Berita Balikpapan Terkini
Sempat Telantar Karena tak Kantongi Rapid Test Antigen, 14 Penumpang Kapal Akhirnya Dapat Toleransi
Tak memiliki dokumen rapid test antigen sebagai syarat keberangkatan, sekitar puluhan penumpang kapal di Pelabuhan Semayang yang sempat ditolak
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Tak memiliki dokumen rapid test antigen sebagai syarat keberangkatan, sekitar puluhan penumpang kapal di Pelabuhan Semayang yang sempat ditolak oleh petugas, kemudian mendapat toleransi, Senin (4/1/2020).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Balikpapan, Zainul mengatakan bahwa pihaknya mengetahui kondisi tersebut dan terus berkoordinasi dengan pihak Lanal Balikpapan guna mencari solusinya.
"Tentu keputusan itu tidak hanya di KKP aja, tentu kita harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas. Di wilayah perairan ada Danlanal sebagai wakil gugus tugas," ungkapnya.
Baca juga: Kepolisian Beber Pria yang Terjatuh di Parkiran Big Mall Samarinda Sebelum Ditemukan Terkapar
Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu
Baca juga: Tagihan Kontraktor Belum Dibayar Rp 305 M, Pemkab Kukar Jamin Tetap Bayar
Ia juga mengatakan bahwa karakteristik penumpang di Pelabuhan dengan Bandara sangat berbeda.
Di mana masih ada masyarakat yang belum mengetahui mekanisme keberangkatan dengan penerapan rapid test antigen.
Meski demikian, mengacu pada Surat Edaran Gubernur, hal tersebut bisa ditoleransi bahwa masih diperbolehkan menggunakan rapid test antibodi sebagai syarat keberangkatan.
"Tentu keberangkatan mekanismenya sudah berjalan lancar tapi belum bisa melakukan SOP atau Surat Pak Wali atau gugus tugas Nomor 3 pusat," imbuhnya.
Namun mekanismenya, lanjut Zainul, sudah masuk Gubernur Kaltim.
Artinya antibodi juga masih bisa ditoleransi di pelabuhan.
Baca juga: Optimisme Perekonomian di 2021 Mulai Terlihat, Kondisi Balikpapan Didorong Masuknya Vaksin Covid-19
Baca juga: Dari 900 Penumpang di Bandara SAMS Balikpapan, 21 Orang tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: 25.520 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Bandara SAMS Balikpapan Kaltim, Tak Bisa Dipakai Langsung
Selain itu, ada pertimbangan lain yaitu keluar masuknya logistik untuk kebutuhan masyarakat Kaltim khususnya di Balikpapan.
Sehingga persyaratan rapid test antibodi masih diperbolehkan.
"Tentu atas pertimbangan vitalitas pelabuhan terkait logistik dan kebutuhan yang harus dipenuhi di Kaltim yang masuk baik dari Jawa ataupun Sulawesi itu menjadi pertimbangan sendiri," ujarnya.
Zainul mengatakan, setelah adanya aturan terkait penerapan rapid test antigen di Kaltim, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada calon penumpang.
"Kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi lewat operator angkutan dan masyarakat. Begitu dilakukan semacam sanksi, itu harus dipertimbangkan betul, karena setiap kapal yang datang itu penumpangnya tidak sedikit.
Belum juga dengan biaya tesnya lalu tempat karantina dan sebagainya. Jadi untuk sementara masih antibodi diperbolehkan," imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Gugus Tugas Kota Balikpapan wilayah perairan, Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Andrianto sendiri mengakui bahwa sejauh ini sosialisasi terhadap penerapan kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat.
Untuk itulah dapat ditoleransi dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur.
"Sehingga nanti ke depannya dengan peraturan yang ada kalau sudah diterapkan antigen, itu yang akan kita sosialisasikan kepada seluruh penumpang. Mungkin karena masyarakat ini masih belum semuanya menerima informasi tersebut sehingga masih ada toleransi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah penumpang KM Lambelu di Pelabuhan Semayang Balikpapan terlantar, Senin (4/1/2021).
Lantaran mereka tak mengetahui dokumen hasil rapid antigen jadi kewajiban dalam melakukan perjalanan.
Beberapa penumpang tersebut bahkan pasrah dengan keadaan dan memilih berdiam diri saja di area pelabuhan.
Dari pantauan Tribunlkaltim.co, satu keluarga yang terdiri dari 14 orang ditolak petugas pelabuhan akibat surat rapid test antibodinya sudah tidak berlaku.
"Kami dari Selayar, terus kesini mau pulang tapi nggak bisa. Karena katanya sekarang syaratnya rapid test antigen. Padahal surat rapid test antibodi kami masih berlaku," ujar Tasabah, salah seorang penumpang di pelabuhan Semayang.
Mereka tidak mau melakukan rapid test antigen lagi lantaran sudah tidak cukup dana.
Dimana sekali rapid antigennya sebesar Rp 250 ribu dikalikan 14 orang yakni sekitar Rp 3,5 juta.
Alhasil mereka memilih pasrah dan menunggu di area Pelabuhan.
Sementara Tasabah sendiri mengaku tak memiliki cukup dana membayar 14 anggota keluarganya untuk mengikuti rapid test antigen.
"Ya, nggak ada uang lagi, pak, mau rapid. Karena kami berpikir surat rapid antibodi kami yang dari Sulawesi, kan, masih berlaku, ternyata disini harus yang antigen," tambahnya.
Penumpang lain, Wati, mengatakan bahwa tak mengetahui perkara kewajiban memiliki surat hasil negatif melalui rapid antigen.
"Kenapa nggak dibilang dari awal, kalau begini kita keluar uang lagi ya jadi rugi. Kenapa pas nggak beli tiket dikasih tahu," sebutnya.
Di sisi lain, penumpang yang pasrah namun harus tetap berangkat akhirnya beranjak ke RS Tentara untuk menjalani rapidtest antigen.
Hal tersebut diucapkan oleh salah seorang warga yang mengantarkan keluarganya ke pelabuhan untuk keberangkatan ke Sulawesi, Saharudin.
"Kami dibikin bingung. Jadi tadi kami ke Rumah Sakit Tentara untuk antigen, keluar uang lagi Rp 1,750,000 untuk 7 orang. Padahl ada juga yang tidak pakai antigen boleh naik," ucapnya.
Sebab demikian, petugas memberi toleransi kepada penumpang yang hanya memiliki surat rapid test antibodi untuk tetap menaiki kapal guna tidak terjadi penumpukan di wilayah Pelabuhan Semayang Balikpapan.
DPRD Usulkan Syarat Bawa Rapid Test Antigen Juga Diberlakukan bagi Penumpang Kapal Laut

Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan mendukung kebijakan pemberlakuan rapid test antigen bagi warga yang masuk ke Kota Balikpapan.
Namun, wakil rakyat mengusulkan agar penerapan kebijakan rapid test antigen tak hanya berlaku melalui jalur udara, melainkan juga jalur laut.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, meminta agar kebijakan tersebut bisa diterapkan dengan waktu yang bersamaan.
Baca juga: Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi
Baca juga: Terkapar di Parkiran Big Mall Samarinda, Seorang Pria Tewas, Diduga Jatuh dari Ketinggian
Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Tabrakan Beruntun, Satu Tewas Diduga Sopir Mobil Pick Up Mengantuk
"Kami dari legislatif mengusulkan bukan hanya udara saja, jalur laut juga karena jumlah pendatangnya signifikan," katanya, Senin (4/1/2021).
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, kapal laut sekali sandar di Pelabuhan Semayang menurunkan penumpang 500-800 orang.
Sehingga akan sangat berbahaya jika tidak dilakukan pencegahan dengan mewajibkan pendatang mengantongi hasil rapid test antigen negatif.
“Berpotensi juga terjadi penularan karena dari luar daerah itu masuk ke Balikpapan," ujarnya.
"Saya pikir tidak ada pengecualian, baik laut maupun udara dilakukan sama-sama,” kata Sabaruddin.
Menurutnya, langkah pemerintah kota dalam menerapkan kebijakan rapid test antigen bagi pendatang merupakan langkah yang tepat.
Mengingat dalam kurun waktu satu bulan belakangan, peningkatan angka kasus terkonfirmasi positif Virus Corona ( covid-19 ) kembali terjadi di Kota Minyak.
"Lebih cepat lebih baik. Karena ekonomi mau berjalan, tapi kesehatan harus mengimbangi juga,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan penyertaan hasil rapid test antigen negatif di Balikpapan berlaku mulai hari ini, Senin 4 Januari 2021.
Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan tanggal 2 Januari 2020 melalui Surat Edaran Walikota bernomor 440/02/pem terkait persayaratan perjalanan orang dalam rangka pengendalian kedatangan dan keberangkatan dari dan menuju Kota Balikpapan.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)