Kabar Gembira, BLT UMKM 2021, Jadwal Pendaftaran, Sudah Dapat Bisa Daftar Lagi? eform.bri.co.id/bpum

Simak kabar gembira, BLT UMKM 2021, jadwal pendaftaran, sudah dapat bisa daftar lagi? eform.bri.co.id/bpum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram kemenkopukm
Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI BNI, BPUM Rp 2,4 Juta Harus Dicairkan Paling Lambat 28 Desember 2020? 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar gembira, BLT UMKM 2021, jadwal pendaftaran, sudah dapat bisa daftar lagi? eform.bri.co.id/bpum.

Program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro diusulkan berlanjut di 2021 ini.

Program yang dikenal juga dengan sebutan BLT UMKM ini membuat pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan hibah Rp 2,4 juta.

Banyak pertanyaan, apakah pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan BPUM bisa kembali mendapatkannya di 2021 ini?

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai ( BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.

Pihak Kemenkop UKM kembali mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta untuk diperpanjang pada tahun 2021.

Baca juga: Terjawab Alasan BKN Tak Angkat Guru Jadi PNS Lagi, Dokter dan Tenaga Kesehatan Menyusul, Pemerataan

Baca juga: Khofifah Tambah Daftar Kepala Daerah Terjangkit Covid-19 di Jawa Timur, Total 7 Orang, Dua Meninggal

Baca juga: Inter Milan Krisis! Pemain jadi Korban, Klub Pesaing AC Milan & Juventus di Liga Italia Mau Dilego?

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

"( Kemenkop) sedang mengusulkan ( BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung menjelaskan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perpanjangan bantuan bagi pelaku UMKM tersebut.

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," ujar dia.

Target Penerima

Mengenai target penerima bantuan, Hanung menyebutkan, pihak Kemenkop UKM mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020 yaitu 12 juta pelaku UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

"(Bantuan diberikan) satu kali yang belum dapat, kan yang belum dapat banyak. Sasaran kami yang belum bankable," papar Hanung.

Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, lanjut dia, didorong untuk program KUR super mikro.

"Kalau sudah dapat dan berhasil, kami dorong untuk KUR super mikro," ujarnya.

Baca juga: MEDIA ASING Sorot Kasus Video Syur Gisel: UU Pornografi Indonesia Kontroversial, Singgung Ariel NOAH

Evaluasi BLT UMKM 2020

Hanung memaparkan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.

Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.

"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tuturnya.

Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.

"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Maklumat Kapolri Idham Azis Dituding Kekang Hak Bersuara, Polri: Tak Ada Arti Bredel Kebebasan Pers

Cara Daftar

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

  • WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
    Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  • Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN

Cara Cek Status Penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara pengecekannya:

  • Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
  • Klik proses inquiry
  • Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
  • Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca juga: Terhitung 1 Januari 2021, Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 40 Hari, HRS Menolak!

Proses Pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal BLT UMKM yang Berlanjut hingga 2021: Cara Daftar, Cek Status, https://wow.tribunnews.com/2021/01/03/hal-hal-yang-perlu-anda-ketahui-soal-blt-umkm-yang-berlanjut-hingga-2021-cara-daftar-cek-status?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved