Breaking News

Ajak Minum Anggur Sebelum Rudapaksa, Gadis 18 Tahun di Samarinda Kenal Pelaku Lewat Facebook

Perkenalan dua muda-mudi berujung rudapaksa pada seorang gadis berusia 18 tahun, terjadi di Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pelaku BM (24) kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, ia nekat mengajak seorang gadis yang baru dikenalnya satu bulan lewat media sosial untuk pergi dan mengajak minum sebelum melakukan tindakan asusila.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Upaya tindakan asusila dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, tetapi korban terus melawan. Sehingga, akhirnya korban minta diantarkan pulang," ucap Iptu Teguh Wibowo.

Pada Minggu (6/12/2020) pagi, sang gadis pun diantar oleh tersangka menuju kota Tenggarong.

Sebelum pulang, diketahui korban mengirim pesan singkat pada keluarganya agar dijemput didepan rumah.

Keluarga yang curiga dengan pesan singkat ini lantas menunggu.

Tak lama keduanya datang, pihak keluarga menahan tersangka sesampainya di rumah sang gadis.

Baca juga: Pasutri Culik dan Rudapaksa Dua Bocah di Hutan, Syarat untuk Buka Bank Gaib

Baca juga: Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur di Ruang Tamu, Korban Kini Melahirkan, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Pria Lansia Ikut Rudapaksa Penjual Kerupuk di Bandar Lampung, Korban Juga Ditawarkan ke Pelaku Lain

"Tersangka diamankan pihak keluarga korban dan lalu diserahkan lalu membuat laporan pada kami, agar ditindak lanjuti. Saat kami melakukan pemeriksaan, serta alat bukti yang ada, benar pelaku telah melakukan tindakan asusila," pungkas Iptu Teguh. 

Akibat perbuatan bejat tersangka, ia pun terancam dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved