Berita Kaltara Terkini
Rasio Kepatuhan Belum Maksimal, Kantor Pajak Wilayah Kalimantan Utara Sebut Imbas Pandemi Covid-19
Khususnya di wilayah Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Tanjung Redeb, yang meliputi Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepatuhan pajak pada tahun 2020 di wilayah Kalimantan Utara ( Kaltara ) masih belum optimal.
Khususnya di wilayah Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Tanjung Redeb, yang meliputi Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara.
Di mana rasio kepatuhan pajak di tiga kabupaten tersebut, pada 2020 hanya sebesar 63,2%.
Hal ini diungkapkan Kepala KPP Tanjung Redeb, dalam konferensi pers di Gedung DJPb Kalimantan Utara, Tanjung Selor.
"Memang angka 63,2% sangat rendah, tidak bisa dipungkiri, ini jelas akibat pandemi," ujar Kepala KPP Tanjung Redeb, Yudha Hadiyanto, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Tantangan Ekonomi Kalimantan Utara di Tengah Pandemi Corona, Kadin Kaltara Soroti Lahan Tidur
Baca juga: Rapid Antigen Kini Tersedia di Malinau Kalimantan Utara, Berikut Jadwal Pemeriksaan di Dinkes P2KB
Baca juga: Perdana Subsidi Angkutan Perintis di 2021, Bandara Juwata Tarakan Kalimantan Utara Tambah Dua Rute
Yudha menambahkan, pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi proses komunikasi, dengan wajib pajak.
"Pola komunikasi banyak berubah, biasa kita tatap muka langsung, sekarang tidak bisa, biasanya kita pandu kesiapan dokumen pendukung untuk SPP, imbas pandemi jadi tidak bisa," tambahnya.
Meskipun demikian, di tahun 2021, pihaknya akan memberikan lebih awal, sehingga rasio kepatuhan pajak dapat ditingkatkan.
Baca juga: Skema Distribusi Vaksin Covid-19 di Kalimantan Utara, Pilih Jalur Darat ke Samarinda Sampai Bontang
Baca juga: Kalimantan Utara Bermimpi Bisa Ekspor Tanpa Melalui Wilayah Lain, Karantina Ikan Tarakan Mendukung
Baca juga: APBD Kalimantan Utara 2021 Akomodir Janji Politik Zainal-Yansen
"Di tahun ini, kita perbaiki, jadi pola komunikasi mengenai SPP, kita lakukan lebih awal," ucapnya.
Selain lebih awal, dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak, pihaknya juga akan menggandeng pemerintah daerah.
Dalam hal pembayaran pajak penghasilan dari kalangan PNS dan ASN.
"Kita akan gandeng pemda, agar ASN, PNS
ini bisa kita tingkatkan kepatuhan pembayaran pajaknya," tuturnya.
Pajak Itu Identik dengan Penjajahan
Berita sebelumnya. Iklim berusaha di Indonesia harus diperbaiki.
Pajak merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan iklim berusaha di dalam negeri.
Apalagi dalam rangka mendorong kesetaraan berusaha, yang saat ini marak dilakukan secara digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk serius dalam memperluas basis pajak, untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Baca juga: Penerimaan Pajak Daerah Masih Surplus, Tetap Menurun Akibat Pandemi Covid-19 di Balikpapan
Baca juga: Saat Kantor Samsat Tutup, Ini Caranya Membayar Pajak Kendaraan di Minimarket Indomaret dan Alfamart
Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kalimantan Timur Tagih Pajak Alat Berat
Baca juga: 2 Penipu Berkedok Hadiah Indonesia Giveaway Ditangkap, Penegasan Baim Wong soal Pajak & Transportasi
Akan tetapi, masih banyak yang menganggap pajak bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri.
Bahkan masih ada sebagian masyarakat menganggap pajak itu identik dengan penjajahan.
"Tantangan terbesar Direktorat Jenderal Pajak dalam penerimaan pajak adalah mindset. Mindset utama harus kita sinergikan. Bahwa pemerintah dan rakyat itu satu. Jangan lagi digambarkan bertolak belakang," ujar Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (29/12/2020).
"Rakyat dan pemerintah adalah air dan ikan. Tantangan terbesar, yaitu kita sering kali digambarkan versus. Padahal kita satu," tegasnya.
Baca juga: Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak, 4.126 UMKM Libur Bayar Pajak
Baca juga: BPK Kaltim Temukan Bendahara Instansi Tak Setor Pungutan Pajak Penuh ke Kas Negara
Baca juga: Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltimra 2020 Tumbuh Negatif 23,84 persen, Terutama Sektor Batubara
Baca juga: Tax Gathering DJP Kaltimra, Ulas Soal Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi Corona
Baca juga: DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Kaltim Tingkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan
Untuk di perpajakan, lanjut Samon, bahwa masih banyak yang berpikir pajak seperti jaman dulu. Pajak adalah pengakuan takluk, dijajah, tidak bebas.
Pola pikir itu yang harus diubah.
Sebagai informasi, capaian penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), sampai dengan Selasa (22/12/2020) sebesar 87,92 persen.
Dengan total penerimaan Rp16,2 triliun dari target Rp18,43 triliun.
"Khusus di wilayah Kaltimra mengalami pertumbuhan negatif sebesar 23,84 persen," jelas Samon.
Capaian penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara menempati urutan ke-16 dari 34 Kantor Wilayah DJP se-Indonesia.
Baca juga: Razia Sekaligus Sosialisasi Keringanan Pajak, Samsat Kubar Lakukan Bersama Satlantas dan Dishub
Baca juga: Saat Kantor Samsat Tutup, Ini Caranya Membayar Pajak Kendaraan di Minimarket Indomaret dan Alfamart
Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar 84,33 persen yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar 24,15 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Prognosa Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp16,749 triliun atau 90,84 persen dari target yang di tentukan sebesar Rp18,43 triliun.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )