Berita Bontang Terkini
Kurir Makanan Diringkus Polres Bontang Usai Terbukti Punya Sabu 1,55 Gram
FW (19) seorang pria yang sehari-harinya sebagai kurir makanan digelandang polisi usai terbukti terlibat kasus penyelagunaan narkoba
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - FW (19) seorang pria yang sehari-harinya sebagai kurir makanan digelandang polisi usai terbukti terlibat kasus penyelagunaan narkoba.
FW diciduk Satreskoba Polres Bontang disebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Swakarya, RT 46, Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, Satreskoba berhasil menemukan tas kecil berisi satu poket sabu dengan berat 1,55 gram di dalam kamar FW pada Jumat (19/03/2021) lalu.
Baca juga: Usai Tes Urine, Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah
Baca juga: BNNK Samarinda Lanjutkan Kawasan Bersinar Bangun SDM dan Hidupkan Mindset Antinarkoba
"Satreskoba amankan FW jumat lalu. Didapati narkoba di dalam kamar tidurnya," ujar Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais pada, Senin (22/03/2021).
Kini tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Baca juga: Dua Kurir Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim, Satu Tersangka Dijemput di Pelabuhan Parepare
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1,55 gram narkoba jenis sabu, satu buah pipet kaca, edotan plastik ujungnya runcing, dan HP merk Realme.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diancam pidana minimal 5 tahun penjara," imbuhnya.
Buang Barang Bukti ke Lantai Kamar
Berita sebelumnya. Inisial LY, seorang ibu rumah tangga warga Lok Tuan Kota Bontang, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia diringkus di rumah oleh Satreskoba Polres Bontang.
Dirinya terbukti terlibat kasus peredaran narkoba. Saat digeleda, dikamarnya ditemukan dompet kecil yang berisikan 15 bungkus platik berisi narkoba jenis sabu.
Baca juga: NEWS VIDEO Pesta Sabu, Kapolsek Long Ikis Amankan Terduga Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkotika
Baca juga: Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda
Selain itu, polisi juga menedapati alat isap sabu dan pipet kaca serta sedotan pelastik di rumahnya.
Setelah Polisi mendapatkan barang bukti, wanita berusia 24 tahun itu pun mengakui jika barang haram itu miliknya.
Warga Jalan RE Martadinata, Lok Tuan itu langsung digelandang ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Baca juga: Amankan 2 Terduga Pemakai dan Pengedar Sabu, Kapolsek Long Ikis Sebut Pemain Baru
Baca juga: Gerebek Gubuk Penumpukan Pasir di Samarinda, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Temukan 9 Poket Sabu
“Kami menangkap tersangka Jumat (12/3/2021) pukul 17.00,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringringo, Senin (15/03/2021).
Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus narkoba di hari yang sama.
Setengah jam sebelum penangkapan LY, polisi terlebih dulu meringkus AS (19).
Warga RT 33 Loktuan itu dibekuk di salah satu homestay di Jalan RE Martadinata Loktuan, Bontang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, AS berupaya membuang barang bukti berupa sebuah kotak rokok ke lantai kamar.
Baca juga: 34,37 Gram Sabu Gagal Edar, BNNK Bontang Ungkap Jaringan Narkoba di Jalan Poros Samarinda Km 26
Setelah diperiksa, ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu.
“Kami temukan juga 1 bungkus sabu di atas kasur, dan 2 bungkus yang dibungkus dengan tisu di bawah jendela, dengan total 4,81 gram,” pungkasnya.
Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Polda Kaltim Klaim Kasus Belum Turun
Berita sebelumnya. Akhir Februari 2021 jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus 2 tersangka kejahatan narkotika jenis sabu. Berhasil diamankan sekitar 500 gram.
Mewujudkan Kaltim bebas narkoba, terlebih adanya regulasi yang berlaku, maka sebagian dari barang bukti mutlak dimusnahkan. Sisanya sebagai bukti fisik saat peradilan berlangsung.
Baca juga: Gerebek Gubuk Penumpukan Pasir di Samarinda, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Temukan 9 Poket Sabu
Dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sama seperti pemusnahan sebelumnya, yakni melarutkan di dalam air.
Kemudian setelah itu, larutan air yang bercampur dengan narkotika jenis sabu tersebut dibuang melalui kloset yang berada di toilet Makopolda Kaltim.
Lebih lanjut, barang haram tersebut dibuang oleh tangan tersangka langsung yang dikawal sejumlah personel Provos Polda Kaltim.
Baca juga: 34,37 Gram Sabu Gagal Edar, BNNK Bontang Ungkap Jaringan Narkoba di Jalan Poros Samarinda Km 26
Baca juga: BNNP Kaltara Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dua Kg, Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis
Ditemui awak media, AKBP Musliadi menuturkan bahwa pemusnahan kali ini khusus untuk pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada periode Februari 2021 saja.
Sementara untuk pengungkapan pada Bulan Maret 2021, masih dalam tahap pendalaman.
Disinggung soal peredaran narkoba di wilayah Kaltim, ia mengungkapkan bahwa belum ada indikasi penurunan dalam kejahatan narkoba.
Baca juga: Narkotika Sabu Gagal ke Barong Tongkok, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Bekuk Dua Pelaku
Bahkan di tengah pandemi covid-19 sekalipun, peredaran narkoba justru melambung.
Sehingga demi menekan salah satu bentuk kejahatan yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa, diperlukan semangat anggota dalam melakukan pengintaian.
"Penekanannya kita juga semaksimal mungkin di lapangan ya semakin giat di lapangan melakukan pengungkapan," pungkasnya.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo