Sindikat Narkoba di Kaltim
Tahanan Tititpan Polda Kaltim Edarkan Sabu dari Balik Lapas Tenggarong, Tim Investigasi Dibentuk
Kunjungan langsung dilakukan Kepala Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur saat mengetahui adanya tahanan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kunjungan langsung dilakukan Kepala Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur saat mengetahui adanya salah seorang tahanan Lapas Klas IIA Tenggarong menjadi pelaku sindikat peredaran narkotika dalam jumlah besar pada Kamis 21 Januari 2021.
Ia menegaskan, komitmennya menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika, dengan cara membantu pihak kepolisian untuk pengungkapan peredaran barang haram tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan saat mengunjungi Lapas Klas IIA Tenggarong didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Yuwono, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Didik Heru Sukoco dan Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.
"Kami sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Kalau pihak kepolisian ingin mengungkap, jadi kewajiban kami untuk membantu,” ujar Sofyan, Jumat (22/1/2021) melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Temukan Sabu 3 Kg, Samarinda jadi Perlintasan Narkoba, Satreskoba Potong Jalur Peredaran
Baca juga: Peket Sabu 3 Kg Dipesan dari Pengedar Lain di Kubar yang Kini Buron, Diduga Barang asal Malaysia
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Kurir dan Pengedar Sabu Seberat 3 Kg, Dikemas Dalam 3 Bungkus Besar Teh Cina
Diketahui, pelaku Sunardi yang berada di Lapas Klas IIA ikut diamankan setelah dua kaki tangannya, pelaku bernama Supriyadi (kurir) dan Andi Ona (pengedar) ditangkap terlebih dulu oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.
Nama Sunardi mencuat setelah kedua kaki tangannya "bernyanyi" bahwa pengendali dan pemesan barang berada didalam Lapas.
Usai kejadian itu, pihak Lapas Tenggarong menggelar razia kamar atau masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Pada Rabu (20/1/2021) malam.
Hadir saat itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan beserta rombongan.
Baca juga: 3 Daerah di Kalimantan Timur Menjalani Sidang Sengketa Pilkada 2020, Soal Kotak Kosong Sampai Mutasi
Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Bicara Kemungkinan Bencana Alam Besar di Kalimantan Timur
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, diantaranya delapan buah ponsel, satu buah power bank, empat buah charger dan empat buah earphone (headset).
Temuan tersebut langsung dimusnahkan.
"Ini wujud nyata komitmen kami dari pemasyarakatan, untuk turut melakukan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Tenggarong,” ujar Kadivpas Kemenkumham Kaltim Sri Yuwono menambahkan keterangan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Jumat (22/1/2021).
Tim investigasi juga dibentuk Kanwil Kemenkumham Kaltim. Yaitu tim pemeriksaan internal.
Tim ini bertugas melakukan investigasi untuk mencari apakah ada keterlibatan oknum lapas dalam kasus narkotika ini.
"Kita bentuk tim pemeriksaan untuk melakukan investigasi, tentu sangat mendukung pengungkapan ini. Kalaupun ada oknum-oknum di dalam (Lapas) yang terlibat, dan ada ditemukan. Maka, akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Sri Yuwono.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena juga menyampaikan apresisasi terhadap pihak Lapas Klas IIA Tenggarong.
Menurutnya, pihak Lapas telah membantu jajarannya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih atas sinergitasnya yang sangat baik dalam memfasilitasi pengungkapan kasus ini," singkatnya.
Satreskoba Potong Jalur Peredaran
Jalur perlintasan narkotika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menjadi tempat favorit bagi para sindikat atau jaringan barang haram ini.
Pasalnya, Kota Tepian ( julukan Kota Samarinda ) menjadi perlintasan ketiga kota besar lainnya.
Yakni Kota Balikpapan, Tenggarong dan Kota Bontang.
Dan tentunya menghubungkan ke kota-kota lainnya di kawasan Provinsi Kalimantan Timur.
Asal barang juga diketahui berasal dari berbagai kota bahkan pernah dari luar negeri.
Baca juga: Tahanan Titipan Pesan Narkoba, Polresta Samarinda Akan Minta Keterangan Lapas Tenggarong
Baca juga: Kendaraan Operasional BPBD Samarinda Rusak, Pemkot Sebut Akan Diajukan di APBD Perubahan
Baca juga: Samarinda Belum Tetapkan PPKM, Satu Syarat Angka Kematian Sudah Terpenuhi, Dinkes Beri Penjelasan
Jika dipahami, Kota Samarinda ini sebagai jalur lintas. Kebanyakan penindakan disini rata-rata dari Tarakan, Aceh, Malaysia (ekstasi malaysia) dan lain-lain.
"Ini kan lingkup kota besar, otomatis konsumennya banyak disini," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena pada Kamis (21/1/2021).
Pengungkapan jajarannya juga sering kali bersinggungan dengan sindikat atau jaringan yang memanfaatkan jalur darat Kota Samarinda.
Kota Tepian diakui memang menjadi perlintasan serta peredaran para sindikat narkotika.
"Makanya ini langsung kami potong agar penyebarannya terputus. Bisa jadi Kota Samarinda sebagai perlintasan, bisa jadi sebagai tempat untuk mengedarkan juga," sebut Kompol Andika Dharma Sena.
Menyinggung balutan kemasan teh hijau China untuk membungkus sabu yang masing-masing memiliki berat 1 kilogram yang diungkap, Kompol Andika Dharma Sena memang menduga narkotika jenis sabu berasal dari negeri Jiran, Malaysia.
Baca juga: NEWS VIDEO Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Pelaku Sindikat Narkoba Kaltim dengan Sabu 3 Kg
Baca juga: Mengenal Taman Odah Bekesah Samarinda, Baru Diresmikan Walikota Syaharie Jaang: Jangan Dicoret-coret
Namun pihaknya masih melakukan profileling (pengumpulan data diri) serta pengejaran terhadap satu oelaku lain yang masuk menjadi DPO, yaitu DD yang diketahui berasal dari Kubar.
"Detailnya belum bisa dijelaskan. Sekarang rata-rata dibungkus dengan teh cina, sudah kami laporkan ke Polda juga terkait tangkapan ini, mungkin nanti sama-sama akan kami selidiki," tegas Kompol Andika Dharma Sena.
Kurir Sabu 3 Kg Diupah Rp 500 Ribu
Peran dua pelaku dalam kasus pengungkapan sabu 3 kilogram, Supriyadi dan Andi Ona, terungkap setelah dilakukan penyidikan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.
Supriyadi yang menjadi kurir, diupah Rp 500 ribu sekali antar.
Sedangkan Andi Ona yang menerima barang mengaku akan mengedarkan di kawasan Sangasanga, dijual pada para pekerja tambang.
Baca juga: Bocah Dipekerjakan Menjual Tisu di Simpang Jalan Balikpapan, Polisi Tangkap Ayah Kandungnya
Baca juga: Kronologi Pria di Balikpapan Jambret Tas Dompet, Isinya Uang Hanya Rp 50 Ribu, Korbannya Ibu-ibu
Baca juga: Tertangkap Kamera Netizen, Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Palaran Samarinda
Namun pelaku Supriyadi mengaku untuk pengantaran kali ini, ia tak tahu besaran upah.
Upah sendiri diberikan oleh pelaku Sunardi yang juga seorang tahanan dari balik jeruji di Lapas Klas IIA Tenggarong, Kukar.
"Saya kurir, upahnya yang ini saya belum tahu. Biasanya diupah Rp 500 ribu. Kalau ini belum tau sama sekali upahnya, saya juga nggak tahu kalau disuruh ngambil segitu banyak. Saya kuli bangunan, sudah ada keluarga anak satu," tutur Supriyadi, Rabu (20/1/2021).
Pelaku Andi Ona, sang penerima barang dan pengedar kristal mematikan ini, mengaku akan menjual ke beberapa pekerja tambang di kawasan Sangasanga, Kukar.
Pria yang mengaku sebelumnya bekerja sebagai montir kendaraan di sebuah bengkel ini, memberikan keterangan bahwa sudah terbiasa mengedarkan barang haram tersebut kepada pekerja-pekerja tambang.
"Biasanya nyebar di area tambang. Kerjaan sebelumnya di bengkel. Ambil dari Sunardi (tahanan Lapas). Sebelumnya bekerja dibengkel tutup, cuma membantu teman atau tetangga," ujar pelaku Andi Ona saat ditemui, Rabu (20/1/2021).
Polisi Telusuri Ketiga Pelaku
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam pers rilisnya Rabu (20/1/2021), mengungkapkan masih akan mendalami barang bukti narkotika jenis sabu yang gagal diedarkan ini.
Jajaran Satreskoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, kini mendalami kandungan yang terdapat pada barang bukti tersebut.
"Jenis sabunya kita nggak tau, dari testernya ini ada kandungan narkotikanya. Gradenya masih kami dalami lagi ya, karena ini kan penyebarannya di Kukar," ujarnya.
Selebihnya, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa penyidikan terhadap tiga pelaku ini didapati peran masing-masing.
"Perannya Supriyadi sebagai kurir, Andi Ona yang menyebarkan di Sangasanga, Sementara Sunardi adalah otaknya (pengendali barang), dia yang mengambil dan memesan," ucapnya.
Ditanya sudah berapa kali sindikat ini sudah melakukan pengiriman dan peredaran, Kompol Andika Dharma Sena menyebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali dalam rentang waktu berbeda-beda.
Namun tidak dalam jumlah besar, seperti yang diungkap oleh jajarannya.
"Jumlah yang besar baru ini, kemarin-kemarin hanya 100 gram dan 50 gram (pengakuan pelaku), kemudian dibawa ke Sangasanga dan disebarkan di sana. Lima kali pengiriman itu di tahun sebelumnya dan tahun ini," ucapnya.
Terkait upah, ia pun membenarkan apa yang diungkapkan pelaku pada awak media.
Sampai saat ini, ketiga pelaku sindikat peredaran ini masih terus diperiksa guna mengungkap pelaku lain termasuk DPO berinisial DD yang diungkap pelaku Sunardi di saat ditemui di Lapas Klas IIA Tenggarong oleh Satreskoba Polresta Samarinda.
"Feenya (upahnya) pelaku Supriyadi di pengiriman ini belum bisa menjelaskan, tapi sebelumnya diupah Rp 500 ribu. Yang pasti pengiriman ini pasti lebih besar (upahnya)," ucap Kompol Andika Dharma Sena.
( TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy )