Berita Kaltara Terkini

Partai Demokrat Kaltara Beber Calon Pengganti Anggota DPRD Tana Tidung yang Tersandung Kasus Narkoba

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara ( Kaltara ), Muddain, sebut Salim Arifin miliki potensi besar gantikan R yang tersandung kasus

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
Ambon Ekspress
Ilsutrasi bendera Partai Demokrat. Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara ( Kaltara ), Muddain, sebut Salim Arifin miliki potensi besar gantikan R yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika di bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung ( DPRD Tana Tidung ). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara ( Kaltara ), Muddain, sebut Salim Arifin miliki potensi besar gantikan R yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika di bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung ( DPRD Tana Tidung ).

Berdasarkan rekomendasi KPU, kata dia, sudah jelas bahwa suara terbanyak berikutnya yang akan menggantikan.

Kecuali ada permasalahan lain di internal DPC Partai Demokrat, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

"Sampai saat ini kami belum menemukan permasalahan itu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Personel Kodim Tana Tidung Masih Minim, Danrem 092 Maharajalila Sebut Akan Diisi Prajurit Bina Desa

Baca juga: Undunsyah Cuti, Teguh Setyabudi Kukuhkan Datu Iqra Ramadhan jadi Pjs Bupati Tana Tidung

Baca juga: Sidang Kode Etik Dugaan Politisasi Bantuan Sosial di Tana Tidung, Pengadu dan Bawaslu Angkat Bicara

Untuk suara terbanyak kedua pada Pilkada lalu, ada Salim Arifin.

"Kemungkinan besar dia yang akan menggantikan posisi R di DPRD Tana Tidung," sambungnya.

Diketahui, selain sebagai kader Partai Demokrat, Salim Arifin juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung periode 2014-2019.

"Di periode 2019-2024, beliau kalah suara dengan R," ucapnya.

Sementara itu dia sampaikan, undang-undang KPU saat ini sangat ketat.

Bahkan kewenangan partai politik berkenaan dengan hak recall atau pergantian antar waktu (PAW) keanggotaan juga diatur dalam undang-undang.

Kendatipun anggara dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) telah mengaturnya, tetapi undang-undang juga mengatur tentang kewenangan hak recall.

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY

Baca juga: Tak Terima Dituduh Jegal Rizal Ramli, Jusuf Kalla Bongkar Cara SBY Rekrut Menteri ke Karni Ilyas

Baca juga: NEWS VIDEO Resmikan Makodim 0914, Mayjen TNI Heri Wiranto: Terima Kasih Bupati Tana Tidung

"Karena semua harus ada prosesnya," katanya.

Pertama, harus ada pelanggaran secara administratif yang dilakukan berulang-ulang.

Kedua, syarat untuk mundur dari keanggotaan ada beberapa hal, yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melanggar keputusan-keputusan partai politik.

"Dan itu harus terdokumentasi, teradministratif, dan terbukti secara sah bahwa dia melakukan pelanggaran-pelanggaran politik," jelasnya.

Opsi Partai Demokrat Kaltara Pecat dan PAW

 Salah satu kader Partai Demokrat yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung ( DPRD Tana Tidung ) yakni R, tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Rencana akan ada pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) di tubuh Partai Demokrat Kalimantan Utara

Demikian diungkapkan oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara, Muddain, kepada TribunKaltim.co

Dia mengatakan masih menunggu putusan pengadilan.

Baca juga: Rasio Kepatuhan Belum Maksimal, Kantor Pajak Wilayah Kalimantan Utara Sebut Imbas Pandemi Covid-19

Baca juga: Kalah di Pilgub Kaltara, Bupati Tana Tidung Siap Kembali Mengajar ke Kampus, Mengabdi ke Masyarakat

Baca juga: Kapolda Kaltara Berharap Polres Tana Tidung Sudah Ada di Tahun 2022

Baca juga: Tana Tidung akan Miliki Polres Sendiri, Kapolres Bulungan AKBP Teguh Beber Progres Pembangunan

Katanya, ada tiga tiga hal yang menjadi perhatian bagi seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia untuk bisa dievaluasi dalam waktu cepat atau diberikan sanksi dalam waktu cepat.

Yaitu, permasalahan korupsi, permasalahan illegal logigng, dan permasalahan narkotika.

Tiga hal ini, kata dia, tidak ada toleransi bagi kader Partai Demokrat yang melanggar

"Apabila terbukti melangar, maka akan secepatnya diproses pemecatannya," ujarnya pada Selasa (19/1/2021)

Dia menyampaikan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tana Tidung sudah melayangkan surat secara resmi ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Tana Tidung.

Dalam rangka mengisi kekosongan dan hasil temuan secara administratif di kepolisian, bahwa saudara R dalam status DPO, meminta DPC Partai Demokrat Kabupaten Tana Tidung untuk dilakukan PAW.

"Saya juga belum cross check lebih lanjut ke Ketua DPC Demokrat KTT, Zulkifli, apakah surat dari BK itu sudah masuk," katanya.

Baca juga: Polsek Anggana Kukar Tangkap Pelaku Narkoba di Kamar Rumah, Saat Diringkus Sedang Membungkus Sabu

Baca juga: Personel Kodim Tana Tidung Masih Minim, Danrem 092 Maharajalila Sebut Akan Diisi Prajurit Bina Desa

Baca juga: Jabatan Gubernur Kaltara dan Bupati Tana Tidung Bakal Dijabat Pjs, Irianto: Tunggu Saja Besok

Mengenai surat resmi dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Tana Tidung, lanjutnya, sudah ditembuskan ke DPP Partai Demokrat, tinggal menunggu surat keputusan DPP kemudian diteruskan ke DPRD Kabupaten Tana Tidung untuk secepatnya diproses.

"Dengan munculnya surat DPO dari kepolisian, ini kan sudah menjadi dasar bukti bagi partai untuk melakukan pemecatan dan PAW," jelasnya.

"Tetapi kalau murni, sebenarnya itu setelah ada putusan pengadilan. Tapi sebelum ada keputusan pengadilan, seseorang masih diberikan kesempatan untuk membela diri," sambungnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kecanduan Narkoba, Seorang Pria di Samarinda Menjambret untuk Membeli Sabu

Baca juga: Sepanjang 2020 BNNP Kaltara Amankan 27 Tersangka Kasus Narkoba dan Sita 19 Kg Sabu

Baca juga: NEWS VIDEO Musnahkan Barang Bukti, Ditresnarkoba Polda Kaltim Larutkan 2,3 Kilogram Sabu

Dia menambahkan, untuk melakukan recall atau PAW tidak semudah seperti sebelumnya. Tinggal cabut keanggotaannya, buat surat pemecatannya, selesai.

Sekarang ini kan harus terbukti secara sah melanggar kebijakan AD/ART partai politik.

Baca juga: Politisi Demokrat Emosi, Jubir Jokowi-Maruf Sebut Pemerintahan SBY Paling Banyak Cetak Utang

Baca juga: Cikeas - Demokrat Dicap Bandar Demo, SBY Tak Tinggal Diam: Andai Saya Punya Banyak Uang & Kemampuan

Baca juga: TERKUAK Motif Ferdinand Hutahaean Cabut dari Demokrat, Membaca Kode Pindah Parpol Eks Anak Buah SBY

Setelah itu, hasil keputusannya diserahkan kembali ke mahkamah partai.

"Nanti mahkamah partai mengambil keputusan," lanjutnya

( TribunKaltara.com/Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved