Surat Rapid Test Palsu di Samarinda

KSOP Samarinda Tegas akan Perketat Pintu Masuk Pelabuhan, Temuan Surat Rapid Tes Palsu

Adanya temuan surat rapid test palsu yang baru diungkapkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda dari laporan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KETAT - Pengecekan dan validasi dokumen serta surat rapid test yang dilakukan unsur maritim diatas kapal sebelum berangkat, pengecekan ulang (kedua kali) dilakukan tentunya memastikan bahwa penumpang membawa dokumen asli, Senin (4/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya temuan surat rapid test palsu yang baru diungkapkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda dari laporan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada (30/12/2020) lalu.

Tentu membuat semua pihak merasa kecolongan.

Masyarakat, unsur kemaritiman dan yang bertugas di pintu masuk Kota Tepian khususnya Pelabuhan Samarinda.

Apalagi, tiga pelaku yang ditangkap, mengaku sudah beroperasi lebih dari tiga bulan lamanya. 

Baca juga: Dampak Covid-19 di Penajam Paser Utara, PNBP Polres PPU Menurun Hingga 49 Persen

Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Bontang Kian Meluas, Giliran Wilayah Kelurahan Api-api Masuk Zona Merah

Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembuat Rapid Test Palsu Dibekuk Polsek KP Samarinda dan Jajaran Terkait

Sejak Oktober hingga Desember 2020.

Disinggung mengenai adanya temuan ini, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda ditanya apakah kecolongan, pihaknya mengartikan bahwa hal ini adalah suatu keberhasilan kerjasama antar intansi terkait.

Aturan yang sudah ada selama ini, untuk penumpang yang akan berlayar keluar daerah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terutama melalui jalur Pelabuhan, akan tambah diperketat.

"Dengan temuan ini (surat rapid test palsu), artinya ada suatu kerjasama antara instansi di Pelabuhan terkait dengan penerapan aturan (pengetatan) dikala pandemi Covid-19 atau Virus Corona. Akan lebih diperketat lagi," jelas Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Samarinda, Slamet Isyadi, Senin (4/1/2021).

Pihaknya juga meminta, para penumpang sesuai dengan aturan. Mengikuti persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara Kaltim, Positif Covid-19 Tambah 8 Kasus, 1 Meninggal

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, MUI Berau Keluarkan Seruan, Bantu Pemerintah!

Baca juga: Selama 4 Hari Nihil Kasus Baru Covid-19 di Malinau, Bupati Yansen Tipa Padan Ingatkan Patuhi Prokes

Penumpang jangan nekat, dengan tertipu oknum yang menawarkan jasa rapid test tanpa melalui test sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Seperti pengambilan sample darah, atau dengan mengecek terlebih dulu kondisi tubuh calon penumpang.

"Pihak penumpang yang ingin melakukan perjalanan antar pulau harus memiliki hasil rapid tes antibodi ataupun antigen yang sudah divalidasi oleh tim KKP," ucapnya

Ditanya mengenai prosedur rapid test antigen atau antibodi yang diterapkan di Pelabuhan Samarinda maupun yang akan melakukan perjalanan keluar Kota Tepian, Slamet Isyadi mengatakan sesuai isi dari surat edaran Gubernur Kaltim, khususnya Samarinda masih menerapkan rapid test antibodi.

"Namun dari pemerintah Sulawesi Selatan, sudah menerapkan rapid test antigen, tentu nanti kami koordinasikan," sebutnya.

Baca juga: 3 Pelaku Pembuat Rapid Test Palsu di Samarinda Diamankan, Modus Menawarkan Surat tanpa Diuji

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Rapid Test Palsu di Samarinda, Pihak KKP Melapor kepada Posko Pelayanan

Baca juga: Sekali Terbitkan Surat Rapid Test Palsu di Samarinda, 3 Bulan Beroperasi, Pelaku Minta Rp 150 Ribu

Koordinasi yang dimaksudkan pihaknya adalah menyelaraskan antar pemerintah daerah (Pemda) untuk aturan pengetatan prosedur masuk khususnya wilayah perairan, guna mengurangi angka sebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Antara tim gugus tugas (masing-masing) khususnya yang ada di Kota Samarinda dengan tim gugus tugas di Kota Pare-Pare.

Media dapat menyampaikan ini, pemerintah sudah melakukan hal ini (aturan ketat), agar didukung oleh masyarakat.

Aparat Gabungan Bongkar Surat Palsu

Berita sebelumnya. Aparat gabungan ungkap praktik pembuatan surat rapid test palsu di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II dan Pelindo IV Cabang Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan rapid test palsu.

Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku yang diamankan.

Baca juga: Inafis Polresta Samarinda Gelar Olah TKP di Big Mall, Penyebab Tewasnya Korban Terungkap?

Baca juga: Polisi Periksa CCTV Big Mall Samarinda, Penyebab Korban Tewas Masih Misterius

Baca juga: Terkapar di Parkiran Big Mall Samarinda, Seorang Pria Tewas, Diduga Jatuh dari Ketinggian

Kasus rapid test palsu ini sendiri terungkap pada Rabu (30/12/2020) lalu.

"Kami dari unsur kemaritiman, berdasar sinergitas di kawasan Pelabuhan. Mendapat adanya laporan peredaran rapid test palsu," ucap Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi, Minggu (3/1/2021) siang.

"Di mana ada beberapa penumpang, pada saat hendak menaiki kapal menuju Parepare, didapati rapid test palsu," tambahnya.

Baca juga: Teror Ular Piton Panjang 3 Meter Keliaran di Kawasan Perumahan Samarinda, Ketua RT Imbau Kerja Bakti

Baca juga: Kenaikan Pangkat 98 Personel Polresta Samarinda, Lima Personel Kini Berpangkat Kompol

Modus tersebut terungkap saat pengecekan pada penumpang yang akan berangkat menuju Parepare, Sulawesi Selatan dari pelabuhan Samarinda.

Dari surat rapid test palsu penumpang inilah akhirnya polisi melakukan pengungkapan dan menangkap ketiga pelaku.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved