Natal dan Tahun Baru

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Bontang Pantau Peredaran Miras Ilegal di THM

Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Kota Bontang mulai meneropong peredaran miras ilegal di Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
OPERASI - Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Kota Bontang, Kalimantan Timur, mengawasi peredaran miras Ilegal jelang Natal dan Tahun Baru. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Kota Bontang mulai meneropong peredaran miras ilegal di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bontang, Yudi Purnama menuturkan, akan melakukan patroli pengawasan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang, Kalimantan Timur.

Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan penegakan hukum serta memberantas upaya penyelundupan miras ilegal yang masih sering terjadi.

"Kami akan awasi peredaranya untuk miraa golongan B dan C. Karena itu dilarang," terang Yudi saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co pada Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Pelaku Tampar Sebelum Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun, Korban Sempat Direcoki Miras

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Tarakan, Waspadai Ancaman, Brimob Polda Kaltara Siapkan Unit KBR

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Tarakan, Brimob Polda Kaltara akan Laksanakan Sterilisasi Gereja

Baca juga: Kronologi Remaja di Sambaliung Berau Nekat Mengakhiri Hidupnya Setelah Tenggak Miras

Menurutnya, ada beberapa THM di Bontang yang masih menjajakan miras ilegal golongan B dan C.

Selain kadar alkoholnya yang tinggi. Banyak juga alkohol jenis ini lepas dari pengawasan Bea Cukai.

"Kita terus awasi, serta memberikan imabuan ke penmilik THM," tandasnya.

Ia pun tegaskan, jika masih didapati ada miras ilegal yang ada di pasaran, makanya tak segan memberikan sanksi tegas dengan denda sekira hampir 20 juta.

Baca juga: Bandar Miras di Samarinda Manfaatkan WFH Pegawai untuk Jual Miras

Baca juga: Bandar Miras di Samarinda Manfaatkan WFH Pegawai untuk Jual Miras

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di PPU, Satpol PP Temukan 577 Botol Miras

Baca juga: NEWS VIDEO Kehabisan Miras Saat Berpesta, 7 Orang Tewas dan 2 Kritis Tenggak Cairan Hand Sanitizer

"Sepanjang 2020 ini, 4 pelaku usaha miras ilegal telah ditertibkan oleh Bea Cukai dan dikenai denda masing-masing 20 juta rupiah," pungkasnya.

Sebagai informasi, miras golongan B dengan kadar alkohol 5 -20 persen di antaranya.

Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap 39, Anggur Ketan Hitam, Anggur Orang Tua, Shochu, Creme Cacao, dan jenis minuman anggur lainnya.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Penajam Paser Utara, Pemkab Minta Tempat Hiburan Ditutup

Baca juga: Sinergitas Karantina Pertanian Tarakan dengan Bea Cukai, Kakao Sebatik Berlayar ke Malaysia

Baca juga: BNNK Bontang Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti 176,26 Gram Sabu, 2 ASN Terlibat

Sementara Miras Golongan C dengan kadar etanol 20 persen sampai dengan 55 persen.

Yakni Mansion of House, Scotch Brandy, Stevenson, Tanqueray, Vodca, Brandy, dan lainnya.

Mengakhiri Hidup Setelah Tenggak Miras

Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Seorang remaja berinisial NH (20) warga Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung, Berau, Provinsi Kalimantan Timur, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri tak jauh dari rumahnya, Senin (23/11/2020).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Sambaliung AKP Dedik Santoso menjelaskan jika awalnya ia mendapat laporan masyarakat terkait adanya warga yang bunuh diri.

Mendapat laporan tersebut Dedik mengatakan langsung mendatang kediaman korban NH (20) di Kampung Bena Baru.

Sesampai di TKP pihaknya langsung melakukan oleh TKP dimana korban menghabiskan nyawanya dengan cara gantung diri.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Kronologi kejadian bermula malam sebelum korban NH (20) mengahiri hidupnya ia terlebih dahulu meneguk minuman alkohol oplosan bersama empat temannya.

Saat mabuk, korban mengendari kendaraan dan langsung menabrak salah satu tiang Penerangan jalan umum (PJU)," pungkasnya.

Ternyata di Kampung Bena Baru itu jika menabrak pasilitas kampung akan dikenakan denda sebagai efek jera.

"Setelah menabrak korban langsung pulang kerumahnya untuk mengambil tali yang ada dan mengahiri nyawanya dengan gantung diri di salah satu pohon,” tuturnya.

Meski begitu, Kapolsek Sambaliung itu mengatakan, jika tidak melihat adanya bekas pukulan atau benda tajam yang terkena didalam tubuh korban, dan menegaskan dugaan sementara korban murni mengahiri hidupnya dengan gantung diri.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

“Yang menemukan korban adalah orangtuanya langsung. Pagi hari saat orangtua korban pergi kekebun ternyata ia melihat bahwa anaknya sudah tiada,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kampung Bena Baru, dan menurut keterangan kepala kampung jika merusak pasilitas kampung akan dikenakan denda berupa perbaikan yang telah dirusak.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Senin 23 November 2020, Siang Hari akan Hujan Ringan, Malam Berawan

“Karena tidak ada tanda-tanda kekerasan, maka kami simpulkan korban mengahiri dirinya karena depresi setelah menabrak pasilitas kampung, dan diketahi bahwa korban ini tidak bekerja, mungkin karena kepikiran untuk membayar apa yang sudah dia perbuat,” tutupnya.

*Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Berikut daftar layanan konseling yang bisa Anda kontak maupun untuk mendapatkan informasi seputar pencegahan bunuh diri:

Gerakan "Into The Light"
Facebook: IntoTheLightID
Twitter: @IntoTheLightID
Email: intothelight.email@gmail.com
Web: intothelightid.wordpress.com

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman dan Ikbal N)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved