Natal 2020

Natal 2020 di Kalimantan Utara, Lapas Tarakan Kelas IIA Serahkan Remisi Khusus di Tengah Pandemi

Keluarga besar Lapas Tarakan Kelas IIA, meliputi petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
HO/LAPAS TARAKAN
Suasana perayaan natal di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, Jumat (25/12/20). (HO/Lapas Tarakan) 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Keluarga besar Lapas Tarakan Kelas IIA, meliputi petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani turut melaksanakan perayaan Natal 2020.

Perayaan natal tersebut dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara pada Jumat (25/12/2020).

Ada yang berbeda pada perayaan Natal kali ini, yakni dilaksanakan di tengah pandemi covid-19.

Namun demikian pelaksanaan Natal 2020 dilaksanakan secara daring ini tetap berjalan khidmat dan penuh suka cita.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Hari Natal Ketambahan 6 Kasus Positif Covid-19

Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Natal 2020 di HKBP Resort Bontang Diawasi Personel Pengamanan Polres

Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Pemkab Berau Sebut tak Ada Penutupan Objek Wisata

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Malinau, Arus Mudik di Bandara Kolonel RA Bessing Turun Dibanding Tahun Lalu

Ibadah natal dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Yembise didampingi Pejabat Struktural dan Petugas, serta dihadiri seluruh WBP beragama Nasrani.

Dalam Sambutannya, Kalapas Tarakan itu menuturkan, tema natal kali ini ialah Immanuel.

"Ini merupakan kado natal bagi kita umat kristiani dimanapun berada, dan dalam keadaan apapun jangan pernah lupa bahwa Tuhan selalu menyertai Kita semua," ucapnya.

Selain pelaksanaan ibadah Natal, Lapas Tarakan Kelas IIA melalui seksi Pembinaaan Narapidana dan Anak didik (Binadik) melaksanakan giat penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana sesuai Undang Undang Khusus Keagamaan (Natal).

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Baca juga: NEWS VIDEO Natal dan Tahun Baru, Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat Akan BBM & LPG di Kaltim

Baca juga: Daftar Lengkap Destinasi Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pengguna Transportasi Air di Kutai Barat Kaltim Meningkat

Remisi khusus itu diberikan kepada 32 narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif,

Diketahui, sebelumnya jumlah WBP yang diajukan berjumlah 83 orang.

"Narapidana berhak mendapatkan remisi khusus (RK I) dari potongan masa pidana 15 Hari hingga 2 Bulan," tambahnya.

Warga binaan penerima remisi tersebut meliputi WBP tindak pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 Sebanyak 19 orang.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Kutim, Kapolres Beber Beberapa Gangguan yang Sering Terjadi

Baca juga: NEWS VIDEO Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Membludak

Sedangkan WBP tindak pidana pasal 34 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 13 orang.

Terkait remisi, Yosef minta kepada para narapidana untuk mempergunakan nikmat tersebut sebaik mungkin, agar terus mendukung program pembinaan Lapas Tarakan Kelas IIA.

"Serta bagi WBP yang belum mendapatkan, agar tetap berdoa dan terus berharap kepada Tuhan," tutupnya.

Keringanan Masa Hukuman

Momen Natal 2020, para warga binaan pemasyarakatan mendapat kabar bahagia lantaran memperoleh remisi khusus. 

Demikin dilandasi berdasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Keputusan itu berdasarkan nomor : PAS-1341.PK.01.01.02 tahun 2020.

Kali ini, ada sebanyak 310 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Utara, mendapat remisi khusus perayaan Natal 2020.

Melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Didik Heru Sukoco, dihubungi melalui pesan singkat hari ini (25/12/2020).

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satpol PP Balikpapan Bentuk Tim Khusus Pantau Kerumunan

Baca juga: Natal 2020 di Tarakan, Pendeta Retno Siahaan Sumaredi Berpesan Jangan Takut, Tuhan Pasti Menyertai

Baca juga: Natal 2020 di Balikpapan, Diselimuti Pandemi Covid-19, Umat Merasa Lebih Dekat dengan Tuhan

Baca juga: Misa Natal 2020, Pendeta GPIB Maranatha Tanjung Selor: Yakinlah Kita akan Kembali ke Gereja

Ia menjelaskan, WBP yang mendapat remisi khusus natal sedang menjalani masa hukuman di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah kerja Kemenkumham Kaltim dan Kalimantan Utara.

"Remisi diberikan kepada 64 WBP di Lapas Kelas IIA Tenggarong, 61 WBP Lapas Kelas II B Nunukan," sebut Didik Heru Sukoco, Jumat (25/12/2020).

Didik Heru Sukoco merincikan di Kota Tepian, ada sebanyak 56 narapidana mendapatkan remisi. 

Baca juga: Jelang Natal, 80 Napi di Lapas Klas II A Tenggarong Diusulkan Bakal Dapat Remisi

Baca juga: Remisi Khusus Natal Bagi 11 Orang WBP Berkelakuan Baik di Rutan Samarinda

Baca juga: NEWS VIDEO 409 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi

23 WBP Lapas Kelas II A Samarinda, 13 WBP Lapas Narkotika kelas II A Samarinda, 11 WBP Rutan Kelas II A Samarinda, delapan WBP Lapas Perempuan Samarinda, dan satu WBP Lembaga Pembinaan Khusus Anak Samarinda

Sedangkan untuk ibu Kota Provinsi Kaltara, ada 31 WBP mendapatkan remisi, di Lapas Kelas II A Tarakan.

Menyusul, Bontang dan Tanjung Redep memiliki jumlah yang sama yakni 28 WBP.

Baca juga: NEWS VIDEO Natal dan Tahun Baru, Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat Akan BBM & LPG di Kaltim

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Samarinda, Jika Ada Kerumunan akan Dibubarkan, Sanksi Tegas Diberlakukan

Baca juga: Daftar Lengkap Destinasi Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Unik & Menyentuh, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bagikan di WhatsApp, Update Medsos

"Di antaranya berada di Lapas Kelas II A Bontang dan Rutan Kelas II B Tanjung redep" sebut Didik Heru Sukoco.

Sisanya berada di Kota Balikpapan dan Tanah Grogot sebanyak 30 WBP. 

20 orang binaan Lapas Kelas II A Balikpapan, Rutan Kelas II B Balikpapan 4 orang, Lapas Kelas II A Balikpapan 1 orang dan yang terakhir berada di Rutan kelas II B Tanah Grogot dengan 5 orang. 

"Mereka semua mendapatkan remisi dengan rentan waktu 15 hari hingga 2 bulan, berbeda-beda untuk masing warga binaan," tutup Didik Heru Sukoco.

( TribunKaltara.com / Risnawati dan Mohammad Fairoussaniy )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved