak puas mau praperadilan itu merupakan mekanisme hukum, tidak apa-apa," tutupnya.

5 Anggota DPRD Kaltim Memperjuangkan

Berita sebelumnya. Anggota DPRD Kaltim kembali mendatangi mapolresta Samarinda, Kamis (12/11/2020).

Anggota DPRD Kaltim tersebut kembali meminta penangguhan penahanan kedua mahasiswa yang dijadikan tersangka oleh pihak Polresta Samarinda.

Kedua mahasiswa tersebut diduga bertindak anarkis dan membawa senjata tajam pasca aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kamis (5/11/2020) pekan lalu.

Rencananya ketua Fraksi PKB Syafruddin, anggota Fraksi PKB Sutomo Jabir, Baharuddin Demmu dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kembali mendatangi mapolresta pukul 10.00 wita.

Syafruddin mengatakan para rekan mahasiswa telah membuat surat penangguhan penahanan yang nantinya sebagai persyaratan untuk menangguhkan penahanan kedua mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

"Kita udah berkoordinasi dengan tim nya adik-adik mahasiswa dan mereka sudah buatkan surat permohonan penangguhan penahanan," ucap Syafruddin, Kamis (12/11/2020).

Selain itu mereka bertiga akan menjadi jaminan jika suatu saat para mahasiswa itu kembali melakukan aksi yang serupa. Namun pihaknya tidak ingin melakukan intervensi melawan hukum. Hanya saja ia berharap kedatangan ketiga anggota DPRD Kaltim itu sebagai pertimbangan polisi untuk mencabut penahanan kedua mahasiswa tersebut.

"Kami tidak akan mengintervensi proses hukumnya karena ini sudah ranahnya kepolisian. Kami menjaminkan diri ini atas nama kemanusiaan dan solidaritas terhadap junior kami. Karena kami khawatir mereka terganggu kuliahnya kalau kelamaan di dalam sel dan akirnya mereka tidak bisa ikut perkuliahan," pungkasnya.

Sebelumnya anggota DPRD Kaltim telah mendatangi mapolresta Samarinda, Selasa (10/11/2020) Siang. Mereka datang ke Polresta untuk meminta Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman membebaskan dua mahasiswa yang dijadikan tersangka.

"Ini sebagai bentuk dukungan kami ke mahasiswa yang ditangkap saat demo kemarin," ucap wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Selasa silam.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Kasus Aktif di Indonesia Lebih Rendah Dibanding Dunia

Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan, Inilah Pesan Dandim dan Kapolres Berau kepada Pemuda

Baca Juga: Peluang yang Menjanjikan Selama Covid-19, Telkomsel Ungkap Tantangan 4C

Baca Juga: Satgas Imbau Pengawasan Pekerja Migran Harus Diperketat, Positif Covid-19 di Eropa Meningkat

Sementara itu ketua Fraksi PKB Syafruddin yang juga turut ikut dalam rombongan ini meminta agar pihak kepolisian segera melepaskan kedua mahasiswa tersebut.

Bahkan Kelima anggota ini menjaminkan diri jika suatu saat nanti para mahasiswa itu kembali melakukan aksi anarkis.

"Kita yang jadi jaminan," ucap Syafruddin yang diikuti oleh ketua Fraksi Pan Baharuddin Demmu.

Sementara itu anggota Fraksi PKB Sutomo Jabir berharap ini bisa menjadi pembelajaran para mahasiswa dan kedepannya pihaknya akan memberikan arahan dan bimbingan politik kepada dua mahasiswa tersebut.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy dan Jino Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved