Berita PPU Terkini
Simpan 30 Paket Sabu Seberat 32,8 Gram, Pria Pengangguran Asal Sesulu PPU Ditangkap Polisi
Tersangka merupakan Alen Sahrani (24) seorang pengangguran asal Desa Sesulu, Kecamatan Waru yang belu pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reserse Narkoba (Reskoba), kembali menggagalkan peredaran markotika di depan sebuah kafe di RT 022 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada Jumat (30/4/2021) pukul 00.30 WITA.
Tersangka merupakan Alen Sahrani (24) seorang pengangguran asal Desa Sesulu, Kecamatan Waru yang belu pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sabu seberat 32,8 Gram.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres PPU AKP Anton Saman mengatakan, adapun pengungkapan tersebut dilakukaan pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan giat penyelidikan di daerah Kecamatan Penajam.
Baca Juga: Polres PPU Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama Bulan April, Ini Nama Pelaku
Baca Juga: Polres Kukar Ingatkan Warga untuk Lapor Jika Ada Transaksi Narkoba, Identitas Saksi Dirahasikan
Saat ity mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang terletak di Kelurahan Petung.
"Sekira jam 00.30 Wita anggota Opsnal melihat seseorang yang dicurigai berada di depan sebuah Kafe yang tepatnya di RT 022 Kelurahan Petung, pelaku berdirisambil menggenggam sebuah benda ditangan sebelah kanan," kata Anton, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Simpan 4 Paket Sabu di Dashboard Motor
Baca Juga: Kapolres Nunukan Minta Mabes Polri Bentuk Satgas Khusus Tangani Penyelundukan Narkoba di Perbatasan
Dilanjutkan Kasatreskoba, kemudian pada saat anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka membuang sebuah benda yang dicurigai adalah narkotika.
"Kemudian anggota melakukan pencarian benda yang dibuang itu dan pada saat ditemukan benda itu berupa 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 30 paket sabu-sabu," ungkap Anton.
Baca Juga: NEWS VIDEO Pesinetron Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi, Keempat Kalinya Terjerat Kasus Narkoba
Baca Juga: Dalam 3 Bulan Terakhir, Kasus yang Ditangani Polsek Loa Kulu Didominasi Perkara Narkoba
Akibat dari perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)