Berita Kaltim Terkini
Cyber Crime Polda Kaltim Sorot Kasus Sim Card Identitas Palsu, Penyidikan Penipuan Online Didalami
Sindikat pemalsuan data atau kartu perdana dengan menggunakan identitas palsu ditelusuri Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sindikat pemalsuan data atau kartu perdana dengan menggunakan identitas palsu ditelusuri Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Terkuaknya sindikat yang melakukan pemalsuan data registrasi kartu perdana sebagai syarat aktivasi nomor telepon ini memang bisa memicu kejahatan lain.
Seperti penipuan yang marak terjadi, meminta pulsa atau menelpon orang lain meminta sejumlah uang.
Baca juga: Waspada Penipuan, Cara Resmi Dapat Rp 2,4 Juta BLT UMKM, Cair Lagi Maret, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Jadwal Rangkaian Upacara Nyepi Umat Hindu di Samarinda Kalimantan Timur, Tetap Taat Prokes
Pengembangan penyidikan kasus ini dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah.
Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda yang menangani saat ini tengah menelusuri adanya keterlibatan konter (dealer) lain yang ikut menjadi bagian dari sindikat pemalsuan data resgitrasi jaringan J Cell.
Dua tersangka yakni M. Rusli alias Jasa (37) pemilik, dan Fikri Farozi (21), sebagai karyawan yang ikut membantu mengoprasikan peralatan khusus registrasi dikorek terus keterangannya.
"Kartu perdana yang kami sita kan jumlahnya banyak. Puluhan ribu, masih kami pilah yang mana dealernya (konter) dan dari mana dapatnya serta siapa yang menerima jasa itu (registrasi)," jelas Kompol Yuliansyah, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Serahkan Laporan Kasus Tewasnya Herman ke Komnas HAM, Kapolda Kaltim: Kami tak Akan Toleransi
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Muncikari di Balikpapan, Polda Kaltim Imbau Perlu Partisipasi Orangtua
Didalaminya kasus ini, menurut Kompol Yuliansyah lantaran kejahatan pemalsuan data registrasi ini dilakukan secara online (daring) serta diyakini berskala nasional.
Jadi sudah berkoordinasi dengan tim siber Polda Kaltim juga, bersama mengungkap ini, dari mana asal NIK-nya dan asal kartunya.
"Tidak menutup kemungkinan di Samarinda ada dealer lain yang ikut melakukan hal yang sama," tegasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Polda Kaltim Amankan 9 Unit Kendaraan Hasil Curian
Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP
Dilanjutkan Kompol Yuliansyah, kasus ini juga bisa mengungkap yang lain seperti kejahatan penipuan via telpon seluler langsung, atau pesan singkat yang sering beredar.
Bentuk penipuan-penipuan ini, diyakininya juga memanfaatkan kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan NIK orang lain, hingga memang butuh spesifikasi untuk penyidikan lanjutan.
"Ketika ada pelaporan mengenai penipuan online, saat kami cek ke provider ternyata identitasnya berbeda. Jadi, tindak pidana lain juga menjadi konsen kami," tandasnya.
Untung hingga Ratusan Juta Rupiah
Berita sebelumnya. Dua pelaku sindikat penipuan penjualan SIM Card atau kartu perdana dengan menggunakan identitas palsu dibekuk Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (8/3/2021) lalu.
Konter ponsel J-Cell yang menjual SIM Card di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, ternyata bagian dari sindikat pemalsuan.
Pelaku berinisial JC (37) dan AF (21) yang merupakan karyawan konter ditangkap lantaran melakukan pemalsuan data resgistrasi SIM Card salah satu provider telekomunikasi ternama, sejak dua tahun 2018.
Baca juga: Curi Tas Milik Tetangganya Berisi Uang Rp 274 Juta, Pria di Juata Laut Tarakan Dibekuk Polisi
Baca juga: Bobol Konter HP di Samarinda, Tiga Pemuda Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Kunjang
Polisi menyita kartu perdana dari tangan dua pelaku sebanyak 66 ribu, di antaranya 50 ribu kartu perdana telah teregistrasi dengan data palsu atau milik orang lain.
Data ini didapat oleh pelaku secara online, dan dibeli sebesar Rp 200 rupiah per data.
"Modusnya JC dan AF punya sejumlah peralatan pendukung. Salah satunya mesin modem pool, untuk meregistrasi kartu perdana dalam jumlah besar," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Rabu (10/3/2021).
Cara mengoperasikan modem pool juga dijelaskan, berdasarkan pengakuan dua pelaku bahwa data yang sudah dibeli dan terhimpun dalam sebuah perangkat penyimpanan (flasdisk) dibantu dengan laptop dan komputer, pelaku mengkombinasikan dengan sebuah aplikasi (perangkat lunak) yang berfungsi mengkombinasikan data dengan kartu perdana.
Baca juga: Pencuri Hp dengan Modus Tanya Alamat, Diciduk Polres Bontang
Baca juga: Buronan Korupsi Eskalator DPRD yang Baru Diciduk, Kini Menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIA Bontang
"Modem pool dihubungkan dengan laptop dan CPU yang mana juga telah terhubung dengan flashdisk berisi ribuan data-data identitas yang dibeli.
Mengkawinkan data dengan SIM card pelaku menggunakan aplikasi Smart ACT," ungkap Kompol Yuliansyah.
Baca juga: NEWS VIDEO Sindikat Penjual SIM Card dengan Identitas Palsu Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta
Cara ini mempermudah JC dan AF bisa meregitrasi ribuan SIM card dalam sehari dan dijual harga kisaran Rp 10 ribu, hingga Rp 20 ribu.
"Pelaku ini menerima jasa untuk konter lain juga untuk menginstal identitas orang lain. Dua tersangka inilah yang kami duga punya alat paling lengkap, kami masih dalami semua," ucap Kompol Yuliansyah.
Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo