Berita Nunukan Terkini
Jadwal Speedboat Rute Nunukan-Tarakan April 2021, Arus Penumpang Fluktuatif
Belakangan ini arus penumpang speed boat dengan rute Nunukan-Tarakan terbilang fluktuatif.
Motoris Minta Pertimbangan
Motoris speedboat di perbatasan RI-Malaysia minta pertimbangan pemerintah agar perjalanan antar kabupaten kota di Kalimantan Utara dibolehkan.
Surat Edaran (SE) larangan mudik lebaran telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 7 April 2021 lalu.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengusaha Speedboat Minta Pemerintah KTT Izinkan Muat Logistik
Dikutip dari Tribunews.com, Doni Monardo menyampaikan SE itu berlaku efektif mulai 6-7 Mei 2021.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/ atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Informasi yang dihimpun, larangan mudik lebaran itu bermaksud untuk
mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri 2021.
Sementara itu, tujuannya yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Adapun pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Pengawasan
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Tapi Turis Asing Boleh Masuk, Luhut Pandjaitan Beri Penjelasan
Ardy, seorang motoris speed boat Sadewa Kaltara Exsecutive, yang melayani rute pergi-pulang (PP) Tarakan-Nunukan, meminta kepada pemerintah agar mudik lebaran tidak dilarang, namun dibatasi jumlah penumpang.
"Selama pandemi ini, speed boat kami hanya beroperasi 3 kali dalam seminggu. Gaji dapat setengah saja. Nah, kalau nanti mudik dilarang, kami mau kerja apa lagi. Padahal mudik lebaran itu yang kami tunggu-tunggu," kata Ardy kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/04/2021), pukul 13.00 Wita.
Ardy yang sudah dua tahun bekerja sebegai motoris speed boat, mengaku, selama pandemi Covid-19, gajinya setiap bulan hanya dibayar setengah dari gaji yang biasanya ia dapatkan.
"Selama pandemi tidak full kami terima, karena nggak tiap hari kapal beroperasi. Jadi gaji saya sebelumnya Rp5 juta per bulan, kini Rp2,5 juta per bulan. Gaji segitu kita cukup-cukupi saja dengan biaya hidup di perbatasan yang cukup besar," ucapnya.
Baca juga: Pusat Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Respon Wakil Walikota Samarinda Rusmadi
Diketahui, speed boat Sadewa Kaltara Exsecutive, beroperasi pada pagi hingga siang hari.
Bertolak dari Tarakan-Nunukan, mulai pagi pukul 08.30 Wita dan pukul 10.30 Wita.
Kemudian, dari Nunukan-Tarakan mulai pukul 13.00 Wita dan pukul 14.00 Wita.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo