Berita Kutim Terkini

Babak Baru Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutai Timur, Ada Saksi Tidak Kooperatif

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perizinan

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/KEJARI KUTIM
KANTOR - Kejaksaan Negeri Kutai Timur mengungkap fakta baru dugaan korupsi pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP Kutim. Ada saksi yang tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur tahun 2020, memasuki babak baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro, melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto mengonfirmasi bahwa Tim Jaksa Penyidik sampai saat ini masih terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Sampai dengan saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan 48 orang saksi," ujar Yudo dalam press rilis, Kamis (10/6/2021) pukul 17.30 sore.

Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan meliputi Pejabat Pemkab Kutai Timur, Pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 Direktur CV selaku kontraktor pelaksana, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Suprianto Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Berau, JPU akan Kasasi

Kendati demikian, Yudo turut membenarkan adanya saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan.

Untuk itu, terhadap saksi yang tidak kooperatif akan dilakukan pemanggilan ulang dan apabila tetap tidak hadir, maka Tim Jaksa Penyidik akan melakukan penjemputan secara paksa.

"Terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi kegiatan penyidikan, maka tim akan mengambil sikap sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," ucapnya.

Pihak bersangkutan akan dikenakan pasal menghalangi atau merintangi penyidikan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Kepala Dinas Pertanahan Berau Divonis Bebas dan tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

Selain itu, modus operandi dalam kasus dugaan korupsi solar cell ini adalah permainan atau mafia anggaran dan penggelembungan harga.

Ditambah juga pengaturan manipulasi kegiatan disertai penunjukan langsung dengan sudah menyiapkan CV (persekutuan komanditer) yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.

Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan serta adanya pungutan liar (fee) dari setiap paket kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat DPMPTSP Kutai Timur dan Pemkab Kutai Timur.

"Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dua Pejabat Tinggi Kutim ke Lapas Tenggarong

Sampai saat ini, pihaknya juga melakukan pengumpulan alat bukti lainnya yang masih terus dilakukan secara maraton.

Selama ditemukan minimal 2 alat bukti, pertanggungjawabannya secara pidana pasti akan diminta dengan melakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang terlibat.

"Kami pastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan dijamin tidak tebang pilih," tutupnya.

Sekadar diketahui, pagu anggaran untuk Pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP Kutim ini mencapai Rp 90,7 miliar.

Terkait adanya kerugian keuangan negara terhadap kegiatan tersebut, pihak Kejari masih melakukan perhitungan.

Kejari Periksa 35 Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-841/O.4.20/ Fd.1/05/2021 pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.

Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutim.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Lalu Lalang Bus Perusahaan Swasta di Sangatta jadi Polemik, DPRD Kutim Gelar RDP

Baca Juga: Ratusan Calon Jamaah Haji dari Kutai Timur Gagal Berangkat, Kemenag Kutim Tawarkan Opsi Ambil Dana

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut sudah dilakukan dan saat ini masih dalam proses.

"Jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan 35 orang," ucap Yudo dalam pers rilisnya, Jumat (4/6/2021).

Ia mengatakan, bahwa kegiatan penyidikan yang sedang berjalan masih bersifat umum dan saat ini belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Dinilai Janggal, Kejari Kutim Masih Lakulan Penyelidikan

Baca Juga: Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara, Paling Banyak Sabu dan Ganja

Tim Jaksa Penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

"Apabila dari hasil kegiatan penyidikan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti, maka selanjutnya tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dan menetapkan tersangka," ucapnya.

Terkait adanya kerugian keuangan negara terhadap kegiatan tersebut, pihak Kejari masih melakukan perhitungan.

Sedangkan pagu anggaran untuk Pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP sebesar Rp 90,7 miliar dengan modus operandi penggelembungan harga dan manipulasi pengaturan kegiatan.

Baca Juga: ETLE Diberlakukan di Kutim, Melanggar Lalin Bisa Dapat Denda Sampai Pemblokiran STNK

Baca Juga: Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemkab Kutim Peroleh Penghargaan Opini Wajar Dengan Pengecualian

"Manipulasi kegiatan ini dengan penunjukan langsung, padahal seharusnya dilakukan dengan tender atau pelelangan," tutupnya. 

Berita tentang Kutim

Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved