Berita Kukar Terkini
Kenal dari Facebook, Gadis 13 Tahun Asal Sebulu Kukar jadi Korban Asusila di Kamar Kosan Tenggarong
Polsek Sebulu wilayah kerja dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Sebulu wilayah kerja dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur pada Sabtu 17 April 2021.
Aksi amoral tersebut terjadi di sebuah indekos yang berada di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Demikian dibeberkan oleh Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi kepada Tribunkaltim.co pada Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Team Aligator Polres Kukar Berhasil Amankan Pelaku Jambret di Tenggarong
Baca Juga: Kirim Paket Lewat Jasa Pengiriman Beralamat Fiktif, Polres Kukar Amankan 1,05 Kg Ganja
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya sudah tidak pulang ke rumah selama dua hari
“Korban membawa sepeda motor, kemudian handphonenya tidak bisa dihubungi,” ujar AKP Agus.
Mendapat laporan tersebut, ucap AKP Agus, pihaknya langsung bertindak cepat dan langsung membuatkan surat perintah penyelidikan.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Loa Ipuh Tenggarong, Satreskoba Polres Kukar Temukan 19 Poket Sabu
Baca Juga: Pergantian Pejabat di Polres Kukar, Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting Pimpin Serah Terima Jabatan
Ia menerangkan, korban merupakan siswi SMP kelas 1 dan masih berusia 13 tahun alias anak di bawah umur.
“Langsung kita minta nomor telponnya, kita cari teman yang bersangkutan dan kami dapat informasi dari temannya bahwa ia pergi ke Tenggarong 2 hari yang lalu, menggunakan motor," tuturnya.
"Pamitnya ke sekolah mengantar tugas, tapi ternyata pergi ke Tenggarong,” jelasnya lagi.
Mendapat penjelasan itu, ucap dia, petugas bergeser ke Tenggarong dan mendatangi sebuah kosan yang diduga kosan teman dekat korban di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Dukung Kampung Tangguh di Kutai Kartanegara, Polres Kukar Adakan Penilaian di Desa Sumber Sari
Baca Juga: Polres Kukar Juara Kampung Tangguh Tingkat Kalimantan Timur, Berharap Bisa Raih Prestasi Nasional
Alhasil, setelah dicek ke kost tersebut, ternyata si korban berada di dalam kamar kosan itu dengan kondisi agak syok, trauma.
“Setelah itu kita bawa pulang ke rumahnya ke Sebulu, ke rumah orang tuanya,” ungkap dia.
Setelah korban tenang, tutur AKP Agus, pihaknya menanyakan dimana mengenal pria tersebut.
Dan si korban menjawab bahwa dia mengenal laki-laki itu melalui media sosial Facebook.
Hingga akhirnya si korban terkena rayuan maut dari pria itu dengan menyatakan ingin menjadikan pacar, mengajak, melindungi serta mau bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa terhadap korban.
“Kemudian terjadilah di kos-kosan itu, dicabulin si korban. Kemudian kita tanya dimana anak laki-laki itu," ujarnya.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Kukar Ingatkan Warga Jaga Anaknya agar Tidak Dimanfaatkan Pelaku Narkoba
Baca Juga: Polres Kukar Beber 3 Kasus, Mulai dari Tersangka yang Mengaku Polisi Hingga Anak di Bawah Umur
"Ternyata alamatnya di Separi, makanya malam-malam kami jemput dia pas malam di Separi,” paparnya.
Diketahui, pelakunya tersebut yakni pria berusia 18 tahun dan setelah dijemput.
Kemudian diperiksa dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur dan perlindungan anak.
Baca Juga: Aksi Asusila Remaja di Sebatik Utara Nunukan, Polisi Ringkus Pelaku, Modus Mengusir Mahluk Gaib
“Pelaku sudah dewasa, sudah kerja dia di perusahaan,” tuturnya.
Sementara jelasnya, dari pihak orang tua korban menuntut secara hukum.
Dan tidak ingin melalui jalur damai yakni menikahkan dini anaknya dengan alasan anak di bawah umur tidak bisa juga menikah secra resmi.
Baca Juga: Hasil Operasi Antik Mahakam 2020, Polres Kukar Ungkap 9 Kasus Narkoba
Baca Juga: NEWS VIDEO Polres Kukar Lakukan Pengungkapan di Kota Samarinda, Amankan Satu Pelaku Pencurian
“Jadi dari keluarganya tetap menuntut diproses secara hukum,” tegasnya.
Lanjut dia, setelah pelaku diperiksa dan sudah lengkap lidiknya, barulah pelaku ditahan.
Dan langsung dilimpahkan ke Polres Kukar agar ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Kukar.
“Karena kami tidak ada personel yang polwan di Sebulu jadi untuk mendetail pemeriksaan terhadap perempuan kan kami agak susah," ungkapnya.
Baca Juga: Nasib Kasus Asusila terhadap Balita 2,5 Tahun di Penajam Paser Utara, Dibeberkan Faktornya
Baca Juga: Pensiunan Guru Berbuat Asusila kepada Anak di Bawah Umur, Modus Saat Siswi Mempertanyakan Pelajaran
"Jadi kita limpahkan ke polres prosesnya, sudah kita lengkapi kita tahan, untuk tahap 1 dan tahap 2 nya nanti dari pihak unit PPA,” terangya.
Dirinya mengimbau, agar orang tua juga selalu perhatian terhadap anaknya terkait penggunaan media sosial.
Baca Juga: Ayah di Samarinda Asusila ke Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun, Melakukan Saat Istri Sedang Tidur
Serta selalu mengingatkan kepada anak-anak yang menggunakan medsos agar lebih hati-hati.
“Karena medsos itu banyak juga kamuflase untuk penipuan, ternyata aslinya tidak seperti yang dibayangkan. Setelah terjadi seperti ini baru nyesal,” tutup AKP Agus.
Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo