Berita Balikpapan Terkini
Kasus Perceraian di Balikpapan Tinggi, DP3AKB Singgung Faktor Pernikahan Dini
Angka kasus perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, masih terhitung tinggi selama pandemi Covid-19
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Angka kasus perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, masih terhitung tinggi selama pandemi Covid-19.
Selain faktor ekonomi, tingginya perceraian juga dipengaruhi kesiapan mental dari para calon pengantin muda.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Sri Wahyuningsih.
"Karena secara psikis mereka belum siap," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Perkara Perceraian Selama Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Balikpapan Meningkat
Wanita yang kerap disapa Yuyun itu, mengatakan jika angka pernikahan pada usia anak cukup tinggi, maka bisa dipastikan potensi jumlah perceraian juga meningkat.
Faktor lainnya adalah kemampuan ekonomi dan teknologi komunikasi melalui gadget yang berpengaruh terhadap perselingkuhan.
Berdasar data, di Kota Balikpapan, ada 717 kasus gugatan cerai yang dilayangkan ke Kantor Pengadilan Agama yang tercatat sampai April 2021.
Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwasannya ada hubungan antara jumlah pemberian dispensasi pernikahan.
Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Balikpapan Tutup Sementara
Kepada calon pengantin usia dini, dengan tingkat kerapuhan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian.
"Kalau di Balikpapan jumlah dispensasi masih tinggi. Kami dapat datanya dari KUA di enam kecamatan," sebutnya.
Kendati demikian, untuk saat ini DP3AKB Balikpapan belum dapat merilis statistik jumlah pernikahan usia dini.
Adapun dispensasi bagi calon pengantin usia muda, bisa diurus melalui Kantor Pengadilan Agama bagi umat muslim.
Baca Juga: Ada Staf Positif Covid-19, Pengadilan Agama Tanjung Selor Mulai Aktif 28 September Mendatang
Sementara non muslim bisa mengurus dispensasi di kantor Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Balikpapan, Abdul Manaf sempat menyinggung tingginya gugatan cerai.
Angka kasus gugatan cerai di Kota Balikpapan meningkat sebanyak 100 perkara jika dibandingkan tahun lalu.
Dengan rata-rata faktor keretakan rumah tangga di Kota Minyak dipicu lantaran faktor ekonomi yang tak bergairah.
"Sebenarnya cukup beragam. Tapi yang paling mendominasi karena ekonomi terdampak covid," pungkasnya.
Satu Tahun Pandemi Covid-19
Berita sebelumnya. Angka perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun satu tahun terakhir mengalami peningkatan.
Khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji melalui Humas Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Abdul Manaf membenarkan kesimpulan tersebut.
Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Balikpapan Tutup Sementara
Baca Juga: Disdukcapil Balikpapan Gandeng Pengadilan Agama, Permudah Perubahan Status Kependudukan
Abdul mengatakan sebelum adanya wabah pandemi, faktor perceraian yang utama adalah karena faktor ekonomi.
Dengan adanya pandemi yang notabene banyak pekerja yang dirumahkan dinilai selaras dengan meningginya angka perceraian.
"Tahun ini saja 2021 sampai April ada 717 gugatan yang sudah kita terima. Kalau dibandingkan semester tahun lalu kurang dari 500," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Banyaknyan jumlah gugatan yang ada di PA Balikpapan hingga saat ini, lanjut Abdul, didominasi oleh mereka yang masih berusia produktif, yakni kisaran 20 hingga 35 tahun.
Baca Juga: Ada Pandemi Covid-19, Perkara Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kutim Menurun
Baca Juga: Ada Staf Positif Covid-19, Pengadilan Agama Tanjung Selor Mulai Aktif 28 September Mendatang
Dalam perceraian ini terbagi menjadi dua bentuk, yakni cerai gugat dan cerai talak.
Tentu cerai gugat ini lebih didominasi istri yang mengajukan gugatannya untuk bercerai dengan suaminya.
Sementara cerai talak adalah kebalikan cerai gugat yang dimana suami yang mengajukan perceraiannya.
"Terbesar saat ini masih cerai gugat, jika dibandingkan itu 7 banding 3," tambahnya.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Penyebab Tingginya Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Berau
Baca Juga: Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Miliki 3 Hakim, Perkara Tersisa Menurun
Selain faktor ekonomi yang menempati urutan pertama, tak jauh pula faktor pihak ketiga diantara pasangan suami istri.
Menurut Abdul, pihak ketiga ini bukan semata adanya wanita atau pria lain, melainkan juga pihak-pihak keluarga yang ikut campur didalam urusan rumahtangga.
Faktor orang ketiga ini juga selain punya pasangan lain adanya ikut campur mertua atau orangtua.
"Angka ini memang berada di bawah faktor ekonomi, sekitar 30 sampai 40 persen lah di bawah itu," ujarnya.
Meski sudah dilakukan upaya mediasi terhadap pasangan kawin, dimana hal ini sesuai Peraturan Mentri Agama (Perma) nomor 1 tahun 2016, tetapi dalam proses berjalannya mediasi ini tidak begitu efektif.
Baca Juga: 302 Pasangan Suami Istri Bercerai, Perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara
Baca Juga: Hakim di Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Tiga Orang, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kenapa tidak efektif, karena ini sudah menyentuh ranah hati," tandas Abdul lagi.
Meski demikian, ia mengimbau kepada para calon suami istri agar dapat menyiapkan psikologis yang baik sebelum berumahtangga.
"Disiapkan dulu psikologisnya, mentalnya. Karena saat usai menikah kehidupan yang baru itulah yang sebenarnya dimulai," tutupnya.
Data perceraian 2021:
Januari
Gugatan: 226 putus 102
Permohonan: 74 putus 3
Februari
Gugatan: 220 putus 215
Permohonan: 77 putus 89 (sisa bulan kemarin)
Maret
Gugatan: 190 putus 225 (sisa bulan kemarin)
Permohonan: 57 putus 68 (sisa bulan kemarin)
April
Gugatan: 81 putus 68
Permohonan: 29 putus 21
Total hingga saat ini gugatan 717 sedangkan permohonan 237.
Berita terkait Kasus Perceraian
Penulis Miftah A A | Editor: Budi Susilo