Berita Bontang Terkini
Gubernur Isran Noor Pastikan Status Wilayah Sidrap di Perbatasan Kutim Milik Pemkot Bontang
Status kepemilikan wilayah Sidrap di perbatasan Kutai Timur - Bontang, dipastikan bakal jatuh ke tangan Pemkot Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Status kepemilikan wilayah Sidrap di perbatasan Kutai Timur - Kota Bontang, dipastikan bakal jatuh ke tangan Pemkot Bontang.
Hal itu ditegaskan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor saat ditemui usai menutup pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 42 di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Selasa (8/2/2021) malam.
Masuknya wilayah Sidrap ke Bontang dilatari atas pertimbangan letak geografis yang lebih berdekatan dengan Kota Bontang.
Kedekatan lokasi wilayah Sidrap dengan Bontang tentu akan memudahkan warga yang bermukim disana memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.
Baca Juga: Seluas 164 Hektar Wilayah Kutim Masuk Bontang, Tim PBD Kutim Tinjau Lokasi Dusun Sidrap
"Suka tidak suka, saya akan putuskan wilayah Sidrap akan masuk dalam Kota Bontang,” katanya.
Rencana itu akan terealisasi pada 2021 ini, hanya saja belum dipastikan kapan waktu pelaksanaannya.
Selain itu, ia juga menyinggung jika pemindahan status wilayah Sidrap tidak masuk dalam agenda kepentingan politik. Sebab agenda politik tahun 2024 pun masih jauh.
"Sedang di proses, mudahan tahun ini," pungkasnya.
Baca Juga: Pemasangan Instalasi Air ke 1000 Rumah Warga di Sidrap Kutim Butuh Rp 7,4 Miliar
Di lokasi yang sama, Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengatakan sangat mendukung keputusan Gubernur Kaltim tersebut agar dirinya bisa segera melayani masyarakat Sidrap.
"Saya bangga dan apresiasi keputusan Gubernur. Mudahan tahun ini keputusan itu menjadi kenyataan," harap Basri.
Bantah Pembatalan Kesepakatan Kembali ke Bontang
Berita sebelumnya. Ketua Komisi I DPRD Bontang sekaligus warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Agus Haris, meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi pembatalan kajian Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) terkait rencana Sidrap kembali ke Kota Bontang.
Menurut Agus Haris, informasi yang beredar bahwa pihak Kutim membatalkan secara sepihak keputusan perundingan dengan Gubernur di Kantor Gubernur Kaltim 3 pekan lalu.
“Saya tegaskan ke teman-teman, tidak ada pembatalan tim PBD turun ke lapangan. Pihak Kutim hanya meminta penundaan saja. Jadi tidak benar itu isu yang beredar,” ujar Agus Haris kepada tribunkaltim.co, Minggu (20/1/2019).
Sesuai hasil kesepakatan dengan pihak Kutim yang difasilitasi Gubernur, pada pertengahan bulan ini, (15/1/2019), seharusnya tim PBD dari kedua belah pihak turun ke lapangan untuk melakukan kajian.
Tetapi, hingga sekarang tim tak kunjung turun ke lapangan.
Informasi yang diterima, pihak Kutim meminta penundaan turun lapangan.
“Kita paham, bisa saja pihak Kutim menyiapkan segala administrasi atau dokumen-dokumen untuk turun lapangan. Persiapan dokumen dan lainnya pasti butuh waktu,” ujar Agus.
Baca Juga: Pemkab Kutim Setuju 164 Hektar Dusun Sidrap Dibahas Kembali ke Bontang
Dia menjelaskan, prosedur alih status Sidrap ke Bontang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141/2017 Tentang Penegasan Batas Daerah.
Salah satu pasalnya menyebutkan penyelesaian batas daerah diserahkan ke Gubernur.
Hasil mediasi oleh gubernur bakal menjadi bahan pertimbangan ke Kemendagri.
Proses tersebut telah dilakukan oleh Gubernur dan dinyatakan pihak Kutim sepakat dengan hasil perundingan. Seharusnya, tidak ada lagi kendala di lapangan.
Namun, pihaknya menyakini pihak Kutim masih menyiapkan segala bentuk administrasi untuk turun ke lapangan.
“Jadi tidak mungkin lah mereka ingkar, toh mereka (Kutim) sudah sepakat kemarin. Disaksikan langsung juga oleh warga Sidrap,” pungkasnya.
Bantuan Terkendala Tapal Batas Wilayah
Bantuan pemasangan air bersih di Sidrap, wilayah perbatasan Bontang Kutai Timur, mulai digagas.
Terhitung sejak Selasa (23/2/2021) hingga sebulan ke depan, Pemkot Bontang ditarget segera menyelesaikan proses adiministrasi dan regulasinya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris mengungkapkan progres persiapan bantuan fasilitas sambungan air bersih, masih terkendala dengan permasalahan tapal batas wilayah.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Kukar, Kutim dan Mahulu Berpotensi Karhutla, Ini Alasannya
Baca juga: Ingin Memancing, Seorang Pemuda di Samarinda Tiba-tiba Lompat ke Sungai Mahakam, Sempat Minta Tolong
"Kita masih tengah mencari solusi agar air dari PDAM Tirta Taman dapat dialirkan ke masyarakat Sidrap. Namun kita targetkan pemerintah bisa menyelesaikan dalam waktu satu bulan," ujar Agus Haris, Selasa (23/02/2021).
Sementara, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, (Bapelitbang) Amiruddin mengatakan, akan segera membentuk tim yang akan dikoordinasikan dengan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pupuk Kaltim, terkait anggaran dan penyelesaian pemasangan pipa air.
"Kami akan buat tim koordinasi agar lebih mudah mencapai target sasaran terkait bantuan distribusi air bersih kepada masyarakat Sidrap," ujarnya.
Sekadar diketahui, 17 tahun lamanya warga di Kampung Sidrap, perbatasan Bontang–Kutai Timur (Kutim), belum dialiri air bersih.
Baca juga: Puluhan Tahun tak Nikmati Air Bersih, 17 Perusahaan Sepakat Bantu Pasang Pipa Air bagi Warga Sidrap
Status lahan yang sebelumnya terus berpolemik menyulitkan warga di tujuh RT yang wilayahnya berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan Kutim, untuk mendapatkan air bersih dari PDAM Taman Tirta Bontang.
Selama ini warga di sana hanya memanfaatkan air sumur sebagai sumber air untuk keberlangsungan hidup sehari-hari.
Diberitakan sebelumnya, bantuan pemesangan air bersih bagi warga Sidrap akan dibebankan pada 17 perusahaan.
Yakni PT Pupuk Kaltim, PT Badak, PT KIE, PT KDM, PT Pertamina Gas, PT Blackbear, PT KAD, PT KNI, PT KPI, PT KNE.
Juga ada PT KAN, PT YUM, PT KSS, PT DAHANA, PT Graha Kaltim Power, PT Energi Unggul Persada, dan PT Samator Gas.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo