Berita Samarinda Terkini
Nasi Kuning Berisi Narkoba Ditemukan Petugas Lapas Samarinda, Tiga Pengantar dan Satu WBP Diamankan
Tiga pengantar makanan dan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Samarinda diamankan setelah narkotika jenis sabu ditemukan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pengantar makanan dan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Samarinda diamankan setelah narkotika jenis sabu ditemukan dalam bungkusan nasi kuning.
Percobaan penyelundupan narkotika golongan satu ini terungkap saat petugas Lapas Klas IIA Samarinda Selasa (13/12/2021) mencurigai bungkusan makanan yang dibawa seseorang untuk diberikan pada salah satu WBP yang sedang menjalani masa tahanan.
Poketan sabu seberat 3 gram brutto ini ditemukan dari balik salah satu bungkusan nasi kuning.
Kristal putih mematikan ini coba diselundupkan oleh tiga pria, berinisial AN (29), FR (28) dan HN (28) guna diserahkan ke seorang WBP bernama Boby Maulana.
FR dan AN warga Kecamatan Badak, Kabupaten Kukar, sedangkan HN merupakan warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dalam Lapas, 18 WBP dari Bontang Dipindah ke Lapas Samarinda
Baca juga: Kalapas Tenggarong Ingatkan Petugas tak Terlibat Peredaran Narkoba Dalam Lapas, Ini Ancamannya
Baca juga: Deklarasi P4GN, Wakil Bupati Berau Ingin Ubah Persepsi Publik Soal Peredaraan Narkoba Dalam Lapas
Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Moh Ilham Agung melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Tri Haryanto menerangkan tiga pria yang akan membawakan nasi kuning ini menunjukkan gelagat sangat mencurigakan.
Gelagat mencurigakan ketiganya terlihat saat berada di pintu penjagaan dan hendak menitip bungkusan nasi kuning tersebut kepada petugas sipir.
"Dua orang (FR dan AN) saja awalnya yang datang, mau titip barang (nasi kuning buat Boby Maulana). Tetapi kemarin itu masih pagi, belum jam untuk titipan dan kedua orang itu juga pakai celana pendek, jadi ditolak sama petuga," kata Tri Haryanto, Selasa (14/12/2021) siang.
FR dan AN yang ditolak, tidak kehabisan akal, sekitar pukul 08.30 WITA, keduanya kemudian menghubungi HN yang bermukim tak jauh dari Lapas Klas IIA Samarinda.
"Sebelum jam 9 pagi datang lagi. Tapi sudah lain orangnya (HN), titipan yang dituju juga masih sama (Boby Maulana)," terang Tri Haryanto.
Baca juga: Disaksikan Wabup Berau Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Komitmen Berantas Narkoba Dalam Lapas
Kecurigaan petugas akan gelagat HN lantas menerima bungkusan berisi nasi kuning tersebut lalu segera memeriksa. Dua bungkusan nasi kuning dibuka dan digeledah. Di situlah petugas sipir menemukan kristal putih mematikan berbalut plastik klip.
HN sontak terkaget, sebab petugas sipir menemukan poketan sabu di dalam tumpukan nasi kuning yang dia bawa.
Dihadapan petugas sipir, HN mengelak dan mengatakan tidak tahu sama sekali poketan sabu tersebut. Dia mengelak dan berkata hanya dimintai tolong oleh rekannya untuk mengantarkan bungkusan tersebut.
"Setelah ketahuan itu, ketiganya langsung kita amankan. Mengakunya tidak tahu soal barang itu (sabu-sabu). Tapi setelah diperiksa lebih jauh, ternyata yang di dalam sini (Boby Maulana) mengaku itu barangnya," tegas Tri Haryanto.
Tri Haryanto membeberkan bahwa Boby Maulana merupakan WBP kasus narkotika dengan vonis masa tahanan 11 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Samarinda yang Edarkan Ganja, Pesan Narkoba via Medsos
Boby Maulana adalah rekan FR dan AN. Sebelum mengantar nasi kuning ke Lapas Samarinda, FR dan AN lebih dulu diminta mengambil pesanan tersebut di kawasan Lambung Mangkurat.
"Keduanya (FR dan AN) ini profesinya sopir travel. Kemudian diminta tolong ambil pesanannya (Boby Maulana) di perempatan Jalan Lambung Mangkurat. Di perempatan itu sudah ada yang nunggu, langsung dikasih bungkusannya, keduanya langsung mengantar ke sini," bebernya.
Menurut pengakuan Boby Maulana menghuni Blok A1 di Lapas Klas IIA Samarinda, dia memesan narkotika tersebut untuk dikonsumsi pribadi.
"Cuman itu alasannya dia saja. Kita belum bisa pastikan aslinya seperti apa. Karena nanti yang bakal mendalami kepolisian," imbuh Tri Haryanto.
Upaya penyelundupan yang gagal ini juga diakui Tri Haryanto jika WBP Boby Maulana mampu melakukan hal tersebut sebab memiliki ponsel.
Baca juga: Pesan Sabu 3 Kali Senilai Rp 3 Juta, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Hal ini juga akan menjadi evaluasi dan perhatian para petugas Lapas Samarinda agar mampu bekerja lebih baik kedepannya, termasuk upaya penyelundupan ponsel ke dalam blok hunian.
"Sekarang WBP itu sudah kami masukan ke sel pengasingan. Proses selanjutnya sudah kami serahkan ke kepolisian. Tentunya akan jadi pelajaran bagi kami kedepannya akan terus meningkatkan pengamanan agar hal serupa tidak terus berulang," tutup Tri Haryanto. (*)